DINAMIKA KONFLIK SOSIAL BERBASIS TANAH KOMUNAL (Kasus Gendang Nggorang, Desa Watu Tanggo, Kecamatan Reok dan Gendang Pane, Desa Torong Koe, Kecamatan Reok Barat Kabupaten Manggarai Flores NTT)
Published 2019-01-08
How to Cite
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dinamika konflik sosial berbasis tanah komunal antara Gendang Suku/Klan Nggorang dan Gendang Suku/Klan Pane. Kajian berfokus pada akar, sebab, tensi dan implikasi konflik. Kajian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teori yang digunakan adalah teori konflik dan teori perubahan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akar konflik tanah komunal antara Gendang Suku/Klan Nggorang dan Gendang Suku/Klan Pane adalah perbedaan persepsi sejarah antara masyarakat Gendang Suku/Klan Nggorang dan masyarakat Gendang Suku/Klan Pane, kurang jelasya batas administrasi pertanaman di masa lalu, dan perjanjian kepemilikan tanah yang tidak jelas. Sebab konflik tanah komunal adalah tingginya nilai guna tanah, persepsi yang berbeda mengenai sejarah pembagian wilayah kekuasaan di masa lampau, tumpang tindihnya penggunaan lahan pertanian, ego untuk mempertahankan kebenaran sejarah dan melemahnya fungsi elit tradisional. Tensi konflik perbatasan antara Gendang Suku/Klan Nggorang dan Gendang Suku/Klan Pane adalah adanya keterlibatan suku-suku lain yang menguasai wilayah di sekitar kedua suku dan masuknya politik dalam kehidupan masyarakat. Implikasi konflik tanah komunal ialah retaknya hubungan sosial, adanya kerugian waktu, ekonomi, dan tenaga. Mengagas kembali pertemuan adat (lonto leok) sebagai media penyelesaian konflik. Ini bertujuan agar keamanan masyarakat tercapai dan berujung pada kesejahteraan sosial masyarakat.
Downloads
References
- DAFTAR PUSTAKA
- Anwar dan Adang. (2013). Sosiologi Untuk Universitas. Bandung: Rafika Aditama.
- Asmara, Galang HM., Arba, dan Yanis Maladi. (2010). Penyelesaian Konflik Pertanian Berbasis Nilai-Nilai Kearifan Lokal di Nusa Tenggara Barat, Jurnal Mimbar Hukum. Volume 22, Nomor 1 Februari 2010, Halaman 1-200
- Bachriadi, Dianto. (2017). Jalan Lain Penyelesaian Konflik Agraria: KNuPKA. Seri Working Paper Kebijakan Agraria dan Pembangunan Pasca Orde Baru, No. 04/WP-KAPPOB/I/2017. Agrarian Resources Center. Jakarta
- Busroh, Firman Freaddy. (2017). Mediasi Sosial Dalam Menyelesaikan Konflik Lahan Milik Masyarakat Adat Di Indonesia. Jurnal Lex Jurnalica. Volume 14 Nomor 1, April 2017
- Creswell W. John. (2009). Research Design, Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Gampung, Oktovianus, (2014). “Konflik Tanah di Kabupaten Manggarai nusa Tenggara Timurâ€. Jurnal Politik Muda. ISSN 2302- 8068, Volume 3, Nomor 1, Januari – Maret 2014, UNIVERSITAS AIRLANGGA, DIREKTORAT PENDIDIKAN, Tim Pengembangan Jurnal Universitas Airlangga Kampus C Mulyorejo Surabaya
- Inayah, Nur. (2017). Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Untuk Fasilitas Umum (Studi Kasus Pelebaran Jalan Poros Nasional Lintas Barat Dalam Wilayah Kabupaten Pangkep). Skripsi. UIN Alauddin Makassar. Fakultas Syariah dan Hukum. Jurusan Ilmu Hukum
- Jehamat, Lasarus. (2010). Konflik Elit Tradisional : Studi tentang konflik Tua Golo dengan Tua Teno di Desa Rana Mbeling Kabupaten Manggarai Timur. Tesis. Yogyakarta : Universitas Gadjah Mada.
- Kardina Ari Setiarsih. (2012). “Konflik Perebutan Lahan Antara Masyarakat Dengan TNI Periode 2002-2011â€. Universitas Negeri Yogyakarta. Program Studi Pendidikan Sosiologi. Jurusan Pendidikan Sejarah. Fakultas Ilmu Sosial
- Kolers, Avery. (2009). Land, Conflic and Justice. New York: Cambridge University press.
- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), 2017. Catatan Akhir Tahun 2017. Reforma Agraria Di Bawah Bayangan Investasi. Jakarta
- Limbong, Bernhard. (2014). Politik Pertanahan. Jakarta Selatan: Pustaka Margareta.
- Mandowen, Jhitzac Andrew Rafel. (2017). Konflik Pertanahan Antara Masyarakat Adat, Kepala Adat, Dan Negara Dalam Perluasan Tanah Bandar Udara Sentani Di Kabupaten Jayapura. Jurnal Politik Indonesia Vol. 2 No. 1, Juli-September 2017, hal 111-117
- Moore, Christopher. (2014). The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict. USA: Jossey-Bass.
- Mulyana, Deddy. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
- Patymoa, Desy Ratna Praharsa Atwiki. (2017). Peran Kepala Adat Dalam Penyelesaian Konflik Tanah Adat Antara Desa Lamahalah Dan Desa Horohura Di Pulau Adonara (Studi Kasus di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur) Skripsi. Universitas Muhammadiyah Malang. Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik. Jurusan Ilmu Pemerintahan
- Robert, Servulus Erlan de, I Gede Sumertha, Yusnaldi. (2018). Resolusi Konflik Asimetris Di Kawasan Pertambangan Torong Besi, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jurnal Prodi Damai dan Resolusi Konflik | April 2018 | Volume 4 Nomor 1. Fakultas Keamanan Nasional
- Rohardjo. (1999). Pengantar Sosiologi Pedesaan Dan Pertanian. Yogyakarta: Gajah Mada University Press
- Santoso, Urip. (2016). Penyelesaian Sengketa Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal PERSPEKTIF. Volume XXI No. 3 Tahun 2016 Edisi September. Universitas Airlangga. Fakultas Hukum
- Serikat Petani Indonesia (SPI). (2017). Catatan Akhir Tahun 2017. Tahun Darurat Agraria; Kedaulatan Pangan pun Diabaikan; Kemiskinan Tak Terentaskan. Serikat Petani Indonesia (SPI). Jakarta
- Siscawati, Mia. (2017). Laporan Final Pembelajaran Dari Mediasi Konflik Sumber Daya Alam di Indonesia dan Negara Lain. Conflict Resolution Unit Indonesia Business Council for Sustainable Development. UKaid
- Sitepu, Arihta Melati. (2017). Eksistensi Tanah Komunal Masyarakat Hukum Adat Karo Di Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara. Jurnal. Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Fakultas Hukum. Ilmu Hukum. Hukum Pertanahan dan Lingkungan
- Soekanto, Soerjono. (2015). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Perss.
- Stumengkol, Selvie. (2012). Teori Sosiologi Suatu Perspektif Tentang Teori Konflik Dalam Masyarakat Industri. Manado.
- Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alvabeta.
- Sumardjono, Maria SW. (2016). Mempromosikan Hak Komunal. Jurnal Epistema Institut. Volume 6 Tahun 2016, hal. 4-6
- Sunarto, Kamanto. (2004). Pengantar Sosiologi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
- Syarief, Elza. (2012). Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia).
- Ubink, Janine. (2008) In The Land Of The Chief. Amsterdam: Leiden University Press.
- Yostina, Mariska. (2016). Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia. (Analisi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu). Tesis. Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Magister Ilmu Hukum Dan Kenotariatan. Program Studi Magister Kenotariatan
- Zakaria, R. Yando, Rimawan Pradiptyo, Paramita Iswari, Putu Sanjiwacika Wibisana. (2017). Studi Biaya Konflik Tanah Dan Sumber Daya Alam Dari Perspektif Masyarakat. UK Aid
- Kantor Desa Watu Tango. (2017). Laporan Tahunan Desa Watu Tango.
- Kantor Desa Torong Koe. (2017). Laporan Tahunan Desa Torong Koe.