PELUANG ASURANSI KESEJAHTERAAN SOSIAL PADA TRANSFORMASI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Main Article Content

Habibullah Habibullah

Abstract

Tujuan kajian ini adalah menganalisa mengenai peluang Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos) pada
transformasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Askesos ditujukan pada
pekerja sektor informal miskin dalam rangka mengganti pendapatan pencari nafkah utama keluarga
hilang atau menurun akibat kecelakaan atau meninggal dunia. Seiring dengan berlakunya Sistem Jaminan
Sosial Nasional maka Askesos berpeluang pada transformasi BPJS Ketenagakerjaan karena pekerja sektor
informal miskin mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah. Namun bantuan iuran dari pemerintah hanya
diberikan selama setahun sehingga tidak mampu menstimulasi peserta untuk membayar iuran secara
mandiri. Lembaga Pelaksana Askesos belum mampu sepenuhnya menjembatani antara peserta Askesos
dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kajian ini merekomendasikan bantuan iuran tidak hanya diberikan setahun
dan Lembaga Pelaksana Askesos lebih berperan pada pendampingan peserta sehingga pekerja sektor
informal dapat secara mandiri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kata kunci: peluang, asuransi, pekerja sektor informal
PENDAHULUAN
Pekerja sektor informal sangat rentan
terhadap resiko

Article Details

How to Cite
Habibullah, H. (2014). PELUANG ASURANSI KESEJAHTERAAN SOSIAL PADA TRANSFORMASI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN. Sosio Informa : Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 19(2). https://doi.org/10.33007/inf.v19i2.918
Section
Articles

References

BPJS Ketenagakerjaan. (2014, Juni 19).

Diambil kembali dari http://www.

bpjsketenagakerjaan.go.id/content/i.

php?mid=2&id=9

Kementerian Sosial RI. (2012). Pedoman

Umum Asuransi Kesejahteraan Sosial

(Askesos). Jakarta: Direktorat Jaminan

Sosial.

Direktorat Ketenagakerjaan dan Analisis

Ekonomi. (2014, Maret 11). Studi Profil

Pekerja di Sektor Informal.

Doi, Y. (2014). Premi Rp. 10.000 Jelang

Masyarakat Ekonomi Asean 2015.

Jakarta: Kompas.

Effendi, T. N. (1993). Sumber Daya Manusia

Peluang Kerja dan Kemiskinan.

Yogyakarta: Tiara Wacana.

Habibullah. (2011). Pemasaran Sosial Program

Asuransi Kesejahteraan Sosial. Jurnal

Sosiokonsepsia, Vol.16(1), 69-83.

Habibullah, M. &. (2009). Evaluasi Program

Jaminan Kesejahteraan Sosial:Asuransi

Kesejahteraan Sosial. Jakarta: P3KS

Press.

Kompas. (2014, Juni 12). Transisi Formalisasi

Pasar Kerja Informal Disiapkan.

Kompas, hal. 18.

Peluang Asuransi Kesejahteraan Sosial pada Transformasi Badan Penyelenggara 161

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Habibullah

Krismasari, R. (2009). Kajian Transformasi

Menuju Institusi Kepolisian Indonesia.

Jakarta: Universitas Indonesia.

Nazir. (2003). Metode Penelitian. Jakarta:

Ghalia Indonesia.

Patton, M. Q. (1998). Social Welfare Policy,

Programs and Practice. Itaca, IIlinois:

F.E Peacock Publishers, Inc.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan

Transmigrasi Republik Indonesia

Nomor 5 Tahun 2013.

Peraturan Menteri Tenaga kerja dan

Transmigrasi RI Nomo 5 tahun 2013

tentang Perubahan atas Peraturan

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Nomor Per.24/Men/VI 2006 tentang

Pedoman Penyelenggaraan Program

Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi

Tenaga Kerja Yang.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Nomor 84 Tahun 2013Tentang

Perubahan Kesembilan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993

Tentang Penyelenggaraan Program

Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Saputra, W. (2013). Kegagalan Transformasi

Ketenagakerjaan, Perlindungan Sosial

Mengecewakan. Jakarta: Prakarsa.

Sinaga, T. (2014, 03 03). Studi Perluasan

Kepesertaan Program Jaminan Sosial bagi

Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan

di Luar Hubungan Kerja. Diambil

kembali dari http://www.depnakertrans.

go.id: http://www.depnakertrans.go.id/

litbang.html,53,naker

Situmorang, G. H. (2013). Reformasi Jaminan

Sosial di Indonesia. Depok: Cinta

Indonesia

Tim B2P3KS Yogyakarta. (2013). Efektivitas

Program Askesos New Initiative.

Konferensi Hasil-Hasil Penelitian dan

Pengembangan Kesejahteraan Sosial II.

Jakarta: Puslitbangkesos.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang

Kesejahteraan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang

Sistem Jaminan Sosial Nasional