“Black Gold”: Environmental Degradation and Social Marginalization

Main Article Content

Robert Siburian

Abstract

This paper explains that coal mining as a heavy industry does not bring the expected prosperity to the community. At the macro level, the activity of mining gives a significant contribution to national economy, including provide job opportunities. But at the micro level, enviromental degradation seems dominant with its impact to the environment. Theimpact is the process of marginalize for local people, especially for some people who live on agricultural sector. The degradation to the environment makes the capacity of agricultural lands becoming low in production whereas the access of farmers to the fertile lands and other economical resources are very limited. The condition is getting complex when at the same time there are many newcomers from other areas searching for better life so it has caused the environmental degradation worser. The existence of the newcomers has made the competition among the people there to get land and economical resource is getting high. This competition will make the local people or farmers becoming marginalized becausethey could not compete in the situation and they lose many opportunities. Those phenomena happens due to the politics of ecology played by national and local goverments through policies which only focus on the economy sector.

Article Details

How to Cite
Siburian, R. (2018). “Black Gold”: Environmental Degradation and Social Marginalization. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, 14(1), 1–19. https://doi.org/10.31105/jpks.v14i1.1305
Section
Articles

References

Australian Government. (2006). Keterlibatan dan Keberlanjutan untuk Masyarakat. Australia: Departmen of Industry Tourism and Resources.

Bappeda Provinsi Kaltim. (2010). Bahan presentasi dalam bentuk Power Point.

Becker, E., dan T. Jahn. (1998). “Growth or Developmentâ€, dalam R. Keil, D.V. J. Bell, P. Penz, dan L. Fawcett (Editors) Political Ecology: Global and Local. Hlm. 68 - 83

Blaikie, P. (1985). The Political Economy of Soil Erosion in Developing Countries. London and New York: Longman.

Brogden, M. J. dan J.B. Greenberg. (2004). “The Fight for the West: A Political Ecology and Land-Use Conflicts in Arizonaâ€, dalam S. Paulson dan L.L. Gezon (eds.) Political Ecology across Spaces, Scales, and Social Groups. New Jersey: Rutgers University Perss. Hlm.: 41 – 60.

Collier, P. dan Dollar, D. (2002). Globalization, Growth, and Poverty (A World Bank Policy Research Report). New York: Oxford University Press. London dan New York: Routledge.

Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltim, Tt. Prospek Pertambangan Batubara di Kaltim. Bahan presentasi dalam bentuk Power Point. Forsyth, T. (2003). Critical Political Ecology. London dan New York: Routledge.

Hall,D., P. Hirsch, dan T.M.Li. (2011). Power Exclusion: Land Dilemmas in Southeast Asia: Singapore, NUS Press: Ch. 1, Introduction, 1-26.

Hendar. (2012). “Samboja, Kalimantan Timur: Kecamatan dengan Ijin Tambang Terbanyak di Dunia†dalam http://www.mongabay.co.id/2012/08/04/sambojakalimantan- timur-kecamatan-dengan-ijin-tambangterbanyak-

di-dunia/ (Diakses 21 Juni 2013).

http://www.korankaltim.com. “Warga Tuntut Cabut Izin Perusahaanâ€, dalam Koran Kaltim, 5 Juli 2013. (Akses tanggal 25 Juli 2013).

http://www.kaltimpos.co.id. “Samboja Lumpuh Lagi, Banjir Bandang Ketiga dalam Tiga Tahunâ€, dalam Kaltimpos.co.id, edisi 3 Juli 2013. (Akses tanggal

Juli 2013).

http://www.kutaikartanegara.com. “Banjir Bandang di Samboja: Perusahaan Tambang Diminta Ikut Tanggung Jawabâ€, dalam Kutaikartanegara.com, edisi 11 Juli 2012. (Akses tanggal 26 Juli 2013).

Hurley, P.T., Y. Ari. (2011). “Mining (Dis)amenity: The Political Ecology of Mining Opposition in the Kaz (Ida) Mountain Region of Western Turkeyâ€, dalam Development and Change 42(6): 1393-1415. Jatam. (2011). “Salah Urus Tambang vs Keselamatan Rakyatâ€, Arsip Bahan Presentasi dalam bentuk Power Point Jatam Kaltim.

Jebadu, A., M.V. Raring, M. Regus, dan S. Suban. (2009). “Pengantar†dalam Jebadu, A., M.V. Raring, M. Regus, dan S. Suban (eds.) Pertambangan Flores-Lembata: Berkah atau Kutuk?â€. Maumere: Ledalero. Kottak, C.P. (2006). “The New Ecological Anthropologyâ€, dalam N. Haenn dan R.R. Wilk (peny.) The Environment in Anthropology: A Reader in Ecology, Culture, and Sustainable Living. New York dan London: New York University Press. Hlm. 40-52.

Kompas. (2013). “Tambang Picu Pendangkalan: Normalisasi Sungai Bisa Aktifkan 20.000 Hektar Sawah di Sambojaâ€, dalam Kompas, 6 Juli 2013. Hlm.: 21.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 2011. Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia. Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. LKPJ Gubernur. (2012). Executive Summery Laporan Kinerja Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012. Samarinda: Bappeda Kalimantan Timur.

Milton, Kay. (1996). Environmentalism and Cultural Theory. London dan New York: Routledge.

Radar Sampit. (2013). “Sttt...Haulingnya Malam Hari: Perda Terbit, Jalan Khusus Masih Mandekâ€, dalam Radar Sampit, 6 Juli 2013. Hlm. 12.

Ribot, J.C., dan N.L.Peluso. (2003). “A Theory of Access,†Rural Sociology 8(2). Hlm.:153-181.

Robbins, Paul. 2012. Political Ecology: Critical Introductions to Geography (Second Edition). Malden: Wiley-Blackwell.

Rocheleau, D. dan D. Edmunds. (1997). “Woman, Men and Tree: Gender, Power and Property in Forest and Agrarian Landscapeâ€. World Development 25(8): 1351-1371.

Sagawe, Thorsten. (1989). “Mining as an agent for regional development: the case of the Dominican Republicâ€, dalam Geography, Volume 74 Nomor 1.

Hlm.: 69-71.

Sangaji, Arianto. (2002). Buruk INCO Rakyat Digusur. Jakarta: Sinar Harapan.

Siburian, Robert. (2012). “Pertambangan Batubara: antara Mendulang Rupiah dan Menebar Potensi Konflikâ€, dalam Masyarakat Indonesia 38(1). Hlm.: 69-92.

Siburian, Robert. (2010). “Pola Hubungan Stakeholder dalam Pengelolaan Sumberdaya Air Danau Toba di Kabupaten Dairi†dalam Siagian (Editor) Hubungan Stakeholder dalam Pengelolaan Sumberdaya Air

Danau Toba. Jakarta: LIPI Press. Topp, W., K. Thelen, dan H. Kappes. (2010). “Soil dumping techniques and afforestation drive grounddwelling

beetle assemblages in a 25-year-old opencast mining reclamation areaâ€, dalam Ecological Engineering 36: 751-756.

Tribun Kaltim. (2012). “Tangkap Mafia Tambang di Kaltimâ€, dalam Tribun Kaltim, 18 Juni 2013. Hlm. 6.

Tsing, Anna Lowenhaupt. (2005). Friction: an Ethnography of Global Connection. United Kingdom: Princeton University Press.

World Coal Institute. (2009). The Coal Resources: A Comprehensive Overview of Coal. UK: World Coal Institute.

Footnotes

Cadangan batubara (Coal Reserves) adalah bagian dari sumberdaya batubara yang telah diketahui dimensi, sebaran kuantitas, dan kualitasnya. Pada saat pengkajian kelayakan dilakukan, cadangan batubara tersebut dinyatakan layak untuk ditambang.

Sumberdaya batubara (Coal Resources) adalah bagian dari endapan batubara yang diharapkan dapat dimanfaatkan.

Sebaran cadangan batubara di belahan bumi lain pada akhir 2003 itu adalah; Eropa dan Eurasia (36 persen), Amerika Utara (26 persen), Afrika (6 persen), dan Amerika Tengah dan Amerika Selatan (2 persen) (Worl Coal Institute 2009, 5).

PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara adalah perjanjian antara pemerintah dengan swasta (modal asing) untuk melaksanakan penambangan batubara.

Harga batubara acuan (HBA) yang diterbitkan Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI pada Maret 2013 sebesar 90,09 dolar AS per ton. Sebagai perbandingan, pada bulan Februari 2011, Pemerintah

RI menetapkan HBA sebesar US$ 127,05 per ton, atau naik 13,3 persen dari US$ 112,4/ton pada Januari 2011. Eko Priyatno menyebutkan bahwa penurunan harga ini bersifat sementara karena kenaikan harga pada bulan Februari 2013 itu lebih disebabkan terjadinya banjir bandang di Australia yang juga merupakan salah satu penghasil batubara di dunia ini.

Dalam sejarah Indonesia kuno, Kutai adalah kerajaan tertua di Indonesia yang berdiri pada abad 13. Kerajaan itu berlokasi di Tepian Batu (Kutai Lama sekarang). Raja pertama Kerajaan Kutai Kartanegara ini adalah Aji Batara Agung Dewa Sakti pada 1300 Masehi. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengabadikan nama raja tersebut menjadi nama rumah

sakit umum daerah yang ada di Kecamatan Samboja, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti.

Kecamatan lain yang merupakan kecamatan pesisir bagian dari wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara adalah Sanga-sanga, Anggana, dan Muara Jawa.

BP Migas adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan pemasaran migas Indonesia. Oleh Mahkamah Konstitusi, badan ini dibubarkan melalui putusannya pada 13 November 2012 karena

dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Untuk menjalankan usaha hulu migas menggantikan BP MIGAS, Pemerintah Republik Indonesia membentuk institusi baru bernama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Institusi ini dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Kuasa Pertambangan (KP), dan Kontrak Karya merupakan jenis-jenis kerjasama dalam usaha pertambangan di luar minyak dan gas bumi, seperti emas, tembaga, dan batu bara. Pengusahaan pertambangan umum mencakup kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan serta penjualan bahan galian: (i) bahan galian strategis disebut golongan A; (ii) bahan galian vital disebut golongan B; dan (iii) bahan galian bukan strategis dan bukan vital disebut golongan C.

Izin Kontrak Karya dan PKP2B dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, jenis perizinan seperti KP, PKP2B, dan KK merupakan istilah yang dikenal dalam UU No. 11 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Sementara berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bentuk perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah

hanya mengenal istilah IUP (Izin Usaha Pertambangan). IUP ini dapat dikeluarkan baik oleh Pemerintah Pusat, Gubernur, maupun Bupati/Walikota tergantung Wilayah Pertambangan dan luas kawasan yang akan

ditambang.

Jumlah izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh Bupati Kutaikartanegara per Desember 2012 adalah 201 IUP Eksplorasi dengan luas 423.976,70 ha, dan sebanyak 229 IUP Operasi Produksi dengan luas kawasan mencapai 203.640,93 ha (Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur 2013).

Kuota target produksi itu; untuk PK2PB mencapai 155.000.000 dan Kuasa Pertambangan sekitar 18.500.000 ton. Target produksi yang sudah ditentukan dalam setahun apabila tidak tercapai akan berpengaruh pada penerimaan negara dari sektor pertambangan batubara melalui kewajiban-kewajiban perusahaan yang disetor ke kas negara.

Jumlah masyarakat Kecamatan Samboja pada 2012 berdasarkan DAK 2012 itu berada di urutan ketiga setelah Kecamatan Kota Tenggarong sebanyak 110.123 jiwa dan Kecamatan Tenggarong Seberang

sebanyak 65.770 jiwa.

Dalam Bab 2 Pasal 2 dari PP tersebut dengan tegas dinyatakan bahwa; (1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi; (2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang; (3) Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi; dan (4) Reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan pertambangan dengan sistem dan metode: a. penambangan terbuka; dan b. penambangan bawah tanah.

Perhitungan yang dilakukan oleh perusahaan sehingga tidak menutup lobang bekas tambangnya sangat sederhana. Perusahaan ketika membandingkan antara biaya untuk mereklamasi lobang bekas tambang

dengan dana reklamasi yang dititipkan perusahaan pada pemerintah, ternyata biaya mereklamasi lebih banyak daripada dana reklamasi yang dititipkan itu. Dengan pertimbangan itu, perusahaan lebih baik tidak mereklamasinya dan dana jaminan reklamasi dibiarkan mengendap pada kas pemerintah. Kalaupun ada reklamasi, luasnya tidak lebih 10 persen dari luas kawasan yang sudah dibongkar sekedar pencitraan pada pemerintah (Siburian 2012, 84).

Informasi diperoleh berdasarkan pengakuan masyarakat di Kelurahan Seluang.

Produksi padi di Kalimantan Timur pada 2010 baru mencapai 341.627 ton, sementara kebutuhan konsumsi padinya mencapai 401.216 ton. Untuk memenuhi kebutuhan beras tersebut, Kalimantan Timur masih harus mendatangkannya dari Jawa dan Sulawesi sekitar 59.589 ton per tahun. Kendati produksi padi belum sanggup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kalimantan Timur, di sisi lain sudah terjadi penghilangan sumberdaya air di provinsi ini. Sungai Sambaja adalah contoh sungai yang hilang karena ditimbun oleh aktivitas tambang batubara yang ada di sekitarnya. Sungai yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara ini memang tidak begitu besar tetapi manfaatnya bagi usaha pertanian yang ada di sana luar biasa. Sungai Sambaja ini sebelum menghilang atau dihilangkan akibat aktivitas pertambangan batubara dimanfaatkan petani untuk mengairi lahan pertanian.

(Jatam 2011 dikutip Siburian 2012).

Masih di Kabupaten Kutai Kartanegara, pada 2010 saja, sekitar 10.000 ha lahan pertanian berubah menjadi areal pertambangan (Siburian 2012).

Isu strategis lain dalam melaksanakan pembangunan di Kalimantan Timur sesuai dengan RPJMD 2009 – 2013 adalah Keterbatasan Akses Permodalan; Reformasi birokrasi/Pelayanan Publik, Degradasi Mutu Lingkungan, Daya Saing dan Iklim Investasi; Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan, Infrastruktur; dan Pembangunan Perbatasan, Pedalaman dan Daerah Tertinggal. Selanjutnya 10 isu strategis ini, dalam RPJMD 2009 – 2013 menjadi sepuluh Prioritas Pembangunan Kalimantan Timur.

Data Base Ekonomi Provinsi Kalimantan Timur dalam bentuk Power Point, Januari 2010, diperoleh dari Kantor Bappeda Provinsi Kalimantan Timur.

Paradok seperti ini umum terjadi antara kawasan pertambangan dengan permukiman masyarakat di sekitarnya. Karyawan PT Inco di Soroako, Sulawesi Selatan, misalnya, mereka menikmati suplai listrik gratis, sementara masyarakat harus mengeluarkan uang untuk memperoleh pelayanan listrik dari PLN (Perusahaan Listrik Negara) (Sangaji 2002: 150).

Memang tidak jaminan kalau sumberdaya listrik ada di sekitar desa secara otomatis desa tersebut memperoleh aliran listrik, karena institusi yang memproduksi listrik berbeda dengan institusi yang mendistribusikannya. Contoh, energi listrik yang dihasilkan oleh PLTA Renun di Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi terlebih dahulu disalurkan ke unit pengaturan beban (UPB) induk di Berastagi, Kabupaten Tanah Karo dan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Kedua UPB inilah yang kemudian mendistribusikan energi listrik kepada para konsumen baik listrik untuk kebutuhan perkantoran, industri, maupun rumah tangga. Oleh

karena tugas dari pembangkit ini hanya untuk membangkitkan energi listrik saja, maka kebutuhan listrik untuk lokasi PLTA Renun yang ada di Desa Silalahi I, tepian Danau Toba ini tidak bersumber dari PLTA itu sendiri melainkan disuplai dari UPB (Siburian 2010).

Sektor lain yang ada pada MP3EI itu adalah pertanian, energi, industri, kelautan, pariwisata, dan telematika, serta pengembangan kawasan strategis.

Kegiatan ekonomi lain itu adalah: perikanan, pariwisata, pertanian pangan, Jabodetabek Area, KSN Selat Sunda, peralatan transportasi, telematika, perkapalan, tekstil, makanan-minuman, besi baja, Alutsista, kelapa sawit, karet, kakao, peternakan, perkayuan, minyak dan gas, batubara, nikel, tembaga, bauksit (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 2011, 22).

Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Kutai Kartanegara, sekitar 350 rumah dan 500 kepala keluarga yang mengalami dampak banjir di Kelurahan Sungai Seluang dan Kelurahan Wonotirto, Kecamatan Samboja pada hari Jumat, 6 Juli 2012 (http://www.korankaltim. com/).

Serangkaian korban jiwa pada bekas galian tambang di Kalimantan Timur antara lain; pada 7 Juli 2011, tiga bocah ditemukan meninggal di lobang bekas galian tambang batubara milik PT Himco Coal, yang berlokasi

di Kelurahan Sambutan, Samarinda. Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2011 lobang galian bekas tambang kembali merenggut 2(dua) nyawa bocah bernama Emalia Raya Dinata (5 tahun) dan Reza Saputra (6 tahun) di lobang bekas tambang PT Panca Prima Mining berlokasi di Sambutan, Samarinda.

Sektor kelistrikan merupakan pengguna batubara terbesar di dalam negeri.

Adapun negara tujuan utama ekspor batubara Indonesia adalah Jepang, Cina, India, Korea Selatan, dan beberapa negara ASEAN (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 2011: 100).

Pada awalnya, Indonesia merupakan salah satu negara pengekspor minyak bumi sehingga menjadi salah satu anggota OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries), yaitu organisasi dunia bagi negara-negara pengekspor minyak bumi. Indonesia menjadi anggota organisasi yang didirikan pada tanggal 14 September 1960 di Bagdad, Irak ini sejak Desember 1962 sampai Mei 2008. Namun sejak tahun 2008, Indonesia dengan terpaksa harus keluar dari organisasi itu karena dalam kenyataan, sejak tahun 2013 Indonesia bukan lagi sebagai eksportir tetapi sudah menjadi importir minyak atau net importer dan tidak mampu memenuhi kuota produksi yang telah ditetapkan oleh organisasi itu.