Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Kawasan Perbatasan Antarnegara Kajian Masyarakat Kawasan Perbatasan di Timor Tengah Utara

Authors

  • Andayani Listyawati Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS). Kementerian Sosial RI. Jl. Kesejahteraan Sosial No 1 Sonosewu, Bantul, Yogyakarta
  • Lidia Nugrahaningsih Ayal Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS). Kementerian Sosial RI. Jl. Kesejahteraan Sosial No 1 Sonosewu, Bantul, Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31105/mipks.v42i1.2249

Keywords:

kondisi sosial ekonomi, masyarakat, kawasan perbatasan

Abstract

TTU (Timor Tengah Utara) Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu kawasan perbatasan darat dengan Timor Leste. Kawasan perbatasan umumnya identik dengan permasalahan tingginya angka kemiskinan, yang dapat dilihat dari tingginya jumlah keluarga prasejahtera yang bermukim. Penelitian berjenis deskriptif ini bertujuan mengetahui karakteristik masyarakat perbatasan dalam upaya mempertahankan kehidupan dan merupakan kajian masyarakat di TTU, NTT. Sumber data adalah keluarga yang bertempat tinggal di Bikomi Utara, TTU, NTT sebagai lokasi penelitian. Pengumpulan data menggunakan kuesioner, wawancara (FGD), observasi, dan telaah dokumen. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif.  Hasil penelitian menunjukkan, bahwa masyarakat kawasan perbatasan antarnegara dalam kategori terbatas secara sosial ekonomi dan identik dengan kemiskinan yang disebabkan oleh keterbatasan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam setempat. Direkomendasikan kepada Kementerian Sosial dan instansi terkait lain agar berkolaborasi dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat kawasan perbatasan melalui program pendampingan. Hal ini untuk mengantisipasi agar program layanan sosial yang masuk dapat dinikmati dan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat kawasan perbatasan.

References

Adi Isbandi Rukminto. (2005).Ilmu Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial: Pengantar pada Pengertian dan Beberapa Pokok Bahasan. Jakarta: UI Press

Akifah Elansary. (2016). Makalah Workshop Analisis Masalah Potensi Sumber Kesejahteraan Social di Daerah Perbatasan Antar Negara dari Ditjen Penanganan Fakir Miskin Pesisir, PPK dan PAN di b2P3KS Yogyakarta.

BNPP.Kebijakan dan Strategi Umum Pengelolaan Kawasan Perbatasan.https://www.bappenas.go.id/index.php/download file/kiew/11631/3866 diunggah 10 September 2017.

Bambang Rudito dan Sutaat.(2009). Masalah Kebutuhan dan Sumber Daya di Daerah Perbatasan dan Daerah Tertinggal.Bagian IV. Pongkar Potret Sebuah Desa di Perbatasan (Studi Masalah dan Kebutuhan). Jakarta: P3KS Press.

BPS.(2015). Data dan Informasi Statistik Kabupaten Timor Tengah Utara.

Edi Suharto. (2005). Analisis Kebijakan Publik, Pedoman Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial. Bandung: Alfabeta.

--------------.(2009). Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia. Cet.I, Bandung: Alfabeta

Endro Winarno.(2016).Potret kesejahteraan Di Tapal Batas. Analisis Masalah, Potensi, dan Sumber kesejahteraan Sosial di Kawasan Perbatasan Antarnegara. Yogyakarta:B2P3KS Press.

Husaini Usman dan Purnomo Setiady Akbar.(2008). Metodologi Penelitian Sosial.Jakarta:Bumi Aksara.

Humphrey Wangke. Politica Vo.4, No.1Mei 2013

Luthfi Muta ali. (2014). Pengelolaan Wilayah Perbatasan NKRI. Yogyakarta:Universitas Gadjah Mada

Monografi Kecamatan Bikomi Utara tahun 2015

Ismawan Harijono. (2016). Makalah Workshop Analisis Masalah Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial di Daerah Perbatasan Antar Negara dari BNPP di B2P3KS Yogyakarta.

Randi R dan Riant Nugroho.(2010). Managemen Pemberdayaan Sebuah Pengantar dan Panduan untuk Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta:Elex Medio Komputindo

Susetiawan.(2015). Tanggapan Pakar terhadap Pengkajian Konsep dan Indikator Kemiskinan Kementerian SosialRI. Yogyakarta:tidak dipublikasikan

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Downloads

Published

2020-07-24