Kemampuan Ipwl Yayasan Nazar Dalam Rehabilitasi Sosial Korban Napza

Authors

  • Chulaifah Chulaifah Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial(B2P3KS), Kementerian Sosial RI, Jl Kesejahtraan Sosial No. 1, Sonosewu Yogyakarta Indonesia
  • Irmawan Irmawan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial(B2P3KS), Kementerian Sosial RI, Jl Kesejahtraan Sosial No. 1, Sonosewu Yogyakarta Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31105/mipks.v40i3.2302

Keywords:

ipwl, korban, napza, rehabilitasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan  Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Nazar dalam merehabilitasi Korban NAPZA. Manfaat penelitian sebagai bahan pertimbangan Kementerian Sosial dalam menentukan kebijakan bahwa suatu lembaga Rehabilitasi Korban NAPZA dapat menjadi IPWL. Jenis penelitian eksploratif dengan pendekatan penelitian kualitatif, penentuan lokasi dan responden secara purposive yaitu di Medan Sumatera Utara, pada IPWL Panti Rehabilitasi Korban NAPZA Yayasan Nazar. Sumber data meliputi: IPWL, SDM yaitu pelaksanan IPWL dan Residen. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi, selanjutnya data dianalisa secara diskriptif kualitataif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa IPWL  Panti Rehabilitasi Sosial Koban NAPZA Yayasan Nazar telah mampu merehabilitasi Korban NAPZA, 40 orang per tahun sebelum mendapat bantuan dari Kementerian Sosial, kemudian per tahun 60 orang setelah mendapat bantuan dari Mensos.  Kemampuan ini didukung oleh  sarana dan prasarana antara lain Asrama yang memadai, SDM misal Psikolog, Konselor Adiksi dan batuan dari Mensos berupa Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) serta biaya operasional.Artinya masih ada keterbatasan dana dan tenaga. Oleh karena itu direkomendasikan   kepada   Kementerian Sosial melalui Direktorat Penanggulangan korban Penyalahgunaan NAPZA agar dapat mempertahankan pemberian bantuan dana dan tenaga.  Dinas Sosial setempat agar dilibatkan dalam pelaksanaan Rehabilitasi Korban NAPZA di IPWL Nazar. Lembaga Rehabilitasi Korban NAPZA  ketika ditunjuk untuk menjadi IPWL  hendaknya: diteliti dengan sungguh-sungguh kebenaran syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.

References

Ahmad Sanusi Mustfa. 2002. Problem Narkotika Psikotropika,dan HIV-AID. Jakarta: Zikrul Hakim.

A. Kadarmanta. 2010. Narkoba Pembunuh Karakter Bangsa. Jakarta: Forum Media Utama.

Anton. 2014. Gategories.Spiritual.Tags. cinta kasih.pencerahan spiritual). Mereka bukan orang-orang

BNN dan Puslitkes Universitas Indonesia. 2015. Jumlah Korban NAPZA di Indonesia. Jakarta

Dinas Sosial Propinsi Sumatera. 2106. Data PMKS

Hari Woerjanto, Kasni. 1987. Metode Bimbingan Sosial Masyarakat. Bandung: PT. Bak

Irma Tristanti http//jazztriiz.blogspot.com/jamu/OHT dan Fitofarmasi

KeMensos. 2009. Social MaPing Dit. RSKP Napza

Murdiyanto. 2016, Pengkajian Kesiapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Dalam Menangani Korban NAPZA. Jogjakarta: B2P3KS Press.

Nurdin Widodo, 2012. Pembinaan Lanjut (After Care Services) Pasca Rehabilitasi Sosial. Jakarta: P3KS.

Roizen, Michael F dkk. 2012. Menjadi Remaja Sehat. Bandung: Qanita

Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya BAB I KETENTUAN UMUM. Pasal 1. No 4

Permenkes RI No. 1305 dan 2171 tahun 2011 tentang Layanan rehabilitasi pada Korban NAPZA

Presiden Joko Widodo. 10 Desember (2014). Kuliah Umum di UGM tentang Indonesia Darurat Narkoba, Jogjakarta.

Shalih Fauzan. Defenisi Makna Pengertian Ibadah http://kaahil.wordpress.com

Diunduh oleh chulaifah 17/01/2017

Sudirman. (2000). Panduan Orangtua dalam Menangani Masalah NAPZA. Jakarta: PT Alex Media Komputindo.

Sumatera Utara Dalam Angka. (2015).

Taidin Suhaimin, hhtp://ugmc.biz/com/ak.definisimotivasi.html diunduh oleh chulaifah 12/01/2017

Undang-undang Narkotika PP No.25 Tahun (2011) tentang layanan rehabilitasi pada Korban NAPZA

Undang-Undang No.11 tahun (2009) tentang Kesejahteraan Sosial.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun (2009) tentang Narkotika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun (1997) tentang Psikotropika.

Wuri Wigunaningsih, (2009). Setiakawan menuju sejahtera, Societa Edisi HKSN. Jakarta: Biro Humas Departemen Sosial Republik Indonesia.

Yayasan Satu Bumi. (2015). Hari ini masih Pengguna NAPZA, Apa Kata Dunia, Ayo laporkan Diri.

Zaenal Abidin Anwar. (2010). PP Suryalaya dan Penanggulangan NAPZA, Bandung: Wahana Karya Grafika.

Downloads

Published

2020-07-27