PEMENUHAN HAK PEKERJAAN : IMPLEMENTASI UU NO. 8 TAHUN 2016 PENYANDANG DISABILITAS DI SAMARINDA

Authors

  • Andayani - Andayani UIN Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.31105/mipks.v44i3.2219

Keywords:

Penyandang Disabilitas, Hak Pekerjaan, Diskriminasi, Eksklusi Sosial, Aksesibilitas, Program Afirmatif

Abstract

Pemenuhan  hak pekerjaan penyandang disabilitas merupakan salah satu amanah UU No. 8 Tahun 2016. Perlindungan hak ini karena maraknya diskriminasi dan eksklusi sosial terhadap penyandang disabilitas di tempat kerja. Penelitian ini memakai metode field research dengan melakukan wawancara dan FGD untuk menjawab pertanyaan bagaimana implementasi UU ini dalam pemenuhan hak pekerjaan mereka. Lokasi penelitian yang dipilih adalah  Samarinda, mengingat posisinya sebagai bagian dari Provinsi Kalimantan Timur yang telah memiliki Perda No 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang merupakan turunan dari UU ini. Temuan penelitian  mengindikasikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas masih belum sepenuhnya dilindungi di mana hampir sebagian besar pasal-pasal dalam UU masih menyisakan persoalan dalam implementasinya. Namun, hal yang positif adalah adanya komitmen dari Walikota Samarinda untuk merekrut penyandang disabilitas sebagai pegawai honorer yang ditempatkan di berbagai instansi pemerintahan. Peneliti merekomendasikan pentingnya pemerintah bekerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas, khususnya PPDI Kaltim terkait dengan perlindungan hak pekerjaan dan pemenuhan aksesibilitas. Upah yang layak, sosialisasi UU dan penerimaan terhadap pekerja disabilitas adalah beberapa hal yang menjadi catatan khusus dalam rekomendasi penelitian ini.

References

Alfasi, M. (2009). Discrimination Against People with Disabilities in the Workplace and Employers’ Attitude Regarding Their Employment dari https://employment.molsa.gov.il/Research/Documents/Discriminatiomaginstpeoplewithdisabilitiesinthelabormarket.pdf

Antara News. (2019, November 24). Di Kaltim Pelamar CPNS Penyandang Disabilitas Sepi Peminat. Diunduh 15 Desember 2019 dari https://kaltim.antaranews.com/berita/65799/di-kaltim-pelamar-cpns-penyandang-disabilitas-sepi-peminat

Berapa Jumlah Penyandang Disabilitas Nganggur? Ini Kata Menaker. Diunduh 19 Agustus 2018 dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3591422/berapa-jumlah-penyandang-disabilitas-nganggur-ini-kata-menaker

Burke, J., Bezyak J., Fraser, R. T., Pete J., Ditchman N., & Lan F. (2013). Employers’ Attitude Towards Hiring and Retaining People with Disabilities: A Review of Literature, Australian Journal of Rehabilitation Counseling. 19 (1).pp. 21-38.

Chima, F. O. (2002). Employee Assistance and Human Resource Collaboration for Improving Employment and Disabilities Status. Employee Assistance Quarterly, 17 (3). pp. 79-94 dari https://www.tandfonline.com/loi/wzea20.

Elwan, A. (1999). Poverty and Disability : A survey of Literature dari www.siteresources.worldbank.org.

Jaminan Hak Penyandang Difabel di Dunia Kerja. Diunduh 8 Maret 2018 dari http://validnews.co/Jaminan-Hak-Penyandang-Difabel-di-Dunia-Kerja-qXM

Kompas. (2011, Januari 24). Hadapi Perdagangan Internasional dengan SNI. Diunduh tanggal 30 November 2012 dari http://www.kompas.com

Kuota CPS untuk Difabel Kebijakan Positif, https://www.voaindonesia.com/a/kuota-cpns-untuk-difabel-kebijakan-positif/4026630.html. Diunduh 9 Maret 2018

Marumaogae, M. (2012). Disability Discrimination and The Right of Disabled Persons to Access the Labor Market. African Journal Online ,(15) 1. pp. 345-365 dari https://www.ajol.info/index.php/pelj/article/view/75707

Peter, B., Adya, M., Myhill, W. N., & Samant, D. (2007). Employment of People with Disabilities, Twenty-Five Years Back and Ahead, Law and Equality: A Journal of Theory and Practice. 25 (2), pp. 323-353 dari https://scholarship.law.umn.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1125&context=lawineq

Pratomo, D. S. (2015). The Analysis of Underemployment in Indonesia: Determinants and Its Implication., Procedia- Sosial and Behavioral Sciences. 21. pp. 528 – 532.

Sebagian Besar Penyandang Disabilitas Kerja di Sektor Informal. Diunduh 18 Maret 2018 dari http://republika.co.id/berita/nasional/umum/16/12/16/oi9rpj384-sebagian-besar-penyandang-disabilitas-kerja-di-sektor-informal

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. 2014. Jakarta.

World Report on Disability, Chapter 8 Work and Environment. (2011). WHO. Diunduh 5 Desember 2019 dari https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK304085/

Downloads

Published

2021-01-25