Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Pro Bono) sebagai Perwujudan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31105/mipks.v44i3.2308Keywords:
pro bono, bantuan hukum, advokat, keadilanAbstract
Negara berkewajiban menjamin setiap orang mendapat akses keadilan. Sebagai profesi terhormat (officium nobile), advokat mengemban tugas dan tanggung jawab mewujudkan prinsip negara hukum. Bantuan hukum secara cuma-cuma merupakan suatu kewajiban setiap advokat sebagaimana diamanatkan oleh UU Advokat. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan bersifat deskriptif analitis. Peneliti menggunakan data kepustakaan untuk mengolah data. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pelaksanaan bantuan hukum pro bono oleh advokat dan organisasi advokat  di Indonesia. Meskipun organisasi advokat, dalam hal ini Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) membentuk unit kerja khusus untuk melaksanakan fungsi pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono), Pusat Bantuan Hukum di berbagai daerah di Indonesia, namun ditemukan bahwa pengawasan dan evaluasi terhadap program tersebut masih sangat minim dan terbatas. Sebagai penelitian awal terkait topik ini, Peneliti merekomendasikan penelitian lanjutan terkait pengawasan dan evaluasi tersebut. Â
References
Adicahya, Akmal (2017). Pengakuan terhadap Pihak Non-Advokat dalam Pemberian Bantuan Hukum (Politik Hukum Pemberian Bantuan Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia), Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 6 No. 3, November 2017
Afifah, W (2020). Bantuan Hukum Kelompok Rentan, DIH Jurnal Ilmu Hukum Vol. 16 No. 1. Surabaya: Universitas 17 Agustus 1945
BPS, (2020). Presentase Penduduk Miskin Maret 2020 naik menjadi 9,78 persen, https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/07/15/1744/persentase-penduduk-miskin-maret-2020-naik-menjadi-9-78-persen.html, diakses 26 Juli 2020.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Dasar 1945, http://www.dpr.go.id/jdih/uu1945, diakses 25 Juli 2020.
Hertanto, Ari Wahyudi (2005). Advokat sebagai Bagian dari Aparat Penegak Hukum Indonesia, Teropong: Media Hukum dan Keadilan Vol. IV No. 5. Universitas Indonesia.
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Yayasan TIFA (2018). Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta
Many, Nirmala (2019). Developing and Sustaining Pro Bono Practises and Initiative in Indonesia, makalah dalam 2019 Asia Pro Bono Conference, Kathmandu 14 September 2019.
Many, Nirmala (2018). Pemberian Bantuan Hukum suatu Target Pencapaian Sustanaible Development Goal (SDGs), https://business-law.binus.ac.id/2018/12/31/pemberian-bantuan-hukum-sebagai-suatu-target-pencapaian-sustainable-development-goal-sdgs/, diakses 25 Juli 2020.
Perhimpunan Advokat Indonesia (2007). Kitab Advokat Indonesia, Bandung: PT. Alumni.
Perhimpunan Advokat Indonesia (2019). Buku Daftar Anggota PERADI TAHUN 2019
Perhimpunan Advokat Indonesia (2020). Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia, https://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/47 diakses 25 Juli 2020.
Raharjo, A. & Bintoro, Rahadi Wasi (2016). Akses Keadilan bagi Rakyat Miskin (Dilema dalam Pemberian Bantuan Hukum), Mimbar Hukum Vol. 27 No. 3. Yogyakarta:Universitas Gadjah Mada
Republik Indonesia (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma
Republik Indonesia (2013). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran Dana Bantuan Hukum
Republik Indonesia (1981). Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Republik Indonesia (2003). Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Republik Indonesia (2011). Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Salda, Muhammad (2020). Hak Bantuan Hukum Prodeo dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol. 22 No. 1, April 2020
Winata, F.H (1995). Advokat Indonesia: Citra, Idealisme dan Keprihatinan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan