The Involvement of Compulsory Report Receiving Institution in Drugs Abuse Victim Handling

Main Article Content

Chatarina Rusmiyati
Etty Padmiati

Abstract

Indonesia sudah pada tahap darurat narkoba, setiap tahun ribuan orang meninggal akibat penyalahgunaan narkoba. Maraknya penyalahgunaan narkoba akan memperlemah kualitas sumberdaya manusia Indonesia. Penyalahguna narkoba adalah korban dari kejahatan jaringan pengedar narkoba ilegal. Mereka membutuhkan pertolongan untuk bisa kembali
menjadi manusia seutuhnya, sehingga dapat menata kehidupan dan masa depannya sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan pelaksanaan penanganan korban penyalahgunaan narkoba oleh Lembaga Pengabdian Pemuda Bangsa (LP2B) Ambon, yang ditunjuk sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) oleh Kementerian Sosial. Informan penelitian
adalah ketua, pengurus dan petugas rehabilitasi LP2B, pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang menjadi binaan LP2B, serta petugas BNN Maluku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LP2B sebagai IPWL menerima dan melaksanakan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba yang sudah memperoleh pelayanan medis dari rumah sakit di Kota
Ambon. Pelayanan rehabilitasi di LP2B melalui sistem luar panti, klien bisa melakukan konsultasi tatap muka dengan petugas dan lewat telepon. LP2B juga melakukan jemput bola jika ada pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba. LP2B melakukan pendekatan pada pecandu, korban, dan keluarga agar bersedia mendapatkan penanganan, pelayanan dan siap menjalani rehabilitasi sosial. Penyuluhan dan sosialisasi dilakukan kepada keluarga dan masyarakat sebagai upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba serta menumbuhkan keberanian melapor apabila ada anggota keluarga atau tetangga menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Kementerian Sosial agar menyiapkan dan mengoptimalkan peran pekerja sosial termasuk konsultan dibidang adiksi untuk memberi pelayanan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan napza.

Article Details

How to Cite
Rusmiyati, C., & Padmiati, E. (2018). The Involvement of Compulsory Report Receiving Institution in Drugs Abuse Victim Handling. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, 16(2), 119–132. https://doi.org/10.31105/jpks.v16i2.1391
Section
Articles

References

Ahmadi Sofyan (2007). Narkoba Mengincar Anak Anda. Jakarta: Prestasi Pustakaraya.

Kementerian Sosial RI (2015). Societa. Jakarta: Biro Humas Kemensos RI

——————. (2012). Leaflet Direktur Rehabilitasi Sosial

Korban Penyalahgunaan Napza. Jakarta: Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza. Jakarta: Kemensos RI

Lydia Harlina Martono dan Satya Joewana. (2005). Membantu

Pemulihan Pecandu Narkoba dan Keluarganya. Jakarta: Balai Pustaka.

Lydia Harlina Martono dan Satya Joewana. (2006). Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba

Berbasis Sekolah. Jakarta : PT Balai Pustaka.

Subagyo Partodiharjo. (2010). Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya.Jakarta: Erlangga.

Sudarsono. (1991). Kenakalan Remaja. Jakarta: Rineka

Cipta.

Sugiyono. (2007). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif

dan R D. Bandung: Alfabeta

Wignyo Adiyoso. (2009). Menggugat Perencanaan Partisipatif

Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Surabaya: ITS Press.

Kedaulatan Rakyat. (2016). 6000 Korban Jalani Rehabilitasi.

Rp 72 Triliun Habis untuk Beli Narkoba. 5 September 2016.Yogyakarta.

Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (IPWL).