Fenomena Menikah Pada Usia Dini

Authors

  • Fatwa Nurul Hakim Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS), Kementerian Sosial RI Jl. Kesejahteraan Sosial No 1 Sonosewu Yogyakarta. Indonesia
  • Chulaifah Chulaifah Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS), Kementerian Sosial RI Jl. Kesejahteraan Sosial No 1 Sonosewu Yogyakarta. Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31105/mipks.v41i2.2264

Keywords:

fenomena, pernikahan, usia dini

Abstract

Persentase perempuan  menikah pada usia dini (anak) di Kepulauan Seribu tinggi. Penelitian ini bertujuan mengetahui faktor penyebab maraknya pernikahan usia dini. Lokasi penelitian dilakukan di Kepulauan Seribu yang diindikasikan marak terjadi pernikahan usia dini. Sumber data dipilih dari keluarga yang memiliki anak menikah usia muda, keluarga usia muda, tokoh masyarakat, aparat desa, dan remaja. Teknik penentuan informan secara snowball. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara, observasi, dan telaah dokumen. Data dianalisis  secara deskriptif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan, bahwa kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah, dan faktor mental (budaya) sebagai penyebab utama terjadinya pernikahan usia dini di Kepulauan Seribu.  Direkomendasikan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Sosial adanya upaya penyuluhan sosial kepada masyarakat tentang pentingnya peran aktif keluarga mencegah terjadinya pernikahan dini, mengelola ekonomi keluarga bagi pendidikan anak-anak, serta adanya regulasi (peraturan daerah) untuk mencegah terjadinya perkawinan usia dini.  

References

Amir Daien Indrakusuma. 1997. Teori Pendidikan Umum. Malang; IKIP Negeri.

Djam’an Satori dkk. 2010. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Menteri Sosial Republik Indonesia. 2014. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia. Nomor 10 tahun 2014 Tentang Penyuluhan Sosial. Jakarta: Pusat Penyuluhan Sosial.

Mochamad Syawie. 2013. Pendidikan Dalam Konteks Sosial Ekonomi. Informasi Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial.vol 18. No.1. Jakarta: Puslitbang Kesos.

Pusat Kajian Kementerian Sosial Republik Indonesia. 2011. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial. Jakarta.

Sudomo. 1992. Pendidikan Luar Sekolah. Malang: IKIP Negeri

Suradi. 2012. Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial. Informasi Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial.vol 17. No.3. Jakarta: Puslitbang Kesos.

Suyanto, M. 2005. Smart In Entrepreneur: 11 Rahasia Memulai Bisnis Tanpa Uang. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Undang-undang Perkawinan. No. 1. Tahun 1974.

Undang-undang Republik Indonesia. No. 11. Tahun 2009. Tentang Kesejahteraan Sosial. Jakarta

Kabupaten Kepulauan Seribu Dalam Angka. 2009.

Undang-undang Republik Indonesia. No. 9. Tahun 1985 tentang Perikanan.

Downloads

Published

2020-07-24