Peran Pendamping Program Keluarga Harapan Dalam Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Magetan
PDF

How to Cite

Muhtar, M. .-. (2020). Peran Pendamping Program Keluarga Harapan Dalam Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Magetan. Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 10(1), 45–54. https://doi.org/10.33007/ska.v10i1.2086

Abstract

Kajian ini bertujuan mendeskripsikan kontribusi pendamping PKH dalam pelaksanaan bantuan sosial rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS Rutilahu). Jenis dan pendekatan kajian ini deskriptif kualitatif, dilaksanakan di tujuh desa, dua wilayah kecamatan Kabupaten Magetan, November 2019. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara terhadap penerima bantuan sosial RS Rutilahu dan focus group discussion dengan para pemangku kepentingan daerah. Hasil kajian menunjukkan, pendamping PKH Kabupaten Magetan berkontribusi penting dalam pelaksanaan bantuan sosial RS Rutilahu, sejak usulan hingga selesainya rehab rumah. Esensinya, tugas dan fungsinya adalah memasilitasi dan memediasi bagi penerima manfaat bantuan sosial RS Rutilahu. Pendamping PKH sebagai garda depan dalam pelaksanaan bantuan sosial RS Rutilahu, karena mereka dinilai intensif dalam berinteraksi dengan para penerima manfaat, dan mengetahu secara baik perkembangan sosial ekonominya. Namun, penyelenggaraan bantuan sosial RS Rutilahu di Magetan masih bertumpu/bersumber dari APBN melalui Kementerian Sosial dan Kementerian PUPR, yang dalam pelaksanaannya melalui dinas terkait di daerah. Oleh karena itu, jangkaun pelayanan bantuan sosial RS Rutilahu menjadi terbatas, di mana sesungguhnya di Magetan masih banyak masyarakat kategori miskin, yang dari sisi rumah, yang tidak layak huni. Di samping itu, juga ditemui, penerima bantuan sosial RS Rutilahu menerimanya secara double. Hal itu terjadi karena adanya kurang koordinasi dan sinergi antar dinas terkait. Selanjutnya, juga ditemui belum ada kontribusi daerah melalui APBD baik dari provinsi maupun dari pemerintah daerah setempat dalam penyelenggaraan bantuan sosial RS Rutilahu, demikian halnya dari pihak Dunia Usaha melalui corperate social responbility (CSR) dan pihak dermawan setempat. Untuk itu dapat disarankan, penting ditingkatkan koordinasi dan sinergi antar instansi terkait melalui Bappeda. Urgen juga dilakukan sosialisasi tentang pentingnya tanggung jawab sosial, baik kepada Dunia Usaha maupun masyarakat yang berpunya (The Haves) oleh dinas sosial setempat.

 

KATA KUNCI: kontribusi; pendamping PKH; RS Rutilahu.
https://doi.org/10.33007/ska.v10i1.2086
PDF

References

Ajibola Gbadebo Moses, Adeoti Sanmi2. (2015). Housing Rehabilitation Strategy as Enabling Approach for Development of Rural Housing Poverty in Nigeria, World Journal of Social Sciences and Humanities, 2015, Vol. 1, No. 1, 11-17 Available online at http://pubs.sciepub.com/wjssh/1/1/3.

Bogdan & Taylor. (1975). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remadja Karya.

BPS. (2020). Persentase Penduduk Miskin September 2019 Menjadi 9,22 Perse. https://www.bps.go.id/pressreleas.

BPS. (2019). Kabupaten Magetan Dalam Angka.

Mary I., Ahmad S. (2018). Implementasi Program Pemberdayaan Sosial Kegiatan RS RTLH Bagi Masyarakat Miskin di Pandeglang. Jurnal Transparansi 194 Vol. 1, No. 2, Desember 2018, pp. 194-205.

Sumadi, M., Evers, H.D. (1985). Kemiskinan dan Kebutuhan Pokok. Jakarta: Rajawali.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Suradi (2012). Studi Evaluasi Dampak Kebijakan Sosial: RS Rutilahu Bagi Keluarga Miskin di Kota Banjarmasin. Jurnal Sosiokonsepsia Vol. 17, No. 02.

Kemen. PPN/Bappenas. (2014). RPJMN 2015-2019 Buku I Agenda Pembangunan Nasional.

Kemeterian Sosial R.I. (2019). Ditjen. Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dit. Jamsos Keluarga. Pedoman Pelaksanaan PKH 2019.

---------------------- (2018). Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai.Kep. Dirjen. Linjamsos. Nomor: 04/LJS /08/2018 Tentang Perubahan I Atas Kep. Dirjen. Linjamsos. Nomor: 01/LJS/02/2018 Tentang Juknis Penyaluran Bansos Non Tunai.

Permensos R.I. Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mensos Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Sosial Tahun 2015-2019.

--------------- Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Dan Saranan Prasarana Lingkungan.

Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2007 Tentang RPJPN Tahun 2005-2025.

------------------------ Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Copyright (c) 2020 Muhtar - Muhtar

Downloads

Download data is not yet available.