Pemberdayaan Anak Jalanan melalui Sanggar Karya Anak Bangsa
Main Article Content
Abstract
Article Details
Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Â
References
Anonim, Undang-undang RI, nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Ari Nugraha, http://www.portalkbr.com/berita/ nasional/2517820-4202.html, 2013.
B. Mujiyadi. (2012). Studi Kebutuhan Pelayanan Anak Jalanan, Studi Kebutuhan dan Evaluasi Program Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Indonesia. Jakarta: P3KS Press.
Ali Bustam. (1982). Anak-anak terlantar dan beberapa pokok pemikiran tentang upaya penanganan dalam rangka melaksanakan kewajiban konstitusional Bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Yogyakarta: Seminar nasional Fakultas Psikologi UGM dan BP3K Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Direktorat Pemberdayaan Keluarga, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial. (2009). Buku Panduan Pelatihan Pekerja Sosial. Jakarta.
Edi Suharto. (1997). Pembangunan, Kebijakan Sosial dan Pekerjaan Sosial, Bandung: LSP-STKS.
Ginanjar Kartasasmita. (1998). Martabat dan kualitas Manusia Dalam Persaingan Global. Yogyakarta:Makalah Konggres HIPIS VI,.
Kartini Kartono. (1990). Psikologi Anak (Psikologi Perkembangan). Bandung: Mandar Maju,
Nelfina. (2009). Etika Profesi Pekerjaan Sosial. Padang: BBPPKS.
Nurdin Widodo. (2012). Pembinaan Lanjut (After Care Services) Pasca Rehabilitasi Sosial.Jakarta: P3KS
R.M. Agung Harimurti. (2009). Bunga Rampai, Hasil Penelitian dan Pengkajian. Bantul: LKiS Printing Cemerlang.
Societa, Majalah Inspiratif Berwawasan Kesejahteraan Sosial, Edisi 02,2012, Jakarta.
Soerjono Soekanto. (1990). Sosiologi Keluarga. Jakarta: Rineka Cipta,
Suradi, dkk. (2012). Penanggulangan Kemiskinan Di Perkotaan, Studi Evaluasi Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni bagi Keluarga Miskin di Perkotaan. Jakarta: P3KS.
Unicef (perwakilan Indonesia). (1996). Tahun Emas Unicef 1946-1996: Pelaksanaan Konvensi Hak-hak Anak, Jakarta: Leaflet.
Yudo Puspito. (2013). Tindak Kekerasan Terhadap Anak Sebagai Pelanggaran Terhadap Hak Azasi Manusia, dan Kesehatan Anak, Deputi Bidang Perlindungan Anak. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.