IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK: DALAM PERSPEKTIF KEMENTERIAN SOSIAL
PDF (Bahasa Indonesia)

How to Cite

Susantyo, B., Setiawan, H. H., Irmayani, .-. .-., & Sabarisman, M. (2016). IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK: DALAM PERSPEKTIF KEMENTERIAN SOSIAL. Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 5(3), 169–183. https://doi.org/10.33007/ska.v5i3.174

Abstract

Diberlakukannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) membutuhkan persiapan yang tidak sederhana. Kesiapan regulasi, lembaga maupun sumberdaya manuasia pelaksana undang-undang ini menjadi sangat penting dalam menyelesaikan masalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penelitian ini dilaksanakan menggunakan pendekatan kualitatif. Informan yang dipilih sesuai dengan kriteria dengan pelaksanaan SPPA. Dengan demikian pemilihan informan dilakukan secara purposive sampling. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan pedoman umum, partisipasi observasi, diskusi kelompok terfokus dan studi kepustakaan/dokumentasi. Artikel ini bertujuan untuk melihat kesiapan-kesiapan tersebut, yaitu kesiapan regulasi, kelembagaan dan sumberdaya manusia. Penelitian ini dilaksanakan di empat wilayah tempat yang ada Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) dibawah Kementerian Sosial yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Mataram dan Sulawesi Selatan. Kesiapan regulasi pada tataran mikro, merupakan hal yang paling urgen untuk segera dipenuhi oleh Kementerian Sosial.
https://doi.org/10.33007/ska.v5i3.174
PDF (Bahasa Indonesia)

References

Alston, M. & Bowles, W. (2003). Research

for Social Workers: An introduction to

methods. 2nd Edition. Allen & Unwin;

Australia.

Badan Pusat Statistik & Kementerian

Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak (2011). Profil Anak

Indonesia 2011. Jakarta: Kerjasama

Kementerian Pemberdayaan Perempuan

dan Perlindungan Anak dengan Badan

Pusat Statistik.

Clinard, M. B. , & Meier, R. F. (2001). Sociology

og Deviant Behavior(Fourteenth

Edition ed. ). USA: Wadsworth Cengage

Learning.

Convention On The Right Of The Child (1989)

tentang perlindungan anak, Perserikatan

Bangsa Bangsa.

Cipriani, D. (2009). Children’s Rights and the

minimum age of Criminal Responsibility

a Global Perspektive. Ashgate

Publishing Limited.

Ditjen Pemasyarakatan (2014) Data Anak Yang

Berhadapan Dengan Hukum Tahun

-2013. Jakarta. www. ditjenpas. go.

id.

Depsos. (2001). Intervensi psikososial. Jakarta:

Departemen Sosial.

Detrick, S., Abel, G., Berger, M., Delon, A. ,

& Meek, R. (2008). Violence Against

Children In Coflict With The Law, A

Study on Indicators and Data Collection

in Belgium, England and Wales, France

and the Netherlands. Nederland:

Defence for Children International - The

Netherlands.

Farrington, D. P. (1998). Youth Crime and

antisosial behavior. In A. Campbell,

& S. Muncer, The Sosial Child. UK:

Psychology Press Ltd.

Gerungan, W. A. (1988). Psikologi Sosial.

Bandung: PT Eresco.

Griffiths, C. T. , Dandurand, Y. , & Murdoch,

D. (2007). The Sosial Reintegration

of Offenders And Crime Prevention.

Canada: The International Center for

Criminal Law Reform and Criminal

Justice Policy (ICCLR).

Junus, A. R. (2012). Peran Jaksa Dalam

Menerapkan Konsep Diversi Terhadap

Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum

(Tesis). Jakarta: Fakultas Hukum

Universitas Indonesia.

Kurniasari, A. (2009). Profil Pendamping

Dalam Perlindungan Anak Berhadapan

Dengan Hukum. Jakarta: P3KS Press.

LBH-Jakarta. (2012). Situasi Anak Yang

Berhadapan Dengan Hukum Dalam

Proses Hukum Pidana. Jakarta.

Midgley, J. (1995). Sosial Development, The

Developmental Perspektive In Sosial

Welfare. London: SAGE Publications.

Mizrahi, T. , & Davis, L. E. (2008). Encyclopedia

of Sosial Work(20th ed., Vols. Volume

: J-R). NASW Press, OXFORD

University Press.

NASW. (2005). NASW Standards for Sosial

Work Practice in ChildWelfare. NASW.

O’loughlin, M., & O’louhglin, S. (2008).

Transforming Sosial Work Practice,

Sosial Work With Children and Families

(second ed. ). Learning Matters. Ltd.

Pedoman Riyadh. (1990). United Nation

Guidelines for Prevention of Jufenile

Deliquency.

Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial.

(2008). Data Penyandang Masalah

Kesejahteraan Sosial. Jakarta: www.

depsos. go. id.

Republik Indonesia (2012) Undang-Undang No

Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan

Pidana Anak.

Republik Indonesia (2014) Undang-Undang

No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan

atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun

tentang Perlindungan Anak.

Rinita, I. I. (2012). Analisa Yuridis Penerapan

Pemidanaan Edukatif Terhadap Anak

Sebagai Pelaku Tindak Pidana (Tesis).

Jakarta: Fakultas Hukum.

Salkind, (2006), Encyclopedia of Human

Development.

SKB (2009) Surat Keputusan Bersama tentang

Penanganan Anak Yang Berhadapan

Dengan Hukum, Indonesia.

Setyobudi (2012), Pembinaan Anak Pidana

Di Lembaga Pemasyarakatan Anak

Tangerang, TesisFakultas Hukum

Universitas Indonesia.

Soekanto, S. (1993). Sosiologi Suatu Pengantar

(Keempat ed.). Jakarta: Rajawali Pers,

PT. Raja Grafindo Persada.

Sutarso. (2005). Praktek Pekerjaan Sosial

dalam Pembangunan Masyarakat.

(C. Jusuf, Ed.) Jakarta: Balatbangsos

Depsos RI.

Shireman, J. (2003). Critical Issues in

Child Welfare. New York: Columbia

University Press.

Smith, D. (2005). Probation And Sosial Work.

British Journal Of Sosial Work, 35, 621-637.

Sulhin. (2011). Filsafat (Sistem)

Pemasyarakatan.

Ward, T. , & Birgden, A. (2007). Human rights

and correctional clinical practice.

Elsevier, 12 (Aggresion and Violent

Behavior), 628-643.

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Copyright (c) 2016 Badrun Susantyo, Hari Harjanto Setiawan, - - Irmayani, Muslim Sabarisman

Downloads

Download data is not yet available.