Dampak Bantuan Sosial Untuk Korban Bencana Alam Tanah Longsor Di Banjarnegara

Authors

  • Elly Kuntjorowati Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31105/mipks.v44i1.2024

Keywords:

Dampak Sosial, Bantuan Sosial, Korban Bencana Alam, Tanah Longsor

Abstract

Bencana tanah longsor atau gerakan tanah dari tahun ke tahun semakin sering terjadi di Indonesia, khususnya pada saat musim hujan.  Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Jawa Tengah menginformasikan bahwa selama tahun 2018 terjadi 149 kali tanah longsor di Kabupaten Banjarnegara, yang telah mengakibatkan banyak korban jiwa. Dilaporkan jumlah korban meninggal 85 orang dan pengungsi 230 orang. Kementerian Sosial sebagai leading sector dalam penanganan korban bencana alam dan pengungsi, mengucurkan beberapa bantuan sosial untuk menolong korban bencana alam tanah longsor., berkaitan dengan itu maka permasalahan penelitian yang diajukan adalah apa saja bantuan sosial tersebut, dan apakah bantuan tersebut mempunyai dampak sosial bagi korban. Tujuan penelitian untuk mengetahui beberapa macam bantuan sosial yang diberikan serta dampaknya bagi korban. Hasil penelitian menunjukkan ada bantuan sosial di masa tanggap darurat dan pada masa pasca bencana, Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa bantuan tersebut signifikan sehingga dapat dikatakan mempunyai dampak sosial bagi ekonomi, kesehatan dan psikologi.

References

BNPB. (2008). Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana. Jakarta :BNPB.

BNPB. (2010). Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 18 Tahun 2010. Jakarta : BNPB.

BNPB. (2012). Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana. Jakarta : BNPB.

Ditjen Linjamsos. (2015). Pedoman Klaster Pengungsian Dan Perlindungan. Kemensos.

Kamus Besar. (2020, March 31). Dampak Sosial. Kamusbesar.Com.Diunduh tanggal 31 Maret 2020.

Kemensos RI. (2012). Permensos RI No 20 Tahun 2012 Tentang Prosedur Dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanganan Tanggap Darurat. Jakarta : Ditjen Linjamsos.

Kemensos RI. (2013). Peraturan Menteri Sosial RI No 01 Tahun 2013 Tentang Bantuan Sosial Korban Bencana. Jakarta : Kemensos.

Kemensos RI. (2015). Peraturan Menteri Sosial Nomor :4 Tahun 2015 Tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana. Jakarta : Kemensos.

Kemensos RI. (2018). Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Jakarta : Penanggulangan Bencana Sosial. Ditjen Linjamsos.

Nugroho,S.P. (2016). Evaluasi Penanggulangan Bencana 2015 Dan Prediksi Bencana 2016.Jakarta : BNPB.

Nuryanto,H.S. (2011). Analisis Resiko Bencana Tanah Longsor di Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Penanggulangan Bencana,BNPB.

Nuryanto,H.S. (2013). Analisis Dan Evaluasi Kejadian Bencana Tanah Longsor di Cililin,Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat Tanggal 25 Maret 2013. Bandung : JSTMB, Vol. 8, No. 1, Tahun 2013, Hal. 39-49.

Pemerintah Indonesia. (2007). Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Jakarta : Sekretariat Negara.

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana. (2013). Gerakan Tanah. Jakarta : Kementrian ESDM.

Rahman,M.W dan Purwanto,M.Y.J. (2017). Status Kualitas Air dan Upaya Konservasi Sumberdaya Lahan di DAS Citarum Hulu,Kabupaten Bandung. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam Dan Lingkungan,.

Sekaran,Uma. (2006). Metode Penelitian Untuk Bisnis. Jakarta : Salemba empat.

Sugiyono. (2011). Penelitian Kombinasi. Bandung : Alfabeta.

Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D.Bandung : Alfabeta.

Suharsismi,Arikunto. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik (Rev VI). P.T.Jakarta : Rineka Cipta.

Usman,S. (2013). Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Published

2020-05-11