Implementasi Kebijakan Penanganan Anak Pelaku Tindak Kriminal

Main Article Content

Endro Winarno

Abstract

abstrakKeterjaminan pemenuhan hak anak pelaku tindak kriminal merupakan tujuan yang diharapkan dapat dicapai dari implementasi UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Setelah berlaku selama 4 tahun, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut merupakan ikhwal yang menarik dan urgen untuk dikaji secara empirik bagi keterjaminan pemenuhan hak anak pelaku tindak kriminal. Penelitian ini menggunakan metode Etnografi Baru Generasi Kedua hasil sintesis pemikiran Spardley. Etnografi digunakan untuk memahami â€proses belajar†lembaga publik, khususnya di Provinsi Bali dalam memahami esensi UURI No 11/2012 sebagai dasar penyusunan serangkaian strategi penanganan anak pelaku tindak kriminal sesuai kewenangan masing-masing. Kajian ini mengungkap bahwa penanganan anak pelaku tindak kriminal di Provinsi Bali belum mendapatkan tempat proporsional. Hal ini tercermin dari minimnya sarana, prasarana, dan dukungan anggaran bagi penanganan anak pelaku tindak kriminal, baik pada tahap penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa maupun pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan oleh hakim hingga pemidanaan oleh aparat Kementerian Hukum dan HAM RI. Pemerintah Provinsi Bali belum memiliki peraturan pelaksanaan yang secara spesifik mengatur implementasi kebijakan tersebut. Pemerintah Provinsi Bali juga belum memiliki Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) beserta SDM yang kompeten. Keberadaan, tugas, dan fungsi masing-masing lembaga tersebut justru digantikan masyarakat melalui kiprah sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat. Kajian ini menyarankan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar segera merumuskan kebijakan pelaksanaan penanganan anak pelaku tindak kriminal berdasarkan UURI No 11/2012; serta menata kelembagaan, melengkapi sarana prasarana, sumber daya manusia, dan penyediaan dukungan anggaran melalui koordinasi dengan Kementerian Sosial RI, Kepolisian Negara RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kementerian Kesehatan RI, serta Kementerian Agama RI.

Article Details

How to Cite
Winarno, E. (2019). Implementasi Kebijakan Penanganan Anak Pelaku Tindak Kriminal. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, 18(1), 51–68. https://doi.org/10.31105/jpks.v18i1.1650
Section
Articles

References

Pustaka Acuan

Arief Yosita dkk, (1977), Peradilan Anak di Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

Budi Winarno, (2007), Kebijakan Publik: Teori dan Proses, Yogyakarta: Media Pressindo.

Cipriani, D, (2009), Children's Rights and the Minimum Age of Criminal Responsibility a Global Perspective. Ashgate Publishing Limited.

Clinard, MB, and Meier, RF, (2001), Sociology of Deviant Behavior (Fourteenth Edition ed.). USA: Wadsworth Cengage Learning.

Departemen Sosial RI, (2001), Intervensi Psikososial. Jakarta.

Detrick, S, Abel, G, Berger, M, Delon, A, and Meek, R, (2008), Violence Against Children In Coflict With The Law, A Study on Indicators and Data Collection in Belgium, England and Wales, France and the Netherlands. Nederland: Defence for Children International - The Netherlands.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, (2014), Data Anak yang Berhadapan dengan Hukum Tahun 2011-2013. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, www.ditjenpas.go.id.

Edi Suharto, (2005), Analisis Kebijakan Publik, Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial, Bandung: Alfabeta.

Farrington, DP, (1998), Youth Crime and Antisocial Behavior. In A. Campbell, and S. Muncer, The Social Child (p. 355). UK: Psychology Press Ltd.

Gerungan, WA, (1988), Psikologi Sosial, Bandung: PT Eresco.

Griffiths, CT, Dandurand, Y, and Murdoch, D, (2007), The Social Reintegration of Offenders and Crime Prevention. Canada: The International Center for Criminal Law Reform and Criminal Justice Policy (ICCLR).

Gunarwan, (2006), Jeruji Besi Itu Membelenggu Kehidupan Anakku, Yogyakarta: Kedaulatan Rakyat, 27 Maret 2006.

Hadisuprapto, Paulus, (2006), Peradilan Restoratif: Model Peradilan Anak Indonesia Masa Datang, Semarang: Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.

Jenda Munthe, dkk, (2017), Ketika Anak Berhadapan dengan Hukum, Jakarta: Validnews.co, 21 Juli 2017.

Junus, AR, (2012), Peran Jaksa Dalam Menerapkan Konsep Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (Tesis). Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kementerian PP dan PA RI, (2011), Profil Anak Indonesia 2011. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dengan Badan Pusat Statistik.

Keputusan Presiden RI, (1990), Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).

Khaeruddin, (2006), Raju Masih Kecil kok sudah dipenjara. Sumatera Utara: www.kompas.com.

Kurniasari, (2009), Profil Pendamping dalam Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jakarta: P3KS Press.

LBH-Jakarta, (2012), Situasi Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Proses Hukum Pidana.

Ljungman, Cecilia M., COWI, (2004), Applying a Rights-Based Approach to Development: Concepts and Principles, Conference Paper: The Winners and Losers from Rights-Based Approaches to Development.

Mamik Sri Suparmi, (2014), Situasi Penahanan Anak di Indonesia. Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia-TIFA. Depok; Universitas Indonesia.

Marshall, Tony F, (1999), Retorative Justice an Overview, London: Home Office, Information and Publications Group

Midgley, (1995), Social Development, The Developmental Perspective In Social Welfare. London: SAGE Publications.

Nita Nurdiani Putri, (2017), Enam Tahun Terakhir, Anak yang Berhadapan dengan Hukum Mencapai Angka 9.266 Kasus, Bogor: NU Online 10 Oktober 2017.

Parsons, Wayne, (2006), Public Policy: Pengantar Teori dan Praktik Analisis Kebijakan, Penerjemah Tri Wibowo Budi Santoso, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Republik Indonesia, (1997), Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Republik Indonesia, (1999), Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia, (2002), Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia, (2012), Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Satler, Jerome M, (1992), Assesment of Children, San Diego.

Setyobudi, (2012), Pembinaan Anak Pidana Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang, Tesis Fakultas Hukum Depok: Universitas Indonesia.

Shireman, J, (2003), Critical Issues in Child Welfare. New York: Columbia University Press.

Soekanto, S, (1993), Sosiologi Suatu Pengantar (Keempat ed.). Jakarta: Rajawali Pers, PT. Raja Grafindo Persada.

Spradley, James P, (1997), Metode Etnografi, Yogyakarta: PT Tiara Wacana.

Sutarso, (2005), Praktek Pekerjaan Sosial dalam Pembangunan Masyarakat. (Jusuf, Ed.) Jakarta: Balatbangsos Depsos RI.

Unicef, (2004), Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Manual Pelatihan untuk Polisi, Jakarta.

United Nations, (1983), Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (the Beijing Rules) Adopted by General Assembly Resolution 40/33 of 29 November 1983, A Compilation of International Instruments, Volume I (First Part) Universal Instruments, New York: United Nations, 1993.

Ward, T., and Birgden, A, (2007), Human Rights and Correctional Clinical Practice, Elsevier 12 (Aggresion and Violent Behavior), 628-643.

Zastrow, C, (2004), Introduction to Social Welfare (Eight Edition ed.). USA: Thomson Brooks/Cole.

Zulva, E.A, (2009), Keadilan Restoratif di Indonesia (Disertasi). Depok: Universitas Indonesia.