Perlindungan Data Privasi Anak Online dalam Mencegah Pelanggaran Hak Anak

Authors

  • ahmad sofian Program Studi Hukum Bisnis, BINUS University
  • Bambang Pratama Jurusan Hukum Bisnis, BINUS University
  • Besar Besar BINUS University

DOI:

https://doi.org/10.31105/mipks.v44i1.2059

Keywords:

perlindungan, data pribadi, hak anak

Abstract

Perlindungan Data Pribadi Anak  Online  (Children’s Online Privacy Protection) merupakan informasi yang melekat pada diri anak berupa nama, alamat, photo, video, dan informasi lainnya tentang diri seorang anak, termasuk fikirannya yang dituangkan dalam kata-kata atau gambar, suara, dan sebagainya. Data pribadi anak menyebar secara online di media sosial dalam berbagai platform,  sehingga siapapun dapat melihat, mengakses, bahkan mengambil, mendistribusikan data tersebut tanpa ada jaminan perlindungan hukum yang memadai. Masalah penelitian: bagaimana ruang lingkup perlindungan data pribadi anak secara online ? Bagaimana hukum positif Indonesia mengatur data pribadi anak dalam rangka mencegah pelanggaran hak anak ? Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative yaitu mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum primer. Pendekatan komparatif dengan regulasi di Amerika, Inggris dan Uni Eropa dilakukan. Penelitian menemukan bahwa perlindungan data privasi anak di Indonesia belum dimasukkan dalam norma hukum positif Indonesia sehingga ditemukan pelanggaran data pribadi anak di dunia maya. Sementara itu negara-negara Uni Eropa, Inggris dan Amerika Serikat telah memberikan perlindungan data pribadi anak secara online dan penegakan hukum dilakukan sesuai norma yang diatur dalam hukum nasionalnya. Rekomendasi jangka pendek adalah Kementerian Informasi dan Komunikasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Sosial perlu menyiapkan Peraturan Menteri dalam rangka merespon pelanggaran hak anak secara cepat dan kongkrit termasuk merehabilitasinya. 

Author Biographies

ahmad sofian, Program Studi Hukum Bisnis, BINUS University

Ahmad Sofian, dosen tetap di Jurusan Hukum Bisnis, Universitas Bina Nusantara

Bambang Pratama, Jurusan Hukum Bisnis, BINUS University

Dr. Bambang P Pratama dikenal sebagai ahli hukum siber

Besar Besar, BINUS University

Dr. Besar dikenal ahli dalam lapangan hukum tata negara dan kekayaan hak intelektual

References

Altman, Irwin. â€Privacy: A Conceptual Analysis, Environment and Behavior, 8:1†diakses dari laman http://courses.ischool.berkeley.edu/i205/s10/readings/week11/altman-privacy.pdf pada tanggal 13 Februari 2020

Gavison, Ruth, “Privacy and the Limits of Lawâ€, Vol. 89: 421, 1980, diakses dari laman https://www.researchgate.net/publication/237106347_Privacy_and_the_Limits_of_Law pada tanggal 13 Februari 2020

Gie, The Liang. “Pengertian dan Perbedaan Data, Informasi dan Teknologi Informasi “diakses dari laman http://www.pro.co.id/tag/pengertian-data-dan-informasi-menurut-the-liang-gie/ diakses pada 11 Februari 2020

Javelin. “more than 1 million children were victims of identity theft in 2017â€, 2017, diakses dari laman http://fortune.com/2018/04/24/stolen- identity-theft-children-kids/ Diakses pada 15 januari 2020.

Kathryn C. Montgomery, Jeff Chester and Tijana Milosevic. “Children’s Privacy in the Big Data Era: Research Opportunities†diakses dari laman https://pediatrics.aappublications.org/content/pediatrics/140/Supplement_2/S117.full-text.pdf dalam Hurley D. dari laman “ Taking the long way home: the human right of privacy. In: Rotenberg M, Horwitz J, Scott J, eds. Privacy in the Modern Age. New york, Ny: The New Press; 2015:70–77 “

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana, 2008

Narimawati, Umi. Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. https://scholar.google.co.id/scholar?oi=bibs&cluster=12910574362635265800&btnI=1&hl=id , Online (13 Februari 2020).

Nissim, Kobbi, Alexandra Wood. Is Privacy Privacy. Journal The Social Science Research, 376 Phil. Trans. R.Soc, A 20170358 (2018), Harvard University.

Negley, Glenn. “Philosophical view on the Value of Privacyâ€, diakses dari laman https://scholarship.law.duke.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=3111&context=lcp pada tanggal 13 Februari 2020

OCHCR. Convention on the Rights of the Child. What is the Convention on the rights of the child ? t.thn. https://www.humanium.org/en/convention/ , Online (13 Februari 2020).

Shinta, Dewi. Cyberlaw Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional. Bandung : Widya Padjadjaran, 2009

UNICEF. “Children’s Rights and the Internet From Guidelines to Practiceâ€, 2016. diakses dari laman https://www.unicef.org/csr/files/Childrens_Rights_and_the_Internet_Guidelines_to_Practice_Guardian_Sustainble_Business_English.pdf, pada tanggal 15 Januari 2020

Warren, Samuel D, Louis D. Brandeis. “The Right to Privacyâ€, Vol. IV, No. 5 diakses dari laman http://faculty.uml.edu/sgallagher/Brandeisprivacy.htm pada tanggal 15 Januari 2020

Waldman, Ari Ezra. â€Privacy as Trust: Sharing Personal Information in a Networked Worldâ€, Vol 69: 559, 2015, hlm 571 diakses dari laman https://digitalcommons.nyls.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1444&context=fac_articles_chapters pada tanggal 13 Februari 2020

Yuwinanto, Helmy Prasetyo. “Privasi Online dan Keamanan Dataâ€, hlm 2, diakses dari laman http://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-palim0d249692cafull.pdf pada tanggal 13 Februari 2020

Downloads

Published

2020-05-01