Quo Vadis Pengembangan Kapasitas SDM dan Kelembagaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial: Adios Badiklitpensos?
Abstrak
Pengembangan kapasitas SDM dan kelembagaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial (kesos) berperan strategis dan fundamental terhadap optimalitas penyelenggaraan kesos. Mengacu pada Perpres 46/2015 dan Permensos 20/2015, pengembangan kapasitas SDM dan kelembagaan penyelenggaraan kesos menjadi tugas dan fungsi Badiklitpensos. Dinamika isu aktual dan lingkungan strategis terkait birokrasi, seperti PermenPAN-RB 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, Perpres 78/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta draft Perpres tentang reorganisasi struktur Kemensos yang di dalamnya juga memuat “rancangan” likuidasi Badiklitpensos, akan berpengaruh signifikan pada perumusan kebijakan dan pengimplementasian program pengembangan kapasitas SDM dan kelembagaan penyelenggaraan kesos ke depan. Artikel ini akan menganalisis secara reflektif tentang performansi program pengembangan kapasitas SDM dan kelembagaan penyelenggaraan kesos, dengan berfokus pada: (a) sinergisme program; (b) relevansi program dengan isu aktual dan lingkungan strategis; (c) kontribusi terhadap optimalisasi desentralisasi penyelenggaraan kesos; (d) pengembangan kapasitas SDM internal; serta (e) ketersediaan dan dukungan sistem informasi manajemen. Berdasarkan hasil analisis performansi dimaksud akan diungkap seberapa jauh pengaruhnya terhadap kemunculan draft Perpres tentang reorganisasi struktur Kemensos yang di dalamnya juga memuat “rancangan” likuidasi Badiklitpensos.
