Climate Change and Food Security on Coastal Community

Main Article Content

Kurnia Novianti
Henny Warsilah
Ary Wahyono

Abstract

Food security is an issue that is closely related to the phenomenon of climate change. Attention to the community of people who live on the coast of the greater given that approximately 60 percent of Indonesian people living in the region becomes vulnerable to the impacts of climate change. One thing that is threatening the sustainability of the food is the disruption of the public so that food security decreases. Questioning of food security not only on the fulfillment of food needs for households in sufficient quantity, but also in the aspect of safety, quality, nutrition, variety, and an affordable price for the community (Food Act, 1996). Climate change on the other hand very threatening loss of biodiversity, including ocean acidification, damage and coral bleaching, and most worrying is the decrease of the number of fish that can be caught by fishermen as a result of the damaged habitat. Jerowaru village, East Lombok sub-district, West Nusa Tenggara district is one of the coastal area of eastern Indonesia are highly vulnerable to climate change impacts. The authors focus on the issue of food security is based on the research data that collected by researchers from LIPI and Ministry of Marineand Fisheries (KKP) in 2014 that the losses suffered by traditional fishermen due to the failure of the state to run the agenda of adaptation and mitigation of climate change reached more than 73 billion per year and that fact shows that the productivity of the catch continues to drop and make fishing more distant fishing. The study, entitled “Sustainable Future: Strategy Supports Indonesia’s efforts Anticipating the Social Impact of Climate Change on the island of Lombok, West Nusa Tenggara†conducted in 2014 using in-depth interviews, observation, and focus group discussions to explore the primary data. Subjects were fishing communities, local governments, and NGOs involved in mitigation and adaptation of fishing communities.Cooperation and coordination between stakeholders is essential to minimize the impact of weather changes, also it takes effort to strengthen vulnerable communities so that food security is maintained.

Article Details

How to Cite
Novianti, K., Warsilah, H., & Wahyono, A. (2018). Climate Change and Food Security on Coastal Community. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, 15(3), 203–218. https://doi.org/10.31105/jpks.v15i3.1357
Section
Articles

References

Anonymous. (2001). Program Kerja Pengembangan Kewaspadaan Pangan. Pusat Kewaspadaan Pangan 2001-2004. Badan Bimas Ketahanan Pangan. Departemen

Pertanian. Jakarta.

Cutter, Susan L. (2009). Measuring and Mapping Social Vulnerability dalam Cities at Risk. Bangkok.

Garcial, S.M. and Rosenberg, A.A. (2010). Food Security and Marine Capture Fisheries: Characteristics, Trends, Drivers and Future Perspectives. Online arosenberg@conservation.org.

Hariyadi, P. (2010). “Penguatan Industri Penghasil Nilai Tambah Berbasis Potensi Lokal: Peranan Teknologi Pangan untuk Kemandirian Panganâ€. PANGAN, 19(4): 295-301.

Jerome et,all. (1986). Nutritional Anthropology: Contemporary

Approach to Diet and Culture. Norge W. Jerome, Randy F. Kandel, and Gretel H. Pelto (eds.). Redgrafe Publishing Company

Nikijuluw, V.P.H. (2001). “Aspek Sosial Ekonomi Pengembangan Perikananâ€. Makalah pada Pelatihan

Pengelolaan Pesisir Terpadu. Proyek Pesisir, Pusat Kajian Sumberdaya Pesisirdan Lautan, Institut Pertanian Bogor (IPB). Hotel Permata, Bogor, 29 Oktober 2001

Nasikun. (1986). “Pemerataan Pelayanan Pemerintah dalam Program Pangan Kitaâ€. Artikel dalam Majalah Prisma, Jakarta, LP3ES, hal 24.

Nainggolan, K. (2009). Isu-isu Kemiskinan dan Penguatan Ketahanan Pangan dalam Mengatasi Krisis Global, Makalah Disampaikan Di FGD P2E-LIPI, 15 – Oktober 2009.

Pollnac, R.B. (1988). Karaktersitik Sosial dan Budaya dalam

Pengembangan Perikanan Berskala Kecil. Dalam Buku Mengutamakan Manusia dalam Pembangunan. Variabel-Variabel Sosiologi di Dalam Pembangunan Pedesaan (Michael M. Cernea). Jakarta: UI Press.

Ritenbaugh, Cheryl. (1982). “Nutritional Anthropologyâ€. Medical Anthropology Newsletter, 13: 15.

Rondinelli dan Cheema. (1983). Goverment Decentralization

in Comparative Perspective: Theory and Practice in Developing Countries. International Reviews of Administrative Sciences No 1.

Satria, A. (2012). Industrialisasi Perikanan. Harian Seputar Indonesia, 25 April 2012.

Satria, A. (2002). Pengantar Sosiologi Masyarakat Pesisir. Jakarta, Penerbit Cidesindo.

Soeprapto, Riyadi. (2010). The Capacity Building For Local Government Toward Good Governance. Word Bank.

Tuler, Seth, et.all. (2008). “Assessing Vulnerabilities: Integrating Information about Driving Forces that Affect Risks and Resilience in Fishing Communitiesâ€. Human Ecology Review, 15(2): 171-184.

Undang-Undang tentang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Wahyono, A., H. Warsilah, D. Wardiat dan U. Tahajuddin. (2011). Model Kelembagaan Pangan Non Beras untuk Mendukung Ketahanan Pangan. Penelitian Kompetitif

LIPI tahun 2009-2011. Jakarta: LIPI Press.

Wahyono, Ary, dkk. (1992). Nelayan dan Strategi menghadapi Ketidakpastian (di Beo, Sathean dan Demta). Jakarta, PMB LIPI. http://en.wikipedia.org/wiki/Community_development.

Zulkarnain, Zuliansyah P. (2009). “Peningkatan Kapasitas (Capacity Building)†Posted on May 17th, 2009

Footnotes

Fenomena penangkapan ikan secara berlebihan atau melebihi kapasitas.

Undang-Undang ini menegaskan peran negara dalam ketahanan pangan. Undang-Undang ini mewajibkan negara untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan, secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu, dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya

lokal.

Dalam hal ini, sumber daya lokal (indigenous resources) diberi batasan sebagai “A set of knowledge and technology existing and developed in, around and by specific indigenous communities (people) in an specific area (environment)â€. Mengacu kepada konsep di atas, ada empat varibel lokal yang saling terkait dalam konteks sumber daya lokal yaitu pengetahuan, teknologi, SDM, dan lingkungan yang perlu

selalu dijadikan sebagai modal utama pengembangan

sistem pangan.

Sejenis alat tangkap untuk menangkap ikan-ikan kecil (teri, lemuru, ikan tide dan udang) atau dalam bahasa lokal disebut rucah. Ikan-ikan ini dianggap sebagai pangan lauk yang memiliki nilai jual.

Masyarakat juga pantang terhadap makanan tertentu dengan alasan kesehatan seperti ibu yang sedang hamil tidak boleh makan nanas, durian karena panas dan berdampak pada bayi yang dikandungnya. Orang patah tulang tidak boleh makan daun paku karena bisa membuat ngilu. Masih ada juga kepercayaan terhadap makanan sebagai penambah vitalitas tenaga dan energi, seperti ikan belut dipercaya dapat menambah darah, daging dapat meningkatkan keperkasaan

pada lelaki dan makan garam sebelum makan dapat menghindari dari gangguan makhluk halus atau orang yang berniat jahat. Menyisakan makanan merupakan hal yang tabu, dianggap tidak menghargai karunia Allah yang telah memberikan makanan, oleh karena itu secara budaya orang Sasak telah menanamkan nilai-nilai makan sesuai dengan adat istiadat Sasak. Misalnya anak-anak diajarkan untuk makan sesuai kebutuhannya dan tidak boleh ada sisa. Pada acaraa cara keagamaan dan adat maka jika ada sisa maka akan dibawa pulang sebagai berkat.

Upaya pemda adalah meningkatkan produktivitas hasil-hasil laut namun yang lebih penting adalah meningkatkan pengolahan produk laut yang lebih baik sehingga harga jualnya menjadi lebih tinggi. Tidak tertutup kemungkinan untuk komoditas-komoditas lainnya, seperti rumput laut. Untuk itu, pemda dapat membuka kerja sama dengan UPT LIPI di Mataram. Saat ini UPT sedang mengembangkan abalon dan Pemda dapat bekerjasama dengan UPT tersebut terutama dalam upaya pembibitan.

Pengertian awig-awig adalah aturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan masyarakat untuk mengatur masalah tertentu dengan maksud memelihara ketertiban dan keamanan dalam kehidupan masyarakat. Awig-awig ini mengatur perbuatan yang boleh dan yang dilarang, sanksi serta orang atau lembaga yang diberi wewenang oleh masyarakat untuk menjatuhkan saksi. Munculnya awig-awig yang berlaku di wilayah Lombok semakin kuat seiring dengan hadirnya UU

No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah.Pada awalnya awig-awig ini berupa tradisi lisan yang mengatur eksploitasi sumber daya laut secara bersama di suatu daerah. Awig-awig itu dibuat untuk melindungi kekayaan laut lokal dan melindungi nelayan lokal dari dominasi nelayan pendatang.