Kemandirian dan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil di Kabupaten Marangin

Authors

  • Ani Mardiyati Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS). Kementerian Sosial RI. Jl. Kesejahteraan Sosial No. 1, Sonosewu, Yogyakarta, Indonesia
  • Tri Gutomo Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS). Kementerian Sosial RI. Jl. Kesejahteraan Sosial No. 1, Sonosewu, Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31105/mipks.v42i3.2235

Keywords:

kemandirian, pemberdayaan, komunitas adat terpencil

Abstract

Program pemberdayaan sosial  pada Komunitas Adat Terpencil merupakan program Kementerian Sosial untuk membangun kemandirian dan keberdayaan. Tulisan ini bertujuan melihat dampak positif program pemberdayaan pada Suku Anak Dalam (SAD) yang merupakan Komunitas Adat Terpencil. Metode yang digunakan deskriptif kualitatif untuk menggambarkan proses pemberdayaan dalam konteks budaya masyarakat Suku Anak Dalam. Informan sebanyak 10 orang  terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Dinas Sosial, Pendamping KAT, Suku Anak Dalam. Unsur-unsur yang diberdayakan mengenai pemukiman, kependudukan, kehidupan beragama, kesehatan, pendidikan, dan mata pencaharian. Program pemberdayaan dimulai dengan pendekatan dan studi kelayakan. Hasil penelitian menunjukkan secara keseluruhan unsur-unsur yang diberdayakan mengalami dampak positif. Komunitas Adat Terpencil yang semula hidup berpindah-pindah, melalui pendekatan mau direlokasi tempat tinggalnya. Tempat tinggal yang baru difasilitasi sarana dan prasarana seperti tempat ibadah berkaitan dengan pemberdayaan keagamaan atau religi, sarana lingkungan /Mandi Cuci Kakus,  agar hidup lebih bersih dan berkaitan dengan kesehatan. Setelah direlokasi, mereka dicatat sebagai penduduk secara administrative. Pengerasan jalan yang semula tanah memudahkan akses layanan dasar, dengan tujuan akhir mereka dapat berdaya. Dari segi mata pencaharian, disamping masih melakukan berburu dan mencari daun dan ubi untuk makan, mereka dilatih untuk bertanam di sekitar hunian. Mereka mulai mengenal berdagang, yaitu menjual hasil buruan untuk mencukupi kebutuhan lainnya. Perlu kehati-hatian dalam melakukan pendekatan pada masyarakat yang masih menjunjung nilai budaya yang tinggi, agar tujuan pemerdayaan tercapai dan mereka tidak merasa terganggu. Perlu keterpaduan dalam melakukan program pemberdayaan pada masyarakat SAD dari pihak pemerintah daerah, pusat dan para relawan yang mendampingi SAD dalam meningkatkan kesejahteraan serta

References

Ardito Bhinadi. (2017). Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Penerbit CV BUDI UTAMA.

Bambang Pudjianto dan Imam Soeyoeti. (2009). “Akar Masalah Kesejahteraan Sosial di Provinsi Banten : Kasus Desa Curug, Kabupaten Pandeglangâ€. Masalah, Kebututhan dan Sumber Daya di Daerah Perbatasan dan Daerah Tertinggal. Jakarta: P3KS Press.

Biro Pusat Statistik. (2016). Biro Pusat Statistik Kabupaten Merangin 2016.

Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil. (2014). Data Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Tahun 2015-2019. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian Sosial RI.

Djam’an Satori dan Aan Komariah. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Kementerian Sosial RI. (2015). Petunjuk Teknis Bimbingan Kewirausahaan Sosial Komunitas Adat Terpencil. Jakarta: Ditjen Dayasos dan PK Direktorat Pemberdayaan KAT.

Moleong. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Prasetijo, Adi. (2009). “Dari Masyarakat Terasing ke Komunitas Adat Terpencilâ€. https://etnobudaya.net/2009/01/09/paradigma-pemerintah-dari-masyarakat-terasing-ke komunitas-adat-terpencil/akses Oktober 2018.

Retnaningdyah W.(2017). Kebutuhan Pelayanan Sosial KAT. Media Informasi Pelayanan Kesejahteraan Sosial. Vol. 41, No. 1, April 2017.

Suradi, dkk. (2013). Kebijakan Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil. Jakrta: P3KS Press.

Syamsir Salam dan Amir Fadhilah. (2008). Sosiologi Pedesaan. Jakarta: Lembaga Penelitian Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraankesejahteraan Sosial.

Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Komunitas Adat Terpencil.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999

Downloads

Published

2020-07-21