PERMASALAHAN DAN PROSPEK JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL DI DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TENGAH
PDF

How to Cite

habibullah, H. (2019). PERMASALAHAN DAN PROSPEK JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL DI DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TENGAH. Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 8(3), 227–240. https://doi.org/10.33007/ska.v8i3.1785

Abstract

Pekerja sosial adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial pada instansi pemerintah maupun badan/organisasi sosial lainnya. Banyaknya pejabat fungsional di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah tidak terlepas dari banyaknya Panti sosial sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.  Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan masalah dan prospek pekerja sosial fungsional di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Hasil penelitian menunjukan penempatan sebagian besar fungsional pekerja sosial di panti sosial milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah tepat karena fungsional pekerja sosial dapat mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilannya pada pemberian layanan langsung kepada penerima manfaat.. Fungsional pekerja sosial terampil ditempatkan di panti sosial namun yang menjadi permasalahannya kualitas pekerja sosial terampil mengalami kejenuhan/monoton dalam tugas yang sama, sehingga etos kerja menurun. Kualifikasi pendidikan berasal dari program studi ilmu kesejahteraan sosial/pekerjaan sosial untuk formasi CPNSD fungsional pekerja sosial, seringkali tidak dipatuhi oleh Pemerintah Daerah. Tunjangan jabatan fungsional pekerja sosial maka penghasilan tambahan yang diterima oleh fungsional pekerja sosial sangat kecil  dan tidak sebanding dengan resiko yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian ini maka disarankan untuk mengurangi kejenuhan fungsional pekerja sosial untuk memutasi jabatan fungsional pekerja sosial di Panti Sosial ke Panti Sosial lainnya. Kementerian Sosial RI perlu mengadvokasi dan mensosialisasikan jabatan fungsional pekerja sosial serta mengusulkan kenaikan tunjangan fungsional pekerja sosial.

Kata Kunci: Pekerja sosial, aparatur sipil negara, kinerja

https://doi.org/10.33007/ska.v8i3.1785
PDF

References

Astri, H. (2013). Pengaturan Praktik Pekerja Sosial Profesional Di Indonesia. Jurnal Aspirasi, 4(2), 155-163.

Darwis, R. S. (2016). Sertifikasi Menegaskan Eksistensi Pekerja Sosial Di Indonesia. SHARE: Social Work Journal, 6(1).

Fahrudin, A. (2013). Social welfare and social work in Indonesia. Dalam Furuto, S.B.C.L, Social welfare in East Asia and the Pacific. New York: Columbia University Press

Forum Pekerja Sosial Provinsi Jawa Timur, (2008). Telaah Fungsional Pekerja Sosial di Lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur http://peksosjatim.blogspot.com/2011/10/telaah-fps-jatim.html diakses tanggal 15 Juli 2019

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (2004). Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/03/M-PAN/2004 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial. Jakarta.

Lestari, R. B., Nulhaqim, S. A., & Irfan, M. (2015). The Primary Profession of Social Worker: Eksistensi Pekerja Sosial Sebagai Suatu Profesi. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2(2).

Megalia, R dan Syamsudddin,AB (2013). Manajemen Peningkatan Kompetensi Aparatur (Studi tentang Implementasi Kebijakan Reformasi Sumber Daya Kediklatan pada Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri RI). Jurnal Adminisistrasi Pendidikan 17 (1)

Ocktilia,H. (2013). Pekerja Sosial Fungsional: Kompetensi dan Permasalahannya (Suatu Telaahan Tentang Kinerja Pekerja Sosial Fungsional dalam Melaksanakan Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Indonesia. PEKSOS: Jurnal Ilmiah Pekerjaan Sosial 12 (2)

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (2017). Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Semarang.

Rahma, A. N., Nurwati, N., & Taftazani, B. M. (2015). Eksistensi Pekerja Sosial di Indonesia, Malaysia dan Amerika Serikat. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2(2).

Republik Indonesia. (2007). Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.Jakarta.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang No 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyebutkan pekerja sosial.Jakarta.

Republik Indonesia. (2014).Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jakarta.

Ro’fah, dkk (2014). Pribumisasi Pekerjaan Sosial: Sebuah Upaya Dekolonialisasi Teori dan Praktek Pekerjaan Sosial Yogyakarta: Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kombinasi. Bandung: Alfabeta.

Yuwan, FS (2013). Peran Pekerja Sosial Dalam Peningkatan Kualitas Hidup Pengemis Di Balai Rehabilitasi Sosial Mardi Utomo Semarang. Journal of Non Formal Education and Community Empowerment, 2 (2)

Zastrow, C. (2009). Introduction to social work and social welfare: Empowering people. Cengage Learning.

Policy for Journals that offer open acces

Authors who publish with this journal agree to the following terms:

  • Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
  • Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal
  • Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
  •  

Downloads

Download data is not yet available.