PEMENUHAN KESEJAHTERAAN SOSIAL MELALUI OPTIMALISASI RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI KAWASAAN PERKOTAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN KEBIJAKAN

Main Article Content

Imas Sholihah
Muslim Sabarisman

Abstract

Ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan mengalami penurunan baik secara kualitas maupun kuantitas disebabkan oleh beberapa hal diantaranya pembangunan di kawasan perkotaan yang tumbuh secara pesat, laju pertumbuhan penduduk,  alih fungsi lahan menjadi bangunan perkotaan, perdagangan, industri maupun permukiman, dan kurangnya dukungan kebijakan terhadap keberadaan ruang terbuka hijau memiliki andil dalam penurunan kuantitas dan kualitas RTH yang pada akhirnya berpengaruh terhadap menurunnya kualitas kawasan perkotaan seperti seringnya terjadi banjir di perkotaan, tingginya polusi udara, dan meningkatnya kerawanan sosial, menurunnya produktivitas masyarakat akibat stress karena terbatasnya ruang publik yang tersedia untuk interaksi sosial dan penurunan kesejahteraan sosial masyarakat kawasan perkotaan.

Proporsi ruang terbuka hijau wilayah perkotaan yang harus dipenuhi minimal 30% dari luas wilayah perkotaan. Produk hukum dan kebijakan merupakan salah satu faktor pendukung keberlangsungan kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau, sehingga perlu dikaji lebih lanjut produk hukum dan kebijakan pendukung agar lebih optimal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat kawasan perkotaan. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, Undang-Undang No. 11 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :  05/PRT/M/2008, merupakan beberapa produk hukum dan kebijakan pendukung optimalisasi ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan berbasis kesejahteraan sosial. Target proporsi ruang terbuka hijau 30% dari luas wilayah kota umumnya masih belum bisa dipenuhi oleh kawasan perkotaan di Indonesia. Diperlukan peningkatan dalam implementasi produk hukum dan kebijakan oleh pengambil keputusan serta berbagai inovasi dalam pengembangan kebijakan, sehingga ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dapat berkembang sesuai proporsi yang telah ditentukan dengan dukungan berbagai pihak.

Kata Kunci : Kebijakan, Kesejahteraan Masyarakat, Ruang Terbuka Hijau, Kawasan Perkotaan.

Article Details

How to Cite
Sholihah, I., & Sabarisman, M. (2018). PEMENUHAN KESEJAHTERAAN SOSIAL MELALUI OPTIMALISASI RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI KAWASAAN PERKOTAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN KEBIJAKAN. Sosio Informa : Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 4(1). https://doi.org/10.33007/inf.v4i1.949
Section
Articles
Author Biography

Muslim Sabarisman, Puslitbangkesos Kemensos RI

peneliti muda di Puslitbang Kesos Kementerian Sosial RI

References

Akib, Muhammad, et al. (2013). Hukum Penataan Ruang. Bandar Lampung: Pusat Kajian Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Lampung. 33.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta. (2014) Laporan Akhir Analisis Kesejahteraan Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bappenas, BPS, UNFPA. (2013). Proyeksi Penduduk Indonesia 2010-2035. Jakarta : Badan Pusat Statistik. 36.

Dwiyanto, Agung. (2009). Kuantitas Dan Kualitas Ruang Terbuka Hijau Di Permukiman Perkotaan. Jurnal Teknik, Vol. 30, No. 2, 88.

Kurniawan, Teguh. (2006). Strategi Pengelolaan Kawasan Perkotaan Di Indonesia: Kasus Jakarta dan Wilayah Sekitarnya (Sebuah Temuan Awal) Makalah Disampaikan pada Research Days 2006. FISIP UI, 12-14 September 2006.

Moniaga, Ingerid Lidia. (2010). Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perkotaan. Jurnal Tekno Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi, Vol. 8, No. 54.

Nazaruddin, T. (2013). Pengaturan Hukum dan Kebijakan Penataan Ruang Menuju Kota Berkelanjutan (Regulation and Policy Concerning Spatial Planning of Sustainable City), Jurnal Nanggroe Fakultas Hukum Univerisitas Vol. 2 No. 1 Edisi April, 31.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Jakarta : Republik Indonesia.

-------------------------. (2009). Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Jakarta : Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan.

Publikasi Elektronik

Dwihatmojo, Roswidyatmoko. Ruang Terbuka Hijau Yang Semakin Terpinggirkan. Makalah, Diunduh darihttp:/ /www. bakosurtanal. go.id/assets /download/artikel /BIGRuang TerbukaHijauyangSemakinTerpinggirkan.pdf. Diakses tanggal 28 Oktober 2016.

Nuraini, Cut. Peran, Fungsi dan Manfaat Pekarangan sebagai Salah Satu Model Ruang Terbuka Hijau di Lingkungan Permukiman Padat Kota Studi Kasus : Pekarangan di Karang Kajen, Yogyakarta. Makalah dalam Seminar Nasional “Identitas Kota Kota Masa Depan Di Indonesia†“Tomorrow's Success Is Today’s Strategies†GMPPR Ditjen Penataan Ruang dep. Pekerjaan umum IAI IAP 21 Desember 2009, The Werdhapura Village, Denpasar, Bali diunduh dari http:// www.academia.edu/ 10078957/, diakses tanggal 31 Oktober 2016.

Mediaindonesia.com. (Senin, 24 Oktober 2016). Pemprov Kejar Target Perluasan RTH. Diunduh dari http://www.mediaindonesia.com/news/read/73644/pemprov-kejar-target-perluasan-rth/2016-10-24. Diakses tanggal 30 Oktober 2016.