Implementasi Nilai Kesetiakawanan Sosial dalam Tradisi Sewu Ingkung

Main Article Content

Andayani Listyawati

Abstract

Tradisi lokal merupakan salah satu bentuk kearifan lokal yang hendaknya dipertahankan karena mengandung nilai kesetiakawanan sosial. Dalam setiap tradisi terkandung nilai kemasyarakatan yang menjadi pedoman berperilaku dalam kehidupan di lingkungan sosial. Kondisi empiris memperlihatkan, bahwa penyelenggaraan tradisi mampu melibatkan dan menyatukan masyarakat dari berbagai latar belakang suku, status sosial, atau ekonomi seperti pelaksanaan tradisi sewu ingkung di Gunungkidul, Yogyakarta. Kegiatan tersebut dipertahankan ditengah isu semakin melemahnya nilai kesetiakawanan sosial. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana implementasi nilai kesetiakawanan sosial dalam tradisi sewu ingkung? Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana implementasi nilai kesetiakawanan sosial dalam tradisi sewu ingkung. Manfaat penelitian ini secara praktis hasilnya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan bagi Kementerian Sosial c.q Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial, Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat berkait dengan pelestarian tradisi lokal yang mengandung nilai kesetiakawanan sosial. Informan dalam penelitian ini adalah warga masyarakat, tokoh formal dan tokoh informal. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dengan panduan wawancara, pengamatan dan telaah dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Kesimpulan penelitian bahwa masyarakat di Kabupaten Gunungkidul masih melaksanakan tradisi lokal berupa sewu ingkung. Tradisi tersebut dilaksanakan secara rutin setiap tahun yang bertujuan untuk mengungkapkan rasa syukur terhadap Tuhan yang direalisasikan dengan cara memberi sedekah. Nilai yang terkandung dalam pelaksanaan tradisi merupakan implementasi dari nilai kesetiakawanan sosial, berupa menumbuhkan sikap dan perilaku peduli, tenggang rasa, saling menolong atau gotong royong. Rekomendasi penelitian ditujukan kepada Kementerian Sosial agar melakukan penguatan program dalam rangka pelestarian, pemanfaatan dan pengembangan tradisi lokal yang mengandung nilai kesetiakawanan sosial,  sebagai upaya menumbuhkan kondisi persatuan di kalangan masyarakat agar tercapai ketahanan sosial, disamping itu juga sebagai upaya untuk pendidikan karakter karena dapat menumbuhkembangkan kepribadian anak supaya mempunyai karakter tangguh.

Article Details

How to Cite
Listyawati, A. (2020). Implementasi Nilai Kesetiakawanan Sosial dalam Tradisi Sewu Ingkung. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, 19(1), 36–44. https://doi.org/10.31105/jpks.v19i1.1899
Section
Articles

References

Agus Salim (2000). Perubahan Sosial. Yogyakarta: Tiara Wacana

Atmodjo, MMSK. (1986). “Pengertian Kearifan Lokal dan Relevansinya dalam Modernisasiâ€.dalam Ayatrohaedi penyunting Kepribadian Budaya Bangsa (Local Genius). Jakarta: Dunia Pustaka Jaya

BPS D.I Yogyakarta. Diakses tanggal 15 Agustus 2019

Dinas Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Tanah Toraja.( 2017). Penelusuran Adat dan Budaya Toraja. Edisi I Tahun 2017

Departemen Sosial.(2003). Pedoman Umum pelestarian dan pendayagunaan Nilai Kepahlawanan, Keperintisan, Kejuangan dan Nilai Kesetiakawanan Sosial. Jakarta: Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial. Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kejuangan

Deddy Mulyana, dkk. (2001). Komunikasi Antar Budaya, Panduan berkomunikasi dengan Orang-orang Berbeda Budaya. Bandung: Remaja Rosdakarya

Doyle Paul Johnson (1994). Teori Sosiologi Klasik dan Modern., Jakarta:Gramedia

Haryati Soebadio. (1991). Hand Out. Kesetiakawanan Sosial sebagai Modal Dasar PPonjongembangunan. Jakarta: Departemen Sosial

Harry Hikmat. (2010). Strategi Pembelajaran Masyarakat. Bandung: Humaniora Utama Press

Hempri Suyatno. (2018). Hand Out Membangun Solidaritas Sosial. Yogyakarta: PSdk Fisipol UGM

Koentjaraningrat. (1992). Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Koentjaraningrat (2000). Masalah Kesukubangsaan dan Integrasi Nasional. Jakarta: UIP

Kementerian Sosial. (2019). Buku Petunjuk Teknis Penguatan Kearifan Lokal Tahun 2019. Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Jakarta

…………………… (2012). Merajut Kembali Konsepsi Kesetiakawanan Sosial dan Tatanan Masyarakat. Jakarta: Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kejuangan dan Kesetiakawanan Sosial. Jakarta: Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kejuangan

Mas’ud Said (2015). Hand Out. Pengembangan Sistem Penguatan Kesetiakawanan Sosial. Jakarta: Kementerian Sosial

Moh.Nazir (2005). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia

Moleong (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya

Monografi Desa Sidorejo tahun 2018

Soedijati. (1995). Solidaritas dan Masalah Sosial Kelompok Waria, Bandung: UPPm STIE

Tateki Yoga T, dkk. (2015), Peranan Nilai-Nilai Budaya dan Kearifan Lokal dalam Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial, MIPKS, Edisi 39 No 2 Juni 2015.

Warto, 2014, Budaya Lokal sebagai Wahana Pelestarian Nilai Kesetiakawanan Sosial, Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, Edisi 13 No 4 Desember 2014.

Undang-undang No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

https://www.seputarpengetahuan.co.id diunduh tanggal 15 September 2019