Implementasi Protokol Opsional Perdagangan, Prostitusi dan Pornografi Anak di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengungkapkan tentang implementasi Protokol Tambahan tentang Penjualan, Prostitusi dan Pornografi Anak yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 10 Tahun 2012. Protokol Tambahan ini menjadi penting karena merupakan instrument internasional dalam memberantas bentuk-bentuk eksploitasi seksual anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendalami sejauh mana implementasi protokol tambahan dan apa yang sudah dicapai dan kendala-kendala yang dihadapi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan studi dokumen, wawancara mendalam dan focus group discussion. Penelitian menemukan bahwa pemerintah Indonesia masih belum sungguh-sungguh melaksanakan protokol tambahan ini karena dianggap masih belum prioritas. Masalah penjualan anak, prositusi anak dan pornografi anak masih marak, sehingga anak yang menjadi korban terus bertambah. Penelitian ini merekomendasikan agar protokol tambahan ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh melalui berbagai instrumen hukum, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Perlu juga dikembangkan sistem perlindungan untuk anak yang menjadi korban sehingga hak-hak mereka terpenuhi.
Article Details
Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Â
References
De Vaus, David. 2004. Surveys in Social Research. 5th edition. Londong, New York: Routledge.
ECPAT International. 2008. Memperkuat Hukum penanganan eksploitasi seksual anak Panduan Praktis (Ramlan, S.Pd.I & Ahmad Sofian, SH, MA, Penerjemah.) Jakarta: Restu Printing Indonesia
Lembaga Studi dan Adokasi Masyarakat (ELSAM). (n.d.). Mengenai Protokol Opsional Konvensi Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak. http://lama.elsam.or.id/downloads/489509_Protokol_Opsional_Konvensi_Hak_Anak_-_Pornografi.pdf, Diakses pada 3 Mei 2016
UNICEF Innocenti Research Centre. 2009. Handbook on the Optional Protocol on the Sale of Children, Child Prostitution, and Child Pornography. Florence: UNICEF.
United Nations Treaty Collection (n.d.). Multilateral Treaties Deposited with the Secretary General Chapter IV Human Rights.https://treaties.un.org/Pages/Treaties.aspx?id=4&subid=A&lang=en, Diakses pada 3 Mei 2016.
Manafe, Imanuel Nicolas. 2012. Menlu RI Serahkan Ratifikasi Optional Protocol Hak-hak Anak. Tribunnnews.com. http://www.tribunnews.com/internasional/2012/09/25/menlu-ri-serahkan-ratifikasi-optional-protocol-hak-hak-anak, Diakses pada 3 Mei 2016.
United Nations Human Rights Office of The High Commisioner. (n.d.). The Treaty Body Database. <http://tbinternet.ohchr.org/_layouts/TreatyBodyExternal/Countries.aspx, Diakses pada 3 Mei 2016
United Nations Human Rights Office of The High Commisioner. (n.d.). Alternative Report Thailand. <http://tbinternet.ohchr.org/Treaties/CRC/SharedDocuments/THA/INT_CRC_NGO_THA_59_10128_E.pdf>, Diakses pada 3 Mei 2016
Laporan Perjanjian Esktradisi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Regulasi Perundang-Undangan:
Republik Indonesia. 2000. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Konvensi ILO No.182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
Republik Indonesia. 2002. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Republik Indonesia. 2012. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Protokol Opsional tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak
Republik Indonesia. 2012. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Republik Indonesia. 2014. Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Republik Indonesia. 2001. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 tentang Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
Republik Indonesia. 2002. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
Keputusan Presiden Nomor Republik Indonesia. 2002. Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (RAN-PESKA)
Republik Indonesia. 2012. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi.
Republik Indonesia. 2014. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Republik Indonesia. 2011. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pembinaan, Pendampingan dan Pemulihan Terhadap Anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi
Republik Indonesia. 2009. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak
Republik Indonesia. 2011. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan.