PROBLEMATIKA PENANGANAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK KEKERASAN SEKSUAL SELAMA MENJALANKAN PROSES HUKUM (Kasus di Provinsi Kalimantan Barat)
PDF

How to Cite

Irmayani, N. R. (2019). PROBLEMATIKA PENANGANAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK KEKERASAN SEKSUAL SELAMA MENJALANKAN PROSES HUKUM (Kasus di Provinsi Kalimantan Barat). Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 8(3), 287–302. https://doi.org/10.33007/ska.v8i3.1795

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menginformasikan tentang kondisi dan permasalahan anak pelaku pencabulan atau tindak pidana kejahatan seksual sebelum dan selama menjalankan proses hukum. Proses hukum dimulai dari penangkapan sampai putusan peradilan. Anak mendapat hak untuk diversi pada setiap tahapan, namun terkendala pada ketersediaan LPKS, dan tanggapan masyarakat terhadap perilaku anak, akhirnya anak dibawah umur harus menjalani proses hukum. Selama menjalankan proses hukum, anak di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) atau LP, tetapi ada anak yang ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Latar belakang anak melakukan pencabulan karena seringnya nonton tayangan pornografi dan factor lingkungan sebaya, yang menjerumuskan anak melakukan pencabulan pada sesame teman sebaya. Kehidupan anak-anak selama dalam sel cukup memprihatinkan, sementara anak di LPKS dapat melanjutkan kehidupannya. Peran LPKS di harapkan dapat meminimalkan dampak pemenjaraan anak. Untuk itu, kajian ini merekomendasikan Optimalisasi Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sebagai lembaga rehabilitasi psikososial bagi anak berkonflik hukum. Meningkatkan peran pendamping ABH menjadi Peksos Koreksional di LPKS dan di LP anak, sehingga anak dapat berkembang optimal.

Kata kunci: Anak, pelaku, kekerasan seksual, proses hukum.

https://doi.org/10.33007/ska.v8i3.1795
PDF

References

Adistia, D, dkk. (2015). Dampak Penempatan Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Berkaitan Dengan Tujuan Pembinaan Dalam Sistem Pemasyarakatan. Studi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Februari 2015.

Chusna, P, A. (2017). Pengaruh Media Gadget Pada Perkembangan Karakter Anak. Media Komunikasi Sosial Keagamaan: Vol. 17, No. 2, November 2017

Dellyana. S. (1988). Wanita Dan Anak Di Mata Hukum. Majalah Liberty, Yogyakarta

Firdaus, A Dkk. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Seksual Melalui Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak (Juvenile Justice System) Di Indonesia . USU Law Journal, Vol.4.No.3(Juni 2016) 1-13

Joni, M. & Tanamas, Zulchaina Z.(1999). Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung: Citra Aditya Bakti

Jaya, Pajar H.I (2012). Efektifitas Penjara Dalam Menyelesaikan Masalah Sosial. Jurnal Bimbingan Konseling dan Dakwah Islam. UIN Sunan Kalijaga. Vol 9, No 1 (2012). DOI: https://doi.org/10.14421/hisbah.2012.%25x

Kementerian Sosial, (2015). Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 Tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Kurniasari, dkk (2007). Studi Penanganan Anak Berkonflik Hukum. Puslitbangkesos, Badiklitkesos, Departemen Sosial.

Kurniasari, dkk (2017). Kondisi Anak Berkonflik Hukum Selama Proses Diversi, Puslitbangkesos, Badiklitkemsos, Kemsos.

Kementerian Sosial, Republik Indonesia (2017). Peran Kemensos dalam Penanganan ABH. Lokakarya Menuju Indonesia Bebas ABH dari Lapas Dewasa tahun 2018, (power point), Bogor

Nurudin. (2010). Studi Deskriptif Kualitatif Mengenai Pemaknaan Remaja Perempuan Tentang Tindakan Pelecehan Seksual Di Kabupaten Klaten. Skripsi. Fakultas Politik dan Ilmu Sosial. Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia, Nomor 09 Tahun 2015; Tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)

Rinita, I. I. (2012). Analisa Yuridis Penerapan Pemidanaan Edukatif Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Tesis. Jakarta: Fakultas Hukum,Universitas Indonesia.

Salkind, N. J. (2006). Encyclopedia of Human Development. Thousand Oaks, London, New Delhi: Sage Publication.

Santrock, J. W. (2009). Child Development (Twelfth Edition ed.). New York: Mc Graw Hill.

Setiawan,H.H. (2014). Reintegrasi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum†(ABH) Dalam Perspektif Ekologi Sosial. Tesis. Jakarta. Fakultas Ilmu Sosial Politik. Universitas Indonesia.

Setyobudi, M. T. (2012). Pembinaan Anak Pidana Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang Tesis. Jakarta: Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

Soesantyo, B, dkk, (2015). Kesiapan Kementerian Sosial dalam implementasi Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial.

Sofyan, A. & Hermawati, I, dkk. (2017). Kekerasan Seksual Anak Terhadap Anak. Studi di Lima Kota (DKI Jakarta, Magelang, Makassar, Mataram dan D.I. Yogyakarta). B2P3KS-ECPAT, Yogjakarta.

Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang No 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

UNICEF. (no date). Justice For Children: Detention As A Last Resort. Innovative Initiatives in the East Asia and Pacific Region.

https://media.neliti.com/media/publications/35375-ID-dampak-penempatan-anak-di-lembaga-pemasyarakatan-berkaitan-dengan-tujuan-pembina.pdf. Diunduh tanggal 2 Januari 2019.

http://www.kpai.go.id/berita/kpai-4-885-kasus-pelanggaran-hak-anak-terbanyak-abh. Diakses 29 Juli 2019.

Policy for Journals that offer open acces

Authors who publish with this journal agree to the following terms:

  • Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
  • Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal
  • Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
  •  

Downloads

Download data is not yet available.