KEBIJAKAN PERLINDUNGAN SOSIAL UNTUK PEKERJA MIGRAN BERMASALAH
PDF (Bahasa Indonesia)

How to Cite

Habibullah, H., Juhari, A., & Sandra, L. (2016). KEBIJAKAN PERLINDUNGAN SOSIAL UNTUK PEKERJA MIGRAN BERMASALAH. Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 5(2), 66–67. https://doi.org/10.33007/ska.v5i2.178

Abstract

Penelitian kebijakan bertujuan untuk penyempurnaan kebijakan perlindungan sosial bagi pekerja migran bermasalah.  PMB mengalami gaji tidak dibayar, pemotongan gaji dalam jumlah besar oleh agensi/PTKIS, pelecehan seksual, tidak memperoleh hak libur, tidak diberikan cuti haid, sampai dengan pendeportasian PMB. Penanganan pekerja migran dilakukan lintas sektor, kesan bahwa terjadi tumpang tindih pelayanan adalah tidak benar. Kementerian Sosial melaksanakan perlindungan sosial dari entry point sampai proses reintegrasi di daerah asal. Perlindungan sosial dilakukan oleh Kementerian Sosial meliputi proses pemulangan, pelayanan psikososial di RPTC dan bantuan UEP bagi mantan PMB. Berdasarkan UU. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, nomenklatur pekerja migran bermasalah berubah menjadi warga negara migran korban tindak kekerasaan sehingga yang mendapat perlindungan sosial tidak hanya pekerja migran akan tetapi semua warga negara korban tindak kekerasaaan.Penelitian kebijakan menyarankan perlindungan sosial bagi pekerja migran bermasalah tetap dilaksanakan, dengan nomenklatur yang baru yaitu warga negara korban tindak kekerasaan. Proses pelayanan psikososial yang dilaksanakan di RPTC agar dilaksanakan secara profesional dan dibuat senyaman mungkin bagi PMB sehingga tidak terkesan sebagai rumah tahanan.Untuk menjamin mutu layanan di RPTC agar pelaksanaan psikososial dilaksanakan oleh pemerinta pusat.

https://doi.org/10.33007/ska.v5i2.178
PDF (Bahasa Indonesia)

References

BNP2TKI. (2016, Maret 21). Retrieved from http://www.bnp2tki.go.id/stat_kepulangan/indeks

Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. (2011). Pedoman Umum Perlindungan Sosial Korban Tindak Kekerasaan dan Pekerja Migran Bermasalah. Jakarta: Kementerian Sosial.

Diyanti. (2011). Dampak Positif dan Negatif Pengiriman TKI ke-Luar Negeri. Retrieved Maret 21, 2016, from https://diyantikusriyantini.wordpress.com/2011/05/31/dampak-positif-dan-negatif-pengiriman-tki-ke-luarnegeri/

Effendi, T. N. (1993). Sumber Daya Manusia Peluang Kerja dan Kemiskinan. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Fathorrahman. (2011). Menghakimi TKI: Mengurai Benang Kusut Perlindungan TKI. Jakarta: Pensil 324.

Hikmat, H. &. (2006). Pedoman Analisis Kebijakan Sosial. Jakarta: Kementerian Sosial RI dan Universitas Indonesia.

Maryati, D. (2012). Peran Kementerian Sosial dalam Implementasi Kebijakan Penanganan Pekerja Migran Bermasalah dari Luar Negeri. Depok: Program Pasca Sarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Indonesia.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kombinasi. Bandung: Alfabeta.

Suharto, E. (2008). Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Surjadi, E. (2010). Gender in Harmony. Jakarta: Sinar harapan.

Umar, R. (2004). Migrasi Buruh Migran ke Saudi Arabia: Studi tentang Proses Penempatan Buruh Migran Desa Lemah Makmur Kabupaten Karawang. Depok: Program Pasca Sarjana FISIP Universitas Indonesia.

Peraturan

Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri .

Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial .

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri.

Keputusan Presiden No. 106 Tahun 2004 Tentang Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah Dan Keluarganya Dari Malaysia.

Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 22 tahun 2013 tentang Pemulangan Pekerja Migran Bermasalah dan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah Ke Daerah Asal .

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Copyright (c) 2016 Habibullah Lakoni, Ahmad Juhari, Lucy Sandra

Downloads

Download data is not yet available.