The Role of Social Service Office in the Implementation of National Health Insurance System for Recipients of Contribution Subsidy
Main Article Content
Abstract
which was conducted in Blitar and Malang City in 2015. The data were collected by conducting in-depth interviews and focus group discussion with the authorities of Social Service Office, City Health Office and BPJS and also with secondary data on membership and policy documents investigation. Social Service Offices in Blitar city and Malang city have conducted the updating of the membership of central PBI based on the Integrated Data Base of Social Protection Program (PPLS) in 2011. Blitar Social Service Office had not completed the verification and validation processes for local PBI participants
yet. In 2014 Malang Social Service Office only legalized the result of the verification activity. In 2015 Malang Health Office conducted the validation and the Social Service Office also participated in. The verification and validation process of central PBI was conducted by Social Service Office and by Sub-district Social Welfare workers, assisted by social worker community (in Blitar City) and the village team (in Malang City). The obstacles in conducting verification and validation for central PBI are the limited allocation of district budget (APBD) and the limited number of human resources in the
Social Service Office to get the society poverty data. It is needed the extended role of the Social Services Office, that does not lay only on the verification and validation of the center PBI but also on that of local District PBI.
Article Details
Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Â
References
Adi. (2015). BPJS Kesehatan Harus Mengantisipasi Potensi Masalah Mulai dari data tentang jumlah orang miskin dan tidak mampu, pemahaman dokter akan program BPJS Kesehatan dan kesiapan fasilitas kesehatan. Berita Hukum Online. com, Tanggal 3 Desember 2013. http://www.hukumonline.com/
berita/baca/lt529da399cb129/bpjs-kesehatan- harus mengantisipasi-potensi-masalah. Diakses 20 April 2015.
Arsyad, Nurhasanah. (2015). Tanpa Nomor Induk Kependudukan Tiada Jaminan Kesehatan. Prosiding SnaPP
Vol 1 No. 1 2015 Kesehatan.Simnas Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat Unisba. pISSN 2477- 2364/eISSN 2477- 2356. Hal 29 – 35.
Annah; Kurniaty. (2016). Implementasi Web Service pada Sistem Informasi dan Verifikasi Data Penduduk Penerima Bantuan Pemerintah. Seminar Nasional Teknologi Informasi dan Multimedia, 6-7 Februari 2016. STIMIK AMIKOM Yogyakarta. Vol4 No1 2016. ISSN 2302 – 3805. Hal : 2.11-7 – 11.
Bappenas. (2014). Perlindungan Sosial di Indonesia: Tantangan dan Arah ke Depan. Jakarta: Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat. Kementerian
PPN/ Bappenas
Harry Hikmat. (2015). Akurasi Kepesertaan PBI sebagai Bagian dari Integrasi Jamkesda. Staf Ahli Menteri Bidang Dampak Sosial/Ketua Satgas Percepatan Verifikasi danValidasi Data PBI JK, Kementerian Sosial RI. Disampaikan pada Pertemuan Koordinasi Percepatan Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah ke
dalam Jaminan Kesehatan Nasional, tanggal 16 Oktober 2015.
Hermawati, Istiana dkk. (2015). Pengkajian Konsep dan Indikator Kemiskinan. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial. B2P3KS Press. Yogjakarta.
Kadar, Abdul. (2015). Sinkronisasi Data PBI JKN, Disampaikan dalam Rapat Koordinasi Integrasi Jamkesda terkait Kepesertaan BPJS. Dinas Sosial Provinsi JawaTimur, Tahun 2015. http://sawoo.ponorogo.go.id/wp-content/uploads/2015/09/PAPARAN-RAKORDINSOS-12-SD13-AGT1.pdf. Diakses tanggal 18 Januari 2017.
Kesmawan, A. P., & Mutiarin, D. (2014). Implementasi Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Journal of Governance and Public Policy, 1(3), 505–547. Retrieved from http://journal.umy.ac.id/index.php/GPP/article/view/2108
Kemensos RI. (2013). Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 147/HUK/2013 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
-----------------. (2013). Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Peraturan Menteri Kesehatan RI. (2012). Permenkes Nomor
Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Peraturan Pemerintah RI. (2012). PP Nomor 102 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Peraturan Presiden RI. (2014). Perpres No. 74 Th 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan.
Rosyadi, Ali Imron. (2016). Implementasi Kebijakan Tata Kelola Program Jaminan Kesehatan Nasional di Jatim. Jurnal Ilmu Pemerintaha dan Kebijakan Publik. Vol 2 No.1. 2016.
Supriyantoro. (2014). Formulasi Kebijakan Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah ke Sistem Jaminan Kesehatan Nasional Menuju Universal Health Coverage. Disertasi. Ilmu Kedokteran dan Kesehatan, Fakultas Kedokteran UGM, Jogjakarta
TNP2K. BDT, Basis Data Terpadu Untuk Program Perlindungan
Sosial. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. 2013TNP2K. BDT, Basis Data Terpadu Untuk Program Perlindungan Sosial. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. 2013
Undang-Undang RI. (2004). UU Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang RI. (2013). UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanganan Fakir Miskin
Undang-Undang RI. (2004). UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.