Abstract
Diberlakukannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) membutuhkan persiapan yang tidak sederhana. Kesiapan regulasi, lembaga maupun sumberdaya manuasia pelaksana undang-undang ini menjadi sangat penting dalam menyelesaikan masalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penelitian ini dilaksanakan menggunakan pendekatan kualitatif. Informan yang dipilih sesuai dengan kriteria dengan pelaksanaan SPPA. Dengan demikian pemilihan informan dilakukan secara purposive sampling. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan pedoman umum, partisipasi observasi, diskusi kelompok terfokus dan studi kepustakaan/dokumentasi. Artikel ini bertujuan untuk melihat kesiapan-kesiapan tersebut, yaitu kesiapan regulasi, kelembagaan dan sumberdaya manusia. Penelitian ini dilaksanakan di empat wilayah tempat yang ada Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) dibawah Kementerian Sosial yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Mataram dan Sulawesi Selatan. Kesiapan regulasi pada tataran mikro, merupakan hal yang paling urgen untuk segera dipenuhi oleh Kementerian Sosial.References
Alston, M. & Bowles, W. (2003). Research
for Social Workers: An introduction to
methods. 2nd Edition. Allen & Unwin;
Australia.
Badan Pusat Statistik & Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (2011). Profil Anak
Indonesia 2011. Jakarta: Kerjasama
Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak dengan Badan
Pusat Statistik.
Clinard, M. B. , & Meier, R. F. (2001). Sociology
og Deviant Behavior(Fourteenth
Edition ed. ). USA: Wadsworth Cengage
Learning.
Convention On The Right Of The Child (1989)
tentang perlindungan anak, Perserikatan
Bangsa Bangsa.
Cipriani, D. (2009). Children’s Rights and the
minimum age of Criminal Responsibility
a Global Perspektive. Ashgate
Publishing Limited.
Ditjen Pemasyarakatan (2014) Data Anak Yang
Berhadapan Dengan Hukum Tahun
-2013. Jakarta. www. ditjenpas. go.
id.
Depsos. (2001). Intervensi psikososial. Jakarta:
Departemen Sosial.
Detrick, S., Abel, G., Berger, M., Delon, A. ,
& Meek, R. (2008). Violence Against
Children In Coflict With The Law, A
Study on Indicators and Data Collection
in Belgium, England and Wales, France
and the Netherlands. Nederland:
Defence for Children International - The
Netherlands.
Farrington, D. P. (1998). Youth Crime and
antisosial behavior. In A. Campbell,
& S. Muncer, The Sosial Child. UK:
Psychology Press Ltd.
Gerungan, W. A. (1988). Psikologi Sosial.
Bandung: PT Eresco.
Griffiths, C. T. , Dandurand, Y. , & Murdoch,
D. (2007). The Sosial Reintegration
of Offenders And Crime Prevention.
Canada: The International Center for
Criminal Law Reform and Criminal
Justice Policy (ICCLR).
Junus, A. R. (2012). Peran Jaksa Dalam
Menerapkan Konsep Diversi Terhadap
Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
(Tesis). Jakarta: Fakultas Hukum
Universitas Indonesia.
Kurniasari, A. (2009). Profil Pendamping
Dalam Perlindungan Anak Berhadapan
Dengan Hukum. Jakarta: P3KS Press.
LBH-Jakarta. (2012). Situasi Anak Yang
Berhadapan Dengan Hukum Dalam
Proses Hukum Pidana. Jakarta.
Midgley, J. (1995). Sosial Development, The
Developmental Perspektive In Sosial
Welfare. London: SAGE Publications.
Mizrahi, T. , & Davis, L. E. (2008). Encyclopedia
of Sosial Work(20th ed., Vols. Volume
: J-R). NASW Press, OXFORD
University Press.
NASW. (2005). NASW Standards for Sosial
Work Practice in ChildWelfare. NASW.
O’loughlin, M., & O’louhglin, S. (2008).
Transforming Sosial Work Practice,
Sosial Work With Children and Families
(second ed. ). Learning Matters. Ltd.
Pedoman Riyadh. (1990). United Nation
Guidelines for Prevention of Jufenile
Deliquency.
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial.
(2008). Data Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial. Jakarta: www.
depsos. go. id.
Republik Indonesia (2012) Undang-Undang No
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak.
Republik Indonesia (2014) Undang-Undang
No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
tentang Perlindungan Anak.
Rinita, I. I. (2012). Analisa Yuridis Penerapan
Pemidanaan Edukatif Terhadap Anak
Sebagai Pelaku Tindak Pidana (Tesis).
Jakarta: Fakultas Hukum.
Salkind, (2006), Encyclopedia of Human
Development.
SKB (2009) Surat Keputusan Bersama tentang
Penanganan Anak Yang Berhadapan
Dengan Hukum, Indonesia.
Setyobudi (2012), Pembinaan Anak Pidana
Di Lembaga Pemasyarakatan Anak
Tangerang, TesisFakultas Hukum
Universitas Indonesia.
Soekanto, S. (1993). Sosiologi Suatu Pengantar
(Keempat ed.). Jakarta: Rajawali Pers,
PT. Raja Grafindo Persada.
Sutarso. (2005). Praktek Pekerjaan Sosial
dalam Pembangunan Masyarakat.
(C. Jusuf, Ed.) Jakarta: Balatbangsos
Depsos RI.
Shireman, J. (2003). Critical Issues in
Child Welfare. New York: Columbia
University Press.
Smith, D. (2005). Probation And Sosial Work.
British Journal Of Sosial Work, 35, 621-637.
Sulhin. (2011). Filsafat (Sistem)
Pemasyarakatan.
Ward, T. , & Birgden, A. (2007). Human rights
and correctional clinical practice.
Elsevier, 12 (Aggresion and Violent
Behavior), 628-643.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright (c) 2016 Badrun Susantyo, Hari Harjanto Setiawan, - - Irmayani, Muslim Sabarisman