Evaluasi Program Asistensi Sosial bagi Orang dengan Kecacatan Berat (ODK Berat)
Main Article Content
Abstract
Article Details
Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Â
References
Carl Freidrich, dalam Winarno Budi, “Teori dan Proses kebijakan publikâ€, Yogyakarta: Penerbit Media Pressindo, 2002.
Departemen Sosial RI, Laporan Penyuluhan Hukum yang berkaitan dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat Jakarta, Biro Hukum.
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, 2007, Buku Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Dana Jaminan untuk Penyandang Cacat Berat
Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial 2007, Panduan Umum Program Jaminan Kesejahteraan Sosial.
—————, 1998 Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Biro Hukum.
—————, 2004 Data Penyandang Permasalahan Kesejahteraan Sosial Tahun 2004, Jakarta, Pusdatin.
—————, 2007 Rencana Strategi Pembangunan Kesejahteraan Sosial 2004–2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004–2005.
James P Lester dan Joseph steward, Public Policy: an evolutionary Approach,(second ed, Australia: Wadsworth, 2000).
Depertemen Sosial RI Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat “Buku Pedoman Pemberian Bantuan dana Jaminan Sosial bagi penyandang Cacat Berat, 2007.
Dye Thomas Dye, Understanding Public policy, Englawood Cliff, nJ, printice –Hall, 2nd.ed. 1992.
Edi Suharto, 2001. Menggugat Sistem jaminan Sosial Kita. Republika.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998, Psl 59 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat.
Nugroho D, Riant, 2004. Kebijakan Publik (Formulasi, Implementasi dan Evaluasi) Jakarta: Elex Media Komputindo.
Suharsini Arikunto & Cepi SAJ, 2008, Evaluasi Program Pendidikan, Bumi Aksara
Winarno Budi, 2002. Teori dan Proses kebijakan publik, Yogyakarta: Media Pressindo.
Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 1 tentang Sistem Jaminan Sosial.
Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 147 ayat (1).
(Footnotes)
Undang-undang Nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat pasal 5 menyebutkan bahwa setiap penyandang cacat memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dalam segala aspek kehidupan.
Undang-undang Nomor 11 tahun 2009, Bab II pasal 32-34.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,
Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah