Implementasi Nilai Kesetiakawanan Sosial dalam Tradisi Sewu Ingkung
Main Article Content
Abstract
Tradisi lokal merupakan salah satu bentuk kearifan lokal yang hendaknya dipertahankan karena mengandung nilai kesetiakawanan sosial. Dalam setiap tradisi terkandung nilai kemasyarakatan yang menjadi pedoman berperilaku dalam kehidupan di lingkungan sosial. Kondisi empiris memperlihatkan, bahwa penyelenggaraan tradisi mampu melibatkan dan menyatukan masyarakat dari berbagai latar belakang suku, status sosial, atau ekonomi seperti pelaksanaan tradisi sewu ingkung di Gunungkidul, Yogyakarta. Kegiatan tersebut dipertahankan ditengah isu semakin melemahnya nilai kesetiakawanan sosial. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana implementasi nilai kesetiakawanan sosial dalam tradisi sewu ingkung? Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana implementasi nilai kesetiakawanan sosial dalam tradisi sewu ingkung. Manfaat penelitian ini secara praktis hasilnya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan bagi Kementerian Sosial c.q Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial, Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat berkait dengan pelestarian tradisi lokal yang mengandung nilai kesetiakawanan sosial. Informan dalam penelitian ini adalah warga masyarakat, tokoh formal dan tokoh informal. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dengan panduan wawancara, pengamatan dan telaah dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Kesimpulan penelitian bahwa masyarakat di Kabupaten Gunungkidul masih melaksanakan tradisi lokal berupa sewu ingkung. Tradisi tersebut dilaksanakan secara rutin setiap tahun yang bertujuan untuk mengungkapkan rasa syukur terhadap Tuhan yang direalisasikan dengan cara memberi sedekah. Nilai yang terkandung dalam pelaksanaan tradisi merupakan implementasi dari nilai kesetiakawanan sosial, berupa menumbuhkan sikap dan perilaku peduli, tenggang rasa, saling menolong atau gotong royong. Rekomendasi penelitian ditujukan kepada Kementerian Sosial agar melakukan penguatan program dalam rangka pelestarian, pemanfaatan dan pengembangan tradisi lokal yang mengandung nilai kesetiakawanan sosial, sebagai upaya menumbuhkan kondisi persatuan di kalangan masyarakat agar tercapai ketahanan sosial, disamping itu juga sebagai upaya untuk pendidikan karakter karena dapat menumbuhkembangkan kepribadian anak supaya mempunyai karakter tangguh.
Article Details
Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Â
References
Agus Salim (2000). Perubahan Sosial. Yogyakarta: Tiara Wacana
Atmodjo, MMSK. (1986). “Pengertian Kearifan Lokal dan Relevansinya dalam Modernisasiâ€.dalam Ayatrohaedi penyunting Kepribadian Budaya Bangsa (Local Genius). Jakarta: Dunia Pustaka Jaya
BPS D.I Yogyakarta. Diakses tanggal 15 Agustus 2019
Dinas Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Tanah Toraja.( 2017). Penelusuran Adat dan Budaya Toraja. Edisi I Tahun 2017
Departemen Sosial.(2003). Pedoman Umum pelestarian dan pendayagunaan Nilai Kepahlawanan, Keperintisan, Kejuangan dan Nilai Kesetiakawanan Sosial. Jakarta: Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial. Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kejuangan
Deddy Mulyana, dkk. (2001). Komunikasi Antar Budaya, Panduan berkomunikasi dengan Orang-orang Berbeda Budaya. Bandung: Remaja Rosdakarya
Doyle Paul Johnson (1994). Teori Sosiologi Klasik dan Modern., Jakarta:Gramedia
Haryati Soebadio. (1991). Hand Out. Kesetiakawanan Sosial sebagai Modal Dasar PPonjongembangunan. Jakarta: Departemen Sosial
Harry Hikmat. (2010). Strategi Pembelajaran Masyarakat. Bandung: Humaniora Utama Press
Hempri Suyatno. (2018). Hand Out Membangun Solidaritas Sosial. Yogyakarta: PSdk Fisipol UGM
Koentjaraningrat. (1992). Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Koentjaraningrat (2000). Masalah Kesukubangsaan dan Integrasi Nasional. Jakarta: UIP
Kementerian Sosial. (2019). Buku Petunjuk Teknis Penguatan Kearifan Lokal Tahun 2019. Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Jakarta
…………………… (2012). Merajut Kembali Konsepsi Kesetiakawanan Sosial dan Tatanan Masyarakat. Jakarta: Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kejuangan dan Kesetiakawanan Sosial. Jakarta: Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kejuangan
Mas’ud Said (2015). Hand Out. Pengembangan Sistem Penguatan Kesetiakawanan Sosial. Jakarta: Kementerian Sosial
Moh.Nazir (2005). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia
Moleong (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
Monografi Desa Sidorejo tahun 2018
Soedijati. (1995). Solidaritas dan Masalah Sosial Kelompok Waria, Bandung: UPPm STIE
Tateki Yoga T, dkk. (2015), Peranan Nilai-Nilai Budaya dan Kearifan Lokal dalam Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial, MIPKS, Edisi 39 No 2 Juni 2015.
Warto, 2014, Budaya Lokal sebagai Wahana Pelestarian Nilai Kesetiakawanan Sosial, Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, Edisi 13 No 4 Desember 2014.
Undang-undang No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
https://www.seputarpengetahuan.co.id diunduh tanggal 15 September 2019