The Involvement of Compulsory Report Receiving Institution in Drugs Abuse Victim Handling
Main Article Content
Abstract
Article Details
Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Â
References
Ahmadi Sofyan (2007). Narkoba Mengincar Anak Anda. Jakarta: Prestasi Pustakaraya.
Kementerian Sosial RI (2015). Societa. Jakarta: Biro Humas Kemensos RI
——————. (2012). Leaflet Direktur Rehabilitasi Sosial
Korban Penyalahgunaan Napza. Jakarta: Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza. Jakarta: Kemensos RI
Lydia Harlina Martono dan Satya Joewana. (2005). Membantu
Pemulihan Pecandu Narkoba dan Keluarganya. Jakarta: Balai Pustaka.
Lydia Harlina Martono dan Satya Joewana. (2006). Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
Berbasis Sekolah. Jakarta : PT Balai Pustaka.
Subagyo Partodiharjo. (2010). Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya.Jakarta: Erlangga.
Sudarsono. (1991). Kenakalan Remaja. Jakarta: Rineka
Cipta.
Sugiyono. (2007). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif
dan R D. Bandung: Alfabeta
Wignyo Adiyoso. (2009). Menggugat Perencanaan Partisipatif
Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Surabaya: ITS Press.
Kedaulatan Rakyat. (2016). 6000 Korban Jalani Rehabilitasi.
Rp 72 Triliun Habis untuk Beli Narkoba. 5 September 2016.Yogyakarta.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (IPWL).