Membuka Ruang Asa dan Kesejahteraan Bagi Penyandang Disabilitas
Main Article Content
Abstract
Penelitian.bertujuan untuk mengelaborasi kebutuhan dasar utama penyandang disabilitas dalam konteks kemanusiaan sesuai dengan regulasi yang mengamanatkan bahwa penyandang disabilitas perlu mendapatkan ruang keadilan dan kesejahteraan. Lokasi penelitian berada di Kota Makassar. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Informan terdiri atas keluarga dan penyandang disabilitas, aparat dinas sosial pelaku program rehabilitasi, dan tokoh masyarakat peduli difabel. Data dan informasi diperoleh melalui wawancara, observasi dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar penyandang disabilitas masih diperlakukan secara  diskriminatif. Hal itu terlihat diantaranya memperoleh hak dalam mendapatkan pendidikan,  terbatasnya memperoleh layanan kesehatan, pekerjaan, akses mobilitas fisik dan sosial, rekreasi serta persamaan dalam hukum dan politik. Rekomendasi  kepada Kementeriann Sosial, Dinas Sosial, dan instansi terkait perlunya dilakukan advokasi sosial bagi keluarga tentang pemenuhan kebutuhan akan hak bagi penyandang disabilitas melalui peningkatan atau penguatan peran orangtua dalam membuka ruang asa dan kesejahteraan dalam pengasuhan, rehabilitasi, kebutuhan, potensi dan kebutuhan serta pemberdayaan ekonomi keluarga penyandang disabilitas. Beberpa aspek yang perlu menjadi kebutuhan adalah hak pendidikan, kesehatan, pekerjaan, jaminan dan perlindungan sosial, informasi dan komunikasi, hak mobilitas fisik, hak dalam situasi darurat, hak olahraga, hiburan, rekreasi, dan hiburan, serta hak persamaan atas hukum dan politik.
Article Details
Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Â
References
Agus Salim.(2000). Teori dan Paradigma PenelitianvSosial.Yogyakarta: Tiara Wacana
Irwanto, Eva Rahmi Kasim, Asmin Fransiska, Mimi Lusli, Siradj
Okta. (2010). Analisis Situasi Penyandang Disabilitas di Indonesia: Sebuah Desk Review. Pusat Kajian Disabilitas Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia, Depok
Cahyono, Sunit Agus Hak-Hak Disabel yang Terabaikan Kajian pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas Media Informasi Kesejahteraan Sosial. Vol 40 Nomor 2 Agutus 2016. Yogyakarta:B2P3KS Kementerian Sosial RI
Surjono Gunanto. Analisis terhadap hasil penjelajahan Sepuluh Kota Ramah Disabel. Vol 15 No 2 Juni 2016. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial. Yogyakarta. B2P3KS Kementerian Sosial RI
Kuntjorowati, Elly Pemenuhan Hak Dasar Penyandang Disabel Fisik Vol 15 No 2 Juni 2016. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial. Yogyakarta. B2P3KS Kementerian Sosial RI
Hanifa Ledia, (2015). Data Penyandang Disabilitas di Indonesia Bermasalah. www. Gatra.com lifehealth. 30 Juni 2015 diakses 30 Desember 2016
Konsorsium Nasional untuk Hak Difabel.(2015). Membangun Kebijakan Publik Pro Penyandang Disabilitas. Permasalahan di Indonesia dan Rekomendasi Kebijakan Pasca Pengesahan
Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Yogyakarta. 10 desember 2010. 14 Diunduh November 2017.
Republik Indoesia (2011). Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas