Vol. 8 No. 2 (2019): Sosio Konsepsia
Articles

PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA TERPADU PROGRAM PENANGANAN FAKIR MISKIN

Anwar Sitepu
Pusat Penelitian dan Pengembangan kesejahteraan Sosial
Bio
Togiaratua Nainggolan
Kementerian Sosial RI
Bio

Published 2019-07-15

How to Cite

Sitepu, A., & Nainggolan, T. (2019). PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA TERPADU PROGRAM PENANGANAN FAKIR MISKIN. Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 8(2), 184–199. https://doi.org/10.33007/ska.v8i2.1628

Abstract

Sesuai amanat UU RI. Nomor 13 Tahun 2011, semua pihak penyelenggara program penanganan fakir miskin wajib menggunakan data terpadu (disebut DT PPFM). Dalam upaya pengelolaan dan pemanfaatan DT PPFM secara luas, Kementerian Sosial (Kemensos) RI, sudah melakukan beberapa kegiatan (sosialisasi, koordinasi dan penerbitan regulasi). Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui bagaimana pengelolaan DT PPFM dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota; (2) Mengetahui sejauh mana pemerintah daerah Kabupaten/ Kota sudah memanfaatkan DT PPFM; dan (3) Mengidentifikasi kendala pemanfaatan DT PPFM oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Penelitian dilakukan di 4 kabupaten/kota, yaitu: Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara), Kota Semarang (Jawa Tengah), Kabupaten Kubu Raya (Kaimantan Barat), Kota Palu (Sulawesi Tengah). Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Informasi digali dengan teknik wawancara, didukung dengan focuss group discussion dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pengelolaan DT PPFM oleh pemerintah daerah belum dilakukan secara profesional; (2) pemanfaatan DT PPFM masih sangat terbatas. Kendala utama pengelolaan data adalah: (1) keterbatasan sumberdaya dan (2) belum memiliki landasan hukum. Sedangkan kendala pemanfaatan adalah: (1) Rendahnya pengetahuan OPD atas DT PPFM dan UU Nomor 13/2011 yang mewajibkan semua pihak yang melakukan penanganan fakir miskin menggunakan data yang sama; (2) Kelembagaan dan pengelolaan DT PPFM yang belum profesional; (3) Persepsi terhadap DT PPFM yang belum sepenuhnya positif.

 

Kata kunci: Pengelolaan, Pemanfaatan, Data Terpadu, dan Fakir Miskin  

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Ditjen PFM. (2018). Rekapitulasi MoU Data Terpadu PPFM. Jakarta: Ditjen PFM-Kementerian Sosial RI.(soft file).
  2. Nainggolan, Togiaratua. (2017). Upaya Percepatan Penanggulangan Kemiskinan melalui PKH
  3. Pahlevi. S.M. (2018). Harmonisasi SLRT dan SIKS-NG dalam Pemutakhiran Data Terpadu PPFM (bahan paparan di Grand Keisha Yogyakarta, 11 Desember 2017). Jakarta: Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial-Kementerian Sosial RI.
  4. Kemensos. (2018). Kemensos Tuntaskan Pemutakhiran Data Kemiskinan Menuju Integrasi Bansos Pada 2018https://www.kemsos.go.id/siaranpers/kemensos-tuntaskan-pemutakhiran-data-kemiskinan-menuju-integrasi-bansos-pada-2018 diakses 25 Jan 2018
  5. Kemensos - Bappenas Kembangkan Sistem Kesejahteraan Sosial Terpadu Nasional. http://www.tribunnews.com/nasional/2017/11/27/kemensos-bappenas-kembangkan-sistem-kesejahteraan-sosial-terpadu-nasional diakses senin, 25 Jan 2018
  6. Kota Semarang. (2016). Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Semarang.
  7. Kabupaten Kubu Raya. (2014). Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Kemiskinan
  8. Kota Palu. (2015). Peraturan Daerah Kabupaten Kota Palu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan
  9. Kemensos. (2017). Prosedur Layanan dan Informasi Data Kesejahteraan Sosial. https://www.kemsos.go.id/content/prosedur-layanan-dan-informasi-data-kesejahteraan-sosial
  10. Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
  11. Republik Indonesia. (2014).Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  12. Republik Indonesia. (2014). Peraturan Presiden RI Nomor 166 Tahun 2014 Tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
  13. Republik Indonesia. (2016).Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Penggunaan Basis Data Terpadu Fakir Miskin.
  14. Republik Indonesia. (2017).Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
  15. Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang RI Nomor 13 T ahun 2002 tentang Penanganan Fakir Miskin, Jakarta: Kementerian Sosial.
  16. Said Mirza Pahlevi. (2018). Harmonisasi SLRT dan SIKS-NG dalam Pemutakhiran Data Terpadu PPFM (bahan paparan di Grand Keisha Yogyakarta, 11 Desember 2017). Jakarta: Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial RI.
  17. Sitepu, A. .(2014). Faktor-Faktor Penyebab Ketidaktepatan Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Raskin), Majalah Informasi Kesejahteraan Sosial Vol 19 No.3, 2014.
  18. Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial. https: //steemit. com/steem/@radiosbsfm/ siksng-sistem- informasi- kesejahteraan -sosial-next-generation-20171025t1111756z
  19. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. (2017). Laporan Evaluasi Pemanfaatan Basis Data Terpadu. Jakarta: Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
  20. TNP2K. (2018) Perluas Kerjasama Perencanaan dan Evaluasi APBD Untuk Tanggulangi Kemiskinan .http://www.tnp2k.go.id/id/artikel/tnp2k- perluas- kerjasama-perencanaan-dan-evaluasi-apbd-untuk-tanggulangi-kemiskinan/
  21. TNP2K. (2018). Tentang DataTerpadu Program Penanganan Fakir Miskin http: //www. tnp2k.go.id/id/data-indikator/data-terpadu-program- penanganan- fakir-miskin/ tentang-data-terpadu-program-penanganan-fakir-miskin-/ diakses 25 Jan 2018
  22. TNP2K. (2018). Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. http: //www. tnp2k.go.id/id/data-indikator/data-terpadu-program-penanganan-fakir-miskin/tentang-data-terpadu-program-penanganan-fakir-miskin-(diakses 25 Januari 2018)
  23. ….………….. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online. https://kbbi.web.id/manfaat (diakses tgl 19 Nopember 2018)