MODEL, PELUANG DAN TANTANGAN PEMBENTUKAN PUSAT LAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KECAMATAN Studi Kasus di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Provinsi Banten
Published 2017-03-02
How to Cite
Abstract
Penelitian ini merupakan upaya penjajagan pembentukan lenzbaga Pusat Kesejahteraan Sosial (PKS) di wilayah kecanzatan sebagai prasarana penunjang tenvujudnya pelayanan, seperti diharapkan Renstra Departemen Sosial 2004-2009. Penelitian dilakukan dengan nzetode action research, di satu lokasi yang ditetapkan secara purposive, yaitu Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembentukan lembaga PKS, yang pada penelitian ini disebut Pusat Layanan Sosial (PLS), di wilayalz kecamatan memiliki cukup peluang dan sekaligus menghadapi beberapa tantangan. Peluang pembentukan PKS atau PLS di wilayah kecamatan, pada kasus ini, 111uncul dari: a) Masalalt KS di wilayah setempat yang berakar pada masalah kemiskinan, yang cukup kompleks, luas dan beragam, sehingga diperlukan penanganan serius dan intensif; b) Pelayanan KS yang ada selanza ini belum cukup optimal menjawab permasalahan, seperti diharapkan Renstra Depsos 2004-2009, belum cukup menggali potensi setempat, belum menyentuh masalah dasar, cakupan masih sempit; c) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Perangkat Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, memuat klausul yang memungkinkan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di bawah Dinas Sosial. Pembentukan PLS semakin mendapat momentum setelah disahkannya UU RI nomor 11/2009 tentang KS, PLS dapat diposisikan sebagai apa yang disebut "pusat kesejahteraan sosial" salah satu bentuk sarana dan prasarana penyelenggaraan KS seperti ditetapkan pada pasal 35. Tantangan pembentukan lembaga terse/mt, diperkirakan datang dari pihak-pihak yang khawatir dirugikan atau merasa tersaingi dan pilzak yang skeptic atau pesimis. Penolakan juga mzmgkin datang dari pihak yang berorientasi PAD dalam jangka pendek serta pilzak lain yang kurang menzahami hakekat pembangunan kesejahteraan sosial sebagai investasi sosial.