Refleksi Terhadap Wacana Proses Kebijakan Berbasis Riset

Authors

  • Gunawan Gunawan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS) Kementerian Sosial RI. Jl. Kesejahteraan Sosial No. 1 Sonosewu Yogyakarta Indonesia
  • Endro Winarno Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS) Kementerian Sosial RI. Jl. Kesejahteraan Sosial No. 1 Sonosewu Yogyakarta Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31105/mipks.v41i2.2267

Keywords:

proses kebijakan, basis riset, wacana.

Abstract

Riset merupakan aspek penting yang telah dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan bagi proses sebuah kebijakan, bahkan setiap kebijakan negara maju, lembaga non pemerintah, lembaga usaha, dan lembaga nirlaba hampir tidak bisa terlepas dari keberadaan riset. Upaya penempatan hasil riset sebagai landasan proses kebijakan telah dilakukan Indonesia selama lebih dari lima puluh tahun, tetapi hasilnya masih belum optimal. Naskah ini bertujuan mengungkap sejumlah persoalan yang dihadapi lembaga penelitian, khususnya di Kementerian Sosial dalam menempatkan riset sebagai salah satu referensi empirik proses kebijakan. Dari pembahasan ini terungkap bahwa persoalan utamanya adalah bagaimana riset itu dapat dipahami sebagai bahan penting dalam penentuan alternatif kebijakan. Penelitian komprehensif (intersektoral) dan interdisiplin ilmu sangat dibutuhkan untuk menjawab permasalahan sosial yang semakin besar sekaligus semakin kompleks. Peningkatan kapasitas peneliti, baik kuantitas maupun kualitas dalam merespons persoalan tersebut sangat dibutuhkan. Pada sisi lain, sinkronisasi program penelitian, baik di lingkungan lembaga penelitian dan pengembangan, unit teknis kementerian maupun instansi sektoral di lingkungan pemerintah pusat dan daerah masih mengalami banyak hambatan. Pengejawantahan wacana proses kebijakan berbasis riset perlu dibangun berupa kesamaan persepsi antarorganisasi termaksud sejak penentuan isu, perumusan masalah, hingga pelaporan hasil, tanpa mengesampingkan kaidah (metodologi dan administrasi) penelitian untuk menjamin kredibilitas hasil. Konsekuensi logisnya sangat terkait dengan kesiapan peneliti dan sarana prasarana penelitian, termasuk dukungan penganggaran.

References

Afiffah, R. (2013, 03 28). 3 Faktor Penyebab Minimnya Jumlah Peneliti Indonesia. Dipetik 06 12, 20171, dari Kompas,com: http://edukasi.kompas.com/read/2013/03/28/14310593/ 3.Faktor.Penyebab.Minimnya. Jumlah.Peneliti.Indonesia

Budi Winarno (2007). Kebijakan Publik, Teori dan Proses. Yogyakarta: Media Pressindo.

Dunn, W. (1999). Analisa Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada Univercity Press.

Endro Winarno. (1997). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Badan Penelitian dan Pengembangan Sosial Departemen Sosial RI. Yogyakarta: B2P3KS.

Finance, D. (2012, 03 11). Duh Indonesia Belum Serius Cetak Peneliti. Dipetik 09 12, 2016, dari Detik Finance.com: http://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/1863768/duh- indonesia-belum-serius-cetak-%20peneliti

Grehenson, G. (2015, 06 12). Adrinof Pastikan Kebijakan Pemerintah Diarahkan Berbasis Riset. Dipetik 07 17, 2017, dari Universitas Gadjah Mada: https://ugm.ac.id/id/ berita/10105-adrinof.pastikan.kebijakan.pemerintah.diarahkan.berbasis.riset

Gubernur Kalimantan Selatan. (2012). Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 020 tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Hasil Penelitian. Banjarmasin.

Jawa Pos. (2017, 05 12). Peneliti Pensiun Lebih Awal. Dipetik 06 10, 2017, dari Pressreader: https://www.pressreader.com/indonesia/jawa-pos/20170512/281569470647797

Jeanindya, M. (2010). Libatkan Peneliti dalam Kebijakan Nasional: Sudah saatnya Sains Masuk ke perdebatan-perdebatan di Parlemen untuk menentukan Kebijakan, Perlu Banyak Peneliti Muda. Media Indonesia,20 Oktober 2010 .

Kemenristekdikti. (2015). Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi. http://www.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/07/ANNUAL-REPORT-2015-VERSI-LOW-RESS.pdf: Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi.

Kemenristekdikti. (2016). Rencana Induk Riset Nasional. Jakarta: Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Kementerian Sosial. Memori Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sosial Masa Bhakti Periode Repelita IV dan V. Jakarta.

Kompas. (2017, 07 29). Kompas. Dipetik 08 20, 2017, dari Kaji Ulang Aturan Pelaksanaan : https://www.pressreader.com/indonesia/kompas/20170729/281797104067791

LIPI dan BKN. (2009). Keputusan Bersama Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3719/D/2004 dan Nomor 60 tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peratura. Jakarta.

LIPI. (n.d). Data Paneliti . Dipetik Juli 16, 2017, dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penelit : http://pusbindiklat.lipi.go.id/pembinaan-peneliti/data-peneliti/

LIPI. (2015, januari 04). Kemenriastek Dikti: Peneliti Di Indonesia Harus Ditambah. Dipetik Juli 17, 2017, dari LIPI: http://lipi.go.id/berita/single/KEMENRISTEKDIKTI-JUMLAH-PENELITI-DI-INDONESIA-HARUS-DITAMBAH/12395

Lukman, S. (1995). Menuju Masyaraat Partisipatif. Yogyakarta: Kanisius.

Menteri Riset dan Teknologi. (2010). Keputusan Menteri Riset dan Teknlogi Nomor 193/M/Kp/IV/2010 tentang Agenda Riset Nasional 2010-2014. Jakarta: http://www.drn.go.id/files/buku-ARN-2010-2014.pdf.

Nielson, C. (2003). Modern Supermarket . Jakarta: UI Press.

Parson, W. (2006). Public Policy, Pengantar Teori dan Praktik Analisis Kebijakan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Pos Kupang, 16 April 2011.

Rahmat. (2011). AKSK tak Jalan dan Orsos Butuh Penguatan. Harian Bhirawa 21 April 2011 .

Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Jakarta, Indonesia.

Republik Indonesia. (2014). Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6.

Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional. Jakarta: Kemenhukham.

Republik Indonesia. (2011). Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika 2011-2015. Jakarta: Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2000). Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural. Jakarta.

Republik Indonesia. (1994). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS. Jakarta.

Republik Indonesia. (1974). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian . Jakarta.

Republik Indonesia. (1964). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1964 tentang Badan Perencanaan dan Penelitian Departemen. Jakarta.

Rinaldi, R. (2016, Maret 11). Menteri Puan Akui Anggaran Riset di Indonesia Masih Rendah. Dipetik 07 17, 2017, dari Tribun.News.com: http://www.tribunnews.com/ nasional/2015/03/11/menteri-puan-akui-anggaran-riset-di-indonesia-masih-rendah

Sidik, R. (2013, 10 27). Strategi Pengembangan Pasar Bisnis Waralaba serta dampaknya terhadap Pasar Tradisional. Dipetik 6 12, 2015, dari Ada Disini Asa: https: //adadisiniada.wordpress.com/2013/10/27/strategi-pengembangan-pasar-bisnis-waralaba-serta-dampaknya-terhadap-pasar-tradisional/

Soetomo. (2012). Keswadayaan Masyarakat, Manifestasi Kapasitas Masyarakat Untuk Berkembang Secara Mandiri. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Timor Expres, 16 April 2011.

Downloads

Published

2020-07-24