Abstract
Undang- undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diberlakukan tahun 2014. Hal ini memberikan peluang besar dilakukannya diversi, sehingga peran serta masyarakat sangatlah penting dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Penelitian ini mengembangkan suatu model berbasis masyarakat di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif melalui action research. Ada tiga tahapan penelitian yaitu tahap look, thinkdanact. Sifat penanganan yang dikembangkan ada dua antara lain pencegahan (preventive) dan pemulihan (rehabilitative). Hasil penelitian ini memperlihatkan ada empat program yang dikembangkan antara lain: 1) sosialisasi kepada masyarakat dan anak, 2) manajemen kasus dan pemberian bantuan sosial anak, 3) membangun kelompok dukungan keluarga, dan 4) membangun kelompok dukungan sebaya. Proses penanganan berbasis masyarakat (community based) yaitu dilakukan dengan terencana, hal ini untuk memfasilitasi dan mengembangkan kapasitas individu, kelompok dan masyarakat guna merespon masalahmasalah yang ada. Pengembangan masyarakat sebagai strategi proses perubahan yang sistemik, terencana dan membebaskan kelompok yang puas dengan diri sendiri (pasrah), kehilangan atau mengalami deprivasi, penuh ketakutan serta kemiskinan, kedalam kondisi masyarakat yang teratur penuh kesadaran, memiliki keberdayaan, penuh percaya diri, adil dan manusiawi.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright (c) 2016 Hari Harjanto Setiawan, Makmur Sunusi
Downloads
Download data is not yet available.