Korelasi Penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bagi Pengguna Media Sosial Facebook Terhadap Pemulihan Perilaku Sosial Anak

Authors

  • Junior Hendri Wijaya Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • A.Nururrochman Hidayatullah Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial
  • Iman Amanda Permatasari Biro Sumber Daya Aset, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31105/mipks.v43i1.2195

Keywords:

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Media Sosial, Pemulihan, Perilaku Sosial

Abstract

Siswa Sekolah Menengah Pertama “A†dengan Sekolah Menengah Pertama “B†mengalami perseteruan melalui media sosial facebook, seluruh siswa masing-masing sekolah bersitegang menimbulkan emosi dan mencapai pada titik puncak perkelahian hingga menyebabkan meninggal dunia. Maka diperlukan kajian untuk menganalisa korelasi penerapan undang-undang informasi dan transaksi elektronik bagi pengguna media sosial facebook terhadap pemulihan perilaku sosial anak. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan studi kepustakaan. Hasil temuan dalam analisis ini adalah bahwa korelasi undang-undang informasi dan transaksi elektronik sangat berpengaruh kepada pengguna terutama anak remaja. Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan lebih dari orang tua pengguna media sosial menjadi elemen terpenting dalam pemulihan perilaku sosial anak. Perkembangan perilaku sosial anak bergantung kepada orang tua didik anak.

References

Anonim, website Kominfo, Jakarta, (2018). https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/3415/Kominfo+%3A+Pengguna+Internet+di+Indonesia+63+Juta+Orang/0/berita_satker, di akses 21-08-2018

Ariyanti, Hari, (2018). Merdeka. “90 Persen anak muda di Indonesia gunakan internet untuk media sosialâ€Dalam-https://www.merdeka.com/peristiwa/90-persen-anak-muda-di-indonesia-gunakan-internet-untuk-media-sosial.html. Di unduh pada tanggal 20Agustus 2018

Baidu. (2014). Jelajah Dunia Mobile di Indonesia, Baidu Indonesia.

Fatimah, Kartini Bohang, (2013). Kompas. "Indonesia 3 Besar Negara dengan Pertambahan Pengguna Internet Mobile",Dalam_https://tekno.kompas.com/read/2017/07/06/16180877/indonesia.3.besar.negara.dengan.pertambahan.pengguna.internet.mobile. Di unduh pada tanggal 21 Agustus 2018

Putri, Wilga Secio, Nurwati, R Nunung, dan S. Budiarti Meilany (2016). Pengaruh Media sosial terhadap perilaku remaja. Jurnal Prosiding Penelitian & Pengabdian Masyarakat. Vol.3 No.1 Januari 2016. Sumedang: Departemen Kesejateraan Sosial.

Hanan, Shofira. (2017). “Siswa SMP Merenggang Nyawa Saat Tawuran†Dalam http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2017/09/15/siswa-smp-meregang-nyawa-saat-tawuran-409507. Di akses 20 Agustus 2018

Littlejohn, Stephen W., dan Karen A. Foss, (2009). Teori Komunikasi Theories of Human Communication edisi Sembilan, Salemba Humanika, Jakarta.

Murni (2017). Perkembangan Fisik, Kognitif, Dan Psikososial pada masa kanak-kanak awal 2-6 Tahun. Jurnal Bunayya: Jurnal Pendidikan Anak. Vol.3 No. 1. Januari-Juni 2017. Surabaya.

Republik Indonesia.(2008).Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Winarno, Wahyu Agus (2011). Sebuah Kajian Pada Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jurnal JEAM. Vol.X No.1 2011. Jember.

Zarella, D. (2010). The Social Media Marketing Book. Jakarta:PT Serambi Ilmu Semesta Anggota IKAPI

Downloads

Published

2020-07-20