KEBERHASILAN PELAYANAN REHABILITASI SOSIAL BAGI KORBAN PENYALAHGUNA NAPZA SUCCESS OF SOCIAL REHABILITATION SERVICES FOR VICTIMS OF DRUG ABUSE

Authors

  • suryani S Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial

DOI:

https://doi.org/10.31105/mipks.v44i2.2037

Abstract

abstract

 

His study aims to determine the effectiveness of social rehabilitation services for victims of drug use. The location of the study was determined purposively, with consideration of the existing regional institutions / IPWL / social rehabilitation services that almost completed their rehabilitation period, for this reason the City of Pekan Baru Riau Province was determined (IPWL Lighthouse). The target of the research subject was determined purposively, male or female, as victims of drug abusers who were almost completely rehabilitated, then determined 30 residents. The object of the research is the effectiveness of social rehabilitation services for victims of drug abuse. Data collection techniques using interviews. Analysis of the data used is descriptive qualitative-interpretative. The results found social rehabilitation services for drug abusers victims (86.67%), there is still a 13.33 percent relapse rate, where the cause is association with peers, families do not want to accept and the community gives a negative stigma (excluded) Based on the above conclusions, it is recommended to the Indonesian Ministry of Social Affairs cq the Directorate of Social Rehabilitation of Drug Abuse Victims, for socialization to families and the community to be able to receive former residents back in their neighborhoods, further guidance is needed to monitor the progress of ex-residents through regular and ongoing visits.

Keywords: Success - Social Rehabilitation - Drug Users

 

abstrak

Penelitian ini bertujuan mengetahui efektivitas pelayanan rehabilitasi sosial bagi korban pengguna Napza. Lokasi penelitian ditentukan secara purposive, dengan pertimbangan daerah yang ada lembaga/IPWL/layanan rehabiltasi sosial Napza yang hampir  menyelesaikan masa rehabilitasinya, untuk itu ditentukan Kota Pekan Baru Provinsi Riau (IPWL Mercusuar). Sasaran subjek penelitian ditentukan secara purposive, yaitu laki-laki atau perempuan, sebagai korban penyalahguna Napza yang hampir selesai direhabilitasi, maka ditentukan 30 residen. Sasaran objek penelitian adalah efektivitas pelayanan rehabilitasi sosial korban penyalahguna Napza. Teknik pengumpulan data menggunakan  wawancara. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif-interpretatif. Hasil penelitian ditemukan pelayanan rehabiltasi sosial penyalahguna Napza korban penyalahguna Napza efektif, (86,67%), masih ada tingkat relapse 13,33 persen, dimana penyebabnya adalah pergaulan dengan teman sebaya, keluarga tidak mau menerima serta masyarakat memberikan stigma yang negatif (dikucilkan) berdasarkan kesimpulan  di atas, direkomendasikani kepada Kementerian Sosial RI cq Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahguna Napza, untuk sosialisasi kepada keluarga dan  masyarakat agar bisa menerima kembali eks residen di lingkungannya, perlu bimbingan lanjut untuk memantau perkembangan eks residen  melalui kunjungan rutin dan berkelanjutan.

Kata kunci: Keberhasilan –Rehabiliatsi Sosial –Pengguna Napza

                 

Author Biography

suryani S, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial

Peneliti Muda Kemensos

References

DAFTAR PUSTAKA

Ahyani Radhiani Fitri.(2004). Fenomena Kontrol Diri Sebagai Salah Satu Upaya untuk Tidak Relapse di Kalangan Mahasiswa (Studi Kasus). Yogyakarta: Program Pendidikan Profesi Psikologi UGM.

Annisa Ulva Damayanti. (2018). 5,9 Juta Anak Indonesia Jadi Pecandu Narkoba. http://news.okezone.com/read/2018/03/06/337/1868702/5-9-juta-anak-Indonesia-jadi-pecandu-narkoba.

Badan Narkotika Nasional dan Puslitkes UI. (2010), Survei Nasional Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Indonesia. Jakarta.

Badan Narkotika Nasional (2012). UPT dan Rehabilitasi, Jakarta.

Daud Bahransyah dkk. (2015). Faktor Determinasi Relapse Korban Penyalahgunaan Napza Pasca Rehabilitasi Sosial melalui Kelembagaan. Yogyakarta : B2P3KS Press.

Danial, Adang. (2005). Faktor Penyebab Terjadinya Kambuh (Relapse) Pasca Pengobatan Medis Penyalahgunaan Napza di Pondok Pesantren Suryalaya Tasik Malaya. Semarang: Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

Dipna Videlia. (2017). 27 Persen Pengguna Narkoba di Indonesia adalah Pelajar dan Mahasiswa. https://tirto.id/27-persen-pengguna-narkoba-di Indonesia-adalah-pelajar-mahasiswa.

Direktorat Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan NAPZA. (2017). Pedoman Pelaksnaan Reintegrasi dan Pembinaan Lanjut bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA. Jakarta: Dirjend Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial.

Hawari, Dadang. (2000). Penyalahgunaan dan Ketergantungan Narkoba, Jakarta : FKUI.

Hawari, Dadang. (2002). Konsep Agama Islam Menanggulangi Napza. Jakarta: FK UI.

Heriadi, Willy. (2005). Berantas Narkoba Tak Cukup Hanya Bicara, Yogyakarta, Kedaulatan Rakyat.

Hermawan, R. (1988). Penyalahgunaan Napza: Tantangan Psikologi Menghadapi Milinium Baru. Yogyakarta: Yayasan Pembina Fakultas Psikologi UGM.

Hidayat, L. (2005). Sugesti Narkoba Berlangsung Seumur Hidup. Yogyakarta: Kedaulatan Rakyat ,14 Desember 2003.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2018). BNN Ingatkan 50 Orang Meninggal Setiap Hari Karena Narkoba. http://www.cnnindonesia.com/nasional/201504292022-12-50148/bnn-ingatkan-50-orang-meningggal-setiap-hari-karena-narkoba.

Moleong, L. J. (2001). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosydakarya

Muhammad Radityo Priyasmoro. (2018). Indonesia Darurat Narkoba. https://www.liputan6.com.

PKBI Jawa Barat.(1999). NAPZA. Jakarta: PKBI.

Soedjono. (1981). Pathologi Sosial: Gelandangan Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Prostitusi, Penyakit Jiwa, Kejahatan dan Lain-lain. Bandung: Penerbit Alumni.

Somar, Lambertus. (2001). Kambuh, Relapse . Jakarta : Grasindo.

Sri Handriatmo Malau. (2018). Sekitar 1,77 Persen Penduduk Jadi Penyalahguna Narkoba Kerugian Rp 84,7 Triliun. Jakarta: Tribunnew.

Sri Novita Lobis. (2012). Hubungan Faktor Internal dan Faktor Eksternal dengan Kekambuhan Kembali Pasien Penyalahguna Napza di Kabupaten Deli Serdang. Medan. Sumatera Utara: Universitas Sumatera Utara.

Undang-Undang Hukum dan Sosial Budaya, Psikotropika Tahun 2004. Jakarta: CV. Eko Jaya.

Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Tim New Merah Putih

Permensos Nomor 56/HUK/2009 tentang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.

Downloads

Published

2021-01-11