Hak-Hak Disabel yang Terabaikan Kajian Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas Keluarga Miskin

Authors

  • Sunit Agus Tri Cahyono Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS) Kementerian Sosial Jl. Kesejahteraan Sosial No 1 Sonosewu Yogyakarta, Indonesia
  • Pantyo Nugroho Probokusumo Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS) Kementerian Sosial Jl. Kesejahteraan Sosial No 1 Sonosewu Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31105/mipks.v40i2.2287

Keywords:

hak, keluarga miskin, pemenuhan kebutuhan, penyandang disabilitas

Abstract

Penelitian hak-hak difabel yang terabaikan ini bertujuan mendeskripsikan pemenuhan hak-hak rehabilitasi penyandang disabilitas dalam keluarga miskin di Kota Banjarmasin. Analisis data secara deskriptif kualitatif, informan terdiri atas keluarga dan penyandang disabilitas, aparat dinas sosial, pelaku program rehabilitasi, dan tokoh masyarakat peduli difabel. Data dan informasi diperoleh melalui wawancara, observasi dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa sebagian besar penyandang disabilitas mengalami perlakukan diskriminatif dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti hak mengikuti pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, akses mobilitas fisik dan sosial, rekreasi, serta persamaan dalam hukum dan politik. Penelitian merekomendasikan kepada Kementeriann Sosial, dinas sosial, dan instansi terkait perlunya dilakukan konseling terhadap keluarga/orangtua berkait dengan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, melalui peningkatan atau penguatan peran orangtua dalam pengasuhan,  rehabilitasi,  potensi dan kebutuhan, serta pemberdayaan ekonomi keluarga penyandang disabilitas, terutama yang berkait  hak pendidikan, kesehatan, pekerjaan, jaminan dan perlindungan sosial, informasi dan komunikasi, hak mobilitas fisik, situasi darurat,olahraga, hiburan, rekreasi, serta hak persamaan atas hukum dan politik.

References

Agus Salim.(2000). Teori dan Paradigma Penelitian Sosial.Yogyakarta: Tiara Wacana.

Etty Papayungan.(2015)Pemahaman Pemberdayaan terhadap Penyandang Cacat melalui Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat. Universitas Hasanuddin. Makassar.

Fachry Fachrudin. (2015). Penyandang Disabilitas di Indoensia Mencapai 9 juta Jiwa. Okezone.com.news. Desember 2015. Diakses 1 Juli 2016

Irwanto, Eva Rahmi Kasim, Asmin Fransiska, Mimi Lusli, Siradj Okta. (2010). Analisis Situasi Penyandang Disabilitas di Indonesia: Sebuah Desk Review. Pusat Kajian Disabilitas Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia, Depok

Ledia Hanifa. (2015). Data Penyandang Disabilitas di Indonesia Bermasalah. www.gatra.com/lifehealth. 30 Juni 2015. Diakses 2 Juli 2016.

Lexy Moleong. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Banjarmasin.PT. Remaja Rosdakarya.

Riqo ZHI. (2013). Simpang Siur Polulasi Penyandang Disabilitas di Indonesia. www.kartunet.com/sumpang-siur-populasi-disabilitas-di-indonesia-1295/.21 Februari 2013. Diakses 1 Agustus 2016

…………………..Peraturan Pemerintah Republik Indonesianomor 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas

Dinas Sosial Provinsi Jawab.www.dinssos.jabarprov.go.id.

Konsorsium Nasional untuk Hak Difabel.(2015). Membangun Kebijakan Publik Pro Penyandang Disabilitas. Permasalahan di Indonesia dan Rekomendasi Kebijakan Pasca Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Yogyakarta. 10 desember 2010. 14 Diunduh Maret 2015.

Sugiyono (2006), Statistika untuk Penelitian. Alfabeta: Bandung.

------------ (2013). Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Banjarmasin.

Downloads

Published

2020-07-27