Penyandang Disabilitas: Menelisik Layanan Rehabilitasi Sosial Difabel pada Keluarga Miskin
DOI:
https://doi.org/10.31105/mipks.v41i3.2257Keywords:
penyandang disabilitas, layanan rehabilitasi sosial, keluarga miskinAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui layanan rehabilitasi sosial difabel pada keluarga miskin di Kota Bandung. Tipe penelitian deskriptif, dengan sasaran subjek informan dari keluarga miskin yang memiliki anggota penyandang disabilitas. Objek penelitian mencakup upaya keluarga mengakses layanan pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, jaminan dan perlindungan sosial bagi disabilitas. Teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan telaah dokumen. Data dan informasi dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa kurangnya pemahaman orang tua terhadap hak-hak dasar difabel, akses informasi, keterbatasan sarana-prasarana, serta kemiskinan yang menjerat keluarga, sebagai penyebab utama sebagian besar penyandang disabilitas kurang menerima layanan rehabilitasi di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perlindungan dan jaminan sosial. Perlunya Kementerian Sosial RI, melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas melakukan advokasi, konseling, dan pendampingan bagi keluarga tentang hak-hak asasi penyandang disabilitas, merupakan satu dari sejumlah rekomendasi yang diajukan dalam penelitian ini.
References
Ade Heryana, (2016). Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Menurut UU Nomo.8 Tahun 2016. Jakarta.
Adi Fahrudin. (2012). Pemberdayaan Partisipasi dan Penguatan kapasitas Masyarakat. Bandung: Humaniora.
Agus Salim.(2000). Teori dan Paradigma Penelitian Sosial.Yogyakarta: Tiara Wacana.
Ali Nugraha, dkk. (2010). Program Pelibatan Orangtua dan Masyarakat: Universitas Terbuka.
Bambang Rustanto. Konsep Disabilitas. Mata Kuliah Peksos dengan Disabilitas. 15 Agustus 2013. www.google.co.id. Diakses 3 Februari 2015.
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.2008.Panduan Khusus Pelaksanaan Bimbingan Sosial Penyandang Cacat Tubuh dalam Panti. Jakarta: Departemen Sosial RI.
Direktorat Pelayanan dan Rehabiitasi Sosial Penyandang cacat. Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rahabilitasi Sosial. 2009. Panduan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat Fisik dan Mental (Cacat Ganda). Jakarta. Kementerian Sosial.
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.(2007). Informasi tentang Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosia Penyandang Cacat. Jakarta.
___________, Draf Undang-undang Penyandang Disabilitas ( tahun 2014: 1). www.google.co.id. 29 Januari 2015
Eddy Yusuf, (2000), Teknik Penggalian dan Pendayagunaan Sumber. Bandung: BPPS
Etty Papayungan. Pemahaman Pemberdayaan terhadap Penyandang Cacat melalui Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat. Universitas Hasanuddin. Makassar
Haris Herdiansyah. ( 2010). Metodologi Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika.
IKomang Suparta. Penyandang Cacat di Indonesia Mencapai 2,8 Juta. www.antara.co. 7 Oktober 2013. Diunduh 1 Maret 2015.
Irwanto, Eva Rahmi Kasim, Asmin Fransiska, Mimi Lusli, Siradj Okta. (2010). Analisis Situasi Penyandang Disabilitas di Indonesia: Sebuah Desk Review. Pusat Kajian Disabilitas Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia, Depok
Isbandi Rukminto. (2002). Pemikiran-Pemikiran dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial. Jakarta: FEUI. Hal 175.
Jim Ife. (2002). Commmunity Development: Community Base Alternatives in an Age of Globalisation. Second Edition. Australia: Pearson Education Austraia Pty.Ltd
Kementerian Kesehatan. (2014). Buletin Jendela Data dan Informasi Kesehatan .Situasi Penyandang Disabilitas. Jakarta: Kementerian Kesehatan.
Kementerian Sosial RI - Expose Data Penyandang Cacat Berdasarkan Klasifikasi ICF Tahun 2009. www.kemsos.go.id. Diunduh Maret 2015
Lexy Moleong. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung.PT. remaja Rosdakarya
Nurdin Widodo, dkk. (2012). Evaluasi Pelaksanaan Rhabilitasi Sosial pada Panti Sosial: Pembinaan Lanjut Papsca Rehabilitasi Sosial. Jakarta: Kementerian Sosial
Peraturan Menter Pekerjaan Umum No. 30/RT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesianomor 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
Rahmat, Munawar (2009). Sosioreligi, Eksistensi Fungsi dan Peran Keluarga di era globalâ€Jurusan, MKDU. Bandung: UPI
Ro’fah, dkk. Kebijakan Berbasis Hak: Pengalaman Pemerintah DIY dalam Menyusun Perda Penyandang Disabilitas. UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. WELFARE, Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, Vol. 1, No. 2, Desember 2012.
Sugiyono.( 2006). Statistika Untuk Penelitian. Alfabeta: Bandung
Sunarman. Best Practise Advokasi Kebijakan Daerah Perspektif Difabel: Pengalaman PPRCM Solo. www.google.co.id. Diakses 29 Maret 2015
Sunit Agus Tri Cahyono, dkk, (2015). Pengembangan Model Rehabilitasi Sosial Disabilitas Berbasis Keluarga. Yogyakarta:B2P3KS Press
Syarif Muhidin. (2000). Assesmen. Pengungkapan dan Pemahaman Masalah. Bandung. BPPS.
------------ Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas.
------------- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat
------------- Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.