Urgensi Peran Sakti Peksos dalam Penanganan Permasalahan Anak di Kota Kupang

Authors

  • Lidia Nugrahaningsih Ayal Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS). Kementerian Sosial RI
  • Andayani Listyawati Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS). Kementerian Sosial RI

DOI:

https://doi.org/10.31105/mipks.v43i1.2199

Keywords:

role, sakti peksos, children's problems

Abstract

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bertujuan untuk mengetahui gambaran urgensi Sakti Peksos dalam menjalankan peran dan fungsinya untuk penanganan permasalahan anak. Penentuan lokasi penelitian secara purposive, yaitu yaitu dimana daerah yang telah melaksanakan Program Kesejahteraan Sosial Anak dan memiliki Sakti Peksos lokasi penelitian ditentukan di salah satu provinsi, yaitu di Kota Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur.  informan dalam penelitian ini adalah   Sakti Peksos  yang bekerja di lembaga yang melaksanakan Program Kesejahteraan Sosial Anak, aparat dinas terkait dengan program-program tersebut, pengelola lembaga yang melaksanakan PKSA para orangtua anak penerima manfaat. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan telaah dokumentasi.Hasil penrlitian Pekerja Sosial Profesional yang menjadi pendamping antara lain Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) yang merupakan petugas kemanusiaan di bidang pekerjaan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial atau Dinas/Instansi Sosial yang memiliki status kerja kontrak karya dengan Direktorat Pelayanan Sosial Anak (PKSA Pusat). Sakti Peksos  tugasnya untuk mengintervensi permasalahan anak yang ada di kota Kupang. Pekerja sosial harus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, sebagai mediasi dan melakukan perannya sebagai broker (penghubung) edukator, fasilitator, mediator  pada psilokog dan instansi yang terkait dengan masalah anak.

References

Ali Bustam. 1982. Anak-anak Terlantar dan Beberapa Pokok Pemikiran tentang Upaya

Penanganan dalam Rangka Melaksanakan Kewajiban Konstitusional Bangsa Indonesia Sebagaimana Tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, Seminar Nasional Fakultas Psikologi UGM dan BP3K Departemen Pendidikan dan Kebudayaan: Yogyakarta.

DJam’an Satori dkk. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung:alfabeta.

Undang-Undang nomor 35 Tahun (2014) Tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun (2002)

Tentang Perlindungan Anak,

Undang-undang No 4 Tahun 1979, (Bab I, Pasal 1:21)

UU No 23 Tahun (2002) Tentang Perlindungan Anak.

Suharsimi Arikunto, 1992). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 29 tahun 2010.

Menurut John Paul yang dikutip oleh Elizabeth D Huttman (1984:2000

Downloads

Published

2020-07-20