Mewujudkan Kesejahteraan Keluarga melalui Harmonisasi Masyarakat Tapal Batas

Authors

  • Tyas Eko Raharjo F Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS) Jl. Kesejahteraan Sosial No. 1 Sonosewu, Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31105/mipks.v41i3.2256

Keywords:

kesejahteraan keluarga, harmonisasi, masyarakat tapal batas

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan upaya kesejahteraan keluarga dengan menjalin harmonisasi masyarakat baik harmonisasi secara keluarga, bermasyarakat, dan harmonisasi berbudaya. Terjalinnya harmonisasi masyarakat antar Jagoi Babang Indonesia dan Serawak Malaysia mewujudkan kesejahteraan keluarga pada masyarakat Jagoi Babang, karena dengan hubungan yang baik akan terjadi transaksi perdagangan yang saling menguntungkan. Dengan demikian penelitian ini dapat memberi manfaat bagi pemerintah pusat sebagai masukan terkait model pelayanan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga, khususnya masyarakat di daerah perbatasan antar negara dengan memperhatikan elemen-elemen kemasyarakatan setempat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan mendasarkan pola berpikir secara induktif. Pendekatan kualitatif lebih menekankan pada makna dari pada generalisasi (Bagong Suyanto dan Sutinah, 2007), untuk mengungkap terkait dengan terwujudnya kesejahteraan keluarga melalui harmonisasi masyarakat tapal batas. Pengumpulan data diperoleh dari informan yaitu pemimpin pemerintahan di tingkat kecamatan, tokoh masyarakat dan masyarakat Jagoi Babang. Data diperoleh melalui teknik wawancara, untuk mengungkap upaya masyarakat Jagoi Babang dalam memelihara keharminisasian antar masyarakat yang ada di perbatasan. Observasi juga dilakukan untuk mengetahui secara langsung aktivitas masyarakat di tapal batas (perbatasan antar negara). Lokasi penelitian ditetapkan secara purposive yakni Kecamatan Jagoi Babang, karena Jagoi Babang merupakan wilayah kecamatan yang memiliki daerah perbatasan darat langsung dengan Negara Malaysia. Data yang terkumpul dianalisa secara deskriptif, dan dipaparkan dalam bentuk naratif. Berdasar hasil observasi, wawancara dengan informan yang tinggal di Jagoi Babang menunjukkan, bahwa kesejahteraan keluarga dapat diwujudkan dengan melakukan harmonisasi keluarga, harmonisasi bermasyarakat, dan harmonisasi berbudaya. Harmonisasi tersebut di jalin dengan melakukan silaturahmi yang dikaitkan dengan moment tertentu seperti perayaan hari raya keagamaan di manfaatkan untuk berkunjung antar keluarga dengan masyarakat negara tetangga. Wujud harmonisasi bermasyarakat nampak pada adanya kesepakatan masyarakat Jagoi dan Serawak yang melakukan perdagangan di Pasar Serikin. Masyarakat saling sepakat dalam menggunakan jasa ojek sebagai alat transportasi perdagangan dengan mengatur dan membagi jasa tukang ojek dalam mengangkut dagangan.

References

Agan, Thian, 1998, Buku Upacara Perkawinan Umat Hindu Kaharingan. Palangka Raya. Majelis Besar Agama Hindu kaharingan Pusat Palangka Raya.

Bahar,Saproedin, 2007†Diktat Posisi Etnisitas Dalam Proses Integrasi Nasional, Ancaman Gagal Negara, dan pembinaan ketahanan Nasional Indonesia.

Edi Suharto, 2009. Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia. Cet. I,Bandung, Alfabeta

Endro Winarno dkk, 2016. Potret Kesejahteraan di Tapal Batas. B2P3KS Yogyakarta

Ika Putri Nadilla.2012. Hakekat Manusia sebagai Makhluk Budaya . Diakses dari

http://nadillaikaputri.wordpress.com/2012/10/21/manusia-sebagai-makhluk-budaya

Ilon, Y. Nathan. 1990. Ilustrasi dan Perwujudan Lambang Batang Garing dan Dandang Tingang Sebuah Konsepsi Memanusiakan Manusia Dalam Filsafat Suku Dayak Ngaju Kalimantan Tengah. Badan Kearsipan Daerah Kalimantan Tengah.

Istiana Herawati, 2015. Pengkajian Konsep dan Indikator Kemiskinan. B2P3KS PRESS. Yogyakarta

Mohammad, Fadel, 2007 “Kapasitas Managemen Kewirausahaan Dan Kinerja Pemerintah Daerahâ€. Penerbit Gajah Mada University Press.

Pruitt.G.Dean ,2004 †Teori Konflik Sosial “ Pustaka Pelajar

Suryadinata, leo ,2003 “Penduduk Indonesia , Etnisitas dan Agama dalam perubahan politik, Penerbit Pustaka LP3ES Indonesia. Anggota IKAPI

Tim penyusun, 1974, Undang-Udang Perkawinan No. II Tahun 1974.

Downloads

Published

2020-07-24