Peran Sakti Peksos dalam Program Kesejahteraan Sosial di Taman Penitipan Anak (Tpa

Authors

  • Suryani Suryani Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS) Kementerian Sosial RI Jl. Kesejahteraan Sosial No 1 Sonosewu, Yogyakarta, Indonesia
  • Amelia Suryaningtyas Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS) Kementerian Sosial RI Jl. Kesejahteraan Sosial No 1 Sonosewu, Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31105/mipks.v40i1.2286

Keywords:

kesejahteraan anak, pelayanan sosial, sakti peksos

Abstract

Penelitian ini bertujuan menggambarkan peran dan fungsi keberadaan Sakti Peksos dalam memberikan pelayanan sosial dalam program kesejahteraan anak, serta faktor pendukung dan penghambat dalam melaksanakan pendampingan terhadap anak di TPA. Metode yang digunakan deskriptif kualitatif yaitu data yang terkumpul dianalisa secara deskriptip kualitatif sesuai dengan kondisi di lapangan. Lokasi penelitian meliputi dua daerah yakni Kota Banjarmasin dan Kota Mataram. Alasan pemilihan lokasi bahwa di dua kota tersebut terdapat lembaga perlindungan anak dan telah memiliki beberapa Sakti Peksos yang berperan sebagai pendamping dalam pelayanan kesejahteraan sosial anak. Sasaran penelitian meliputi Sakti Peksos, penerima manfaat, serta pengasuh anak di TPA. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa keberadaan Sakti Peksos sangat dibutuhkan dalam program kesejahteraan sosial anak di TPA. Peran Sakti Peksos memberi pelayanan dan perlindungan sosial bagi anak yang bermasalah sosial. Pelayanan yang diberikan antara lain membantu pencairan dana bantuan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak dan pembuatan akte kelahiran. Peran perlindungan meliputi pendampingan dalam belajar, bermain, dan bersosialisasi. Faktor pendukung dalam pelaksanaan peran adanya kerjasama antara dinas sosial dengan lembaga terkait. Faktor penghambat yakni jumlah yang tidak seimbang antara Sakti Peksos dan anak yang didampingi dan kondisi lokasi penjangkauan yang sangat jauh membuat Sakti Peksos kesulitan dalam menjalankan tugas. Direkomendasikan kepada Kementerian Sosial cq. Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak, dengan meningkatkan peran Sakti Peksos dalam memberikan pelayanan sosial pada program kesejahteraan sosial anak, melalui peningkatan kapasitas dan dukungan fasilitas.

References

Devi Anggraeni: Pelecehan Seksual pada Anak. https://devianggraeni90.wordpress.com/2009/12/21/pelecehan-seksual-pada-anak, diakses 4 Agustus 2016

Dwi Heru Sukoco. 1991. Profesi Pekerjaan Sosial dan Pertolongannya. Bandung: Koperasi Mahasiswa STKS

Edi Suharto, 2005. Pendampingan Sosial dalam Pemberdayaan Masyarakat Miskin: Konsepsi dan Strategi. Bahan Bacaan Pelatih dalam Meningkatkan Kemampuan Para Pendamping Sosial Keluarga Miskin (Tidak diterbitkan)

Edward Febriyatri Kusuma: Anak Ditelantarkan Orang Tua. www.detik.com/news/berita/2916183/mensos-ada-41-juta-anak-terlantar-di-indonesia, diakses 3 agustus 2016.

Elizabeth B Hurlock. 1998. Psikologi Perkembangan Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Jakarta: Erlangga

Kementerian Sosial RI Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Tahun, 2011. Pedoman Sakti Peksos PA.PKSA, Jakarta.

Lexy J Moleong. 2012. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung, Rosda

Mulia Astuti dkk. 2013. Kebijakan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Studi Kasus Evaluasi Program Kesejahteraan Sosial Anak di provinsi DKI Jakarta, DI. Yogyakarta, dan Provinsi Aceh. Jakarta: P3KS Press

Noeng Muhajir. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasih.

Parsons, Ruth J, James D Jorgensen dan Santos H Hernandez. 1994. The Integration of Social Work Practice.California Brooks

Prof. Dr. Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta

Suharsimi Arikunto, 2001. Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktik), Jakarta Bima Aksara.

Soerjono Soekanto, 1990. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Pers.

Soetarso. 1993. Praktek Pekerjaan Sosial Edisi I. Bandung: STKS.

The Minimum Age Convention Nomor 138 Tahun 1973.

Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2020-07-27