Pemberdayaan Melalui KUBE PKH :Studi Kasus di Nagari Linggo sari Baganti Air Haji Kabupaten Pesisir Provinsi Sumatera Barat
PDF (Bahasa Indonesia)

How to Cite

nainggolan, togiaratua. (2016). Pemberdayaan Melalui KUBE PKH :Studi Kasus di Nagari Linggo sari Baganti Air Haji Kabupaten Pesisir Provinsi Sumatera Barat. Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 5(3), 184–204. https://doi.org/10.33007/ska.v5i3.211

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mendeskripsikan pemberdayaan sosial melalui KUBE PKH di Nagari Muaro Gadang Air Haji-Kecamatan Linggo Sari Baganti-Kabupaten Pesisir Selatan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Sejalan dengan hal ini, pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan focus group discussion (FGD). Informan dipilih secara purposif sesuai tujuan penelitian. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan pemberdayaan melalui KUBE PKH di Nagari Muaro Gadang Air Haji-Kecamatan Linggo Sari Baganti-Kabupaten Pesisir Selatan berjalan dengan memadukan pendekatan top down dan bottom up yang secara operasional mempunyai kecenderungan sekunder.  Dari 5 KUBE PKH, 4 diantaranya berkembang dengan baik, dan 1 KUBE PKH gagal. Bagi KUBE PKH yang berkembang, dari 4 tahapan, proses pemberdayaan baru berjalan 3 tahapan, yaitu tahap inisiatif, pembentukan kelompok dan aksi kelompok. Sementara tahapan pengembangan belum berjalan. Namun proses pemberdayaan sudah berjalan pada arah pembangunan kelompok KUBE PKH sebagai media bantu diri (selp help group) bagi anggotanya. Sejalan dengan hal ini dibutuhkan proses pendampingan dalam rangka pengembangan KUBE PKH. Untuk itu kepada pihak penyelenggrara program, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Dinas Sosial dan Nakertrans Kabupaten Pesisir Selatan, dan tenaga pendamping PKH agar lebih mengarahkan pengembangan 4 KUBE PKH yang dinilai berhasil dengan cara  menjajagi kemungkinan koperasi simpan pinjam KUBE PKH menjadi lembaga yang berbadan hukum. Mengingat saat ini regulasi semua KUBE PKH di lokasi penelitian masih bersifat lisan perlu dituangkan secara tertulis. Pengembangan juga perlu mempertimbangkan perluasan anggota kelompok KUBE PKH, baik dengan menambah  anggota dari nagari yang sama, maupun dari luar nagari dengan terlebih dahulu mengkaji kesiapan internal KUBE PKH yang bersangkutan. Dengan demikian, masyarakat sekitar ikut serta menjalani proses pemberdayaan. Kata Kunci  : Pemberdayaan, Kelompok, Kelompok Usaha Bersama. 
https://doi.org/10.33007/ska.v5i3.211
PDF (Bahasa Indonesia)
Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Copyright (c) 2016 togiaratua nainggolan

Downloads

Download data is not yet available.