Peran Konselor Adiksi dalam Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaaan Napza

Authors

  • Ikawati Ikawati Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS)
  • Ani Mardiyati Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS)

DOI:

https://doi.org/10.31105/mipks.v43i3.2139

Keywords:

Konselor adiksi, Rehabilitasi sosial, korban penyalahguna Napza

Abstract

 Penelitian ini bertujuan mengetahui peran konselor adiksi dalam rehabilitasi sosial korban penyalahguna Napza. Lokasi penelitian ditentukan berdasarkan  purposive yaitu panti rehabilitasi sosial penyalahgunaan Napza Kementerian Sosial yang telah memilki konselor adiksi di Indonesia, berdasarkan teknik tersebut ditentukan  lokasi yaitu  Sumatera Utara (Medan). Jenis penelitian ini adalah eksploratif yaitu ingin menggali peran konselor adiksi dalam rehabiliatsi sosial korban penyalahguna Napza.     Sasaran subjek penelitian ditentukan dengan purposive yaitu konselor adiksi yang ada di panti/Balai/lembaga dan korban Napza yang sedang mendapatkan rehabilitasi, sedangkan objek penelitiannya adalah peran konselor adiksi dalam rehabilitasi penyalahgunaan korban Napza serta faktor penghambat pendukung, dan peran konselor adiksi dalam keberhasilan rehabilitasi sosial korban penyalahguna Napza. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara/interview, observasi dan telaah dokumen. Analisis data yang digunakan deskriptif kualitatif dan kuantitatif dengan prosentasi. Dalam kajian ini juga ditemukan bahwa peran konselor adiksi terhadap keberhasilan rehabilitasi sosial bagi korban Napza, sebesar 43,34 persen. Berdasarkan temuan di atas, maka direkomendasikan pada Kementerian Sosial RI melalui Direktorat rehabilitasi Sosial Korban Penyalahguna Napza untuk lebih meninjau ulang kebijakan pengurangan dalam terapi bagi penyalahguna Napza yang dulunya 9 bulan sudah termasuk mendapatkan bimbingan keterampilan kerja, tetapi setelah ada kebijakan pengurangan bulan, menjadi 6 bulan, maka keterampilan kerja tidak semua menadapatkannya, mengingat bimbingan keterampilan kerja bagi penyalahguna Napza sangat besar manfaatnya bagi penyalahguna Napza ketika sudah pasca  rehabilitasi sosial Napza sebagai bekal kearah kemandiriannnya. After care sangat mendukung juga kearah kepercayaan diri dan kemandirian korban Napza cepat dan efektif.

References

Annisa Ulva Damayanti. (2018). 5,9 Juta Anak Indonesia Jadi Pecandu Narkoba. https://news.okezone.com/read/2018/03/06/337/1868702/5-9-juta-anak-indonesia-jadi-pecandu-narkoba.

Badan Narkotika Nasional/BNN. (2013). Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Journal Data Pencegahan dan Pemberantasan Data. Edisi 2014.

BNN (2017) : Pemakai Narkoba di Indonesia Capai 3,5 juta orang pada tahun 2017. Https://www.liputan6.com/news/read/3570000/bnn-pemakai-narkoba-di -indonesia-capai-3.5-juta-orang-pada-2017

Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial. (2003). Metode Therapeutic Community BNN. Jakarta: Deartemen sosial RI.

Fitri Khadriyati Handayani. (2010). Keterampilan Psikologi untuk Meningkatkan Strategi Coping Kognitif Adaptif Pengguna Napza di Panti Rehabilitasi. Yogyakarta: Program Magister Profesi Psikologi Universitas Gadjah Mada.

Hawari, D. (2002). Konsep agama Islam Menanggulangi Napza. Jakarta: FKUI.

Muhaimin A,Untung. 2018. Indonesia Minim Sumber Daya Konselor Adiksi. Koran Jakarta, Rabu 28 Februari 2108.

Mutiara Daru Nur Islam. (2010). Keterampilan Psikologis untuk Meningkatkan Efikasi Diri pada Pengguna Napza di Panti Rehabilitasi. Yogyakarta: Program Magister Profesi Psikologi Universitas Gadjah Mada.

Prasetyo, E. 2007. Perspektif Therapeutic Community (TC). terhadap Addict. Yogyakarta: Panti Sosial Pamardi Putra Sehat Mandiri.

Sirait, B.A, dan Tambunan, C. 2002. Remaja sebagai target Napza . Humanhealth, http: www.ceria.bkkbn.go.id.

Soedjono. 1981. Pathologi Sosial Gelandangan, Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Prostitusi, Penyakit Jiwa, Kejahatan. Bandung: Penerbit Alumni.

Downloads

Published

2020-06-10