Implementasi Protokol Opsional Perdagangan, Prostitusi dan Pornografi Anak di Indonesia

Main Article Content

Ahmad Sofian
Deden Ramadani

Abstract

Penelitian ini mengungkapkan tentang implementasi Protokol Tambahan tentang Penjualan, Prostitusi  dan Pornografi Anak yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 10 Tahun 2012. Protokol Tambahan ini menjadi penting karena merupakan instrument internasional dalam memberantas bentuk-bentuk eksploitasi seksual anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendalami sejauh mana implementasi protokol tambahan dan apa yang sudah dicapai dan kendala-kendala yang dihadapi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan studi dokumen, wawancara mendalam dan focus group discussion. Penelitian menemukan bahwa pemerintah Indonesia masih belum sungguh-sungguh melaksanakan protokol tambahan ini karena dianggap masih belum prioritas.  Masalah penjualan anak, prositusi anak dan pornografi anak masih marak, sehingga anak yang menjadi korban terus bertambah. Penelitian ini merekomendasikan agar protokol tambahan ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh melalui berbagai instrumen hukum, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Perlu juga dikembangkan sistem perlindungan untuk anak yang menjadi korban sehingga hak-hak mereka terpenuhi.

Article Details

How to Cite
Sofian, A., & Ramadani, D. (2020). Implementasi Protokol Opsional Perdagangan, Prostitusi dan Pornografi Anak di Indonesia. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, 19(1), 20–35. https://doi.org/10.31105/jpks.v19i1.2033
Section
Articles
Author Biography

Ahmad Sofian, Business Law Program, Faculty of Humanities, Bina Nusantara University

Dr. Ahmad Sofian, SH, MA adalah dosen jurusan ilmu hukum bisnis, Universitas Bina Nusantara dengan keahlian kejahatan bisnis, kejahatan lintas negara dan juga kejahatan seksual pada anak. Beliau juga sebagai Konsultan Nasional ECPAT Indonesia, sebuah jaringan nasiona penghapusan eksploitasi seksual anak

References

De Vaus, David. 2004. Surveys in Social Research. 5th edition. Londong, New York: Routledge.

ECPAT International. 2008. Memperkuat Hukum penanganan eksploitasi seksual anak Panduan Praktis (Ramlan, S.Pd.I & Ahmad Sofian, SH, MA, Penerjemah.) Jakarta: Restu Printing Indonesia

Lembaga Studi dan Adokasi Masyarakat (ELSAM). (n.d.). Mengenai Protokol Opsional Konvensi Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak. http://lama.elsam.or.id/downloads/489509_Protokol_Opsional_Konvensi_Hak_Anak_-_Pornografi.pdf, Diakses pada 3 Mei 2016

UNICEF Innocenti Research Centre. 2009. Handbook on the Optional Protocol on the Sale of Children, Child Prostitution, and Child Pornography. Florence: UNICEF.

United Nations Treaty Collection (n.d.). Multilateral Treaties Deposited with the Secretary General Chapter IV Human Rights.https://treaties.un.org/Pages/Treaties.aspx?id=4&subid=A&lang=en, Diakses pada 3 Mei 2016.

Manafe, Imanuel Nicolas. 2012. Menlu RI Serahkan Ratifikasi Optional Protocol Hak-hak Anak. Tribunnnews.com. http://www.tribunnews.com/internasional/2012/09/25/menlu-ri-serahkan-ratifikasi-optional-protocol-hak-hak-anak, Diakses pada 3 Mei 2016.

United Nations Human Rights Office of The High Commisioner. (n.d.). The Treaty Body Database. <http://tbinternet.ohchr.org/_layouts/TreatyBodyExternal/Countries.aspx, Diakses pada 3 Mei 2016

United Nations Human Rights Office of The High Commisioner. (n.d.). Alternative Report Thailand. <http://tbinternet.ohchr.org/Treaties/CRC/SharedDocuments/THA/INT_CRC_NGO_THA_59_10128_E.pdf>, Diakses pada 3 Mei 2016

Laporan Perjanjian Esktradisi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Regulasi Perundang-Undangan:

Republik Indonesia. 2000. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Konvensi ILO No.182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak

Republik Indonesia. 2002. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Republik Indonesia. 2012. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Protokol Opsional tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak

Republik Indonesia. 2012. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Republik Indonesia. 2014. Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Republik Indonesia. 2001. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 tentang Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak

Republik Indonesia. 2002. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak

Keputusan Presiden Nomor Republik Indonesia. 2002. Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (RAN-PESKA)

Republik Indonesia. 2012. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi.

Republik Indonesia. 2014. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Republik Indonesia. 2011. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pembinaan, Pendampingan dan Pemulihan Terhadap Anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi

Republik Indonesia. 2009. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak

Republik Indonesia. 2011. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan.