PERANAN ORANG TUA, PENEGAK HUKUM DAN PEKERJA SOSIAL DALAM MENGATASI MASALAH PSIKOSOSIAL ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (ABH) DI RUTAN/LAPAS

Main Article Content

Irmayani Irmayani

Abstract

Sejak anak tertangkap polisi, merupakan titik permulaan anak berhadapan dengan hukum karena akan menjalani proses pemeriksaan, penyidikan, dan sampai akhirnya dikirim ke rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan  atau panti rehabilitasi sosial. Pada situasi tersebut anak kerap berada dalam kondisi tereksploitasi karena harus berada dalam situasi yang tidak dapat dimengerti anak. Tulisan ini ingin memberikan gambaran berbagai peranan berbagai pihak dalam mengatasi masalah psikososial Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) selama proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) ataupun menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ketika anak menjalani proses penyidikan menjadi tanggungjawab Kepolisian tetapi ketika masuk ke Rutan/Lapas maka menjadi tanggungjawab Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan kalau putusan hakim anak ditempatkan di Panti rehabilitasi Sosial maka menjadi tanggungjawab kementerian Sosial. Sejak anak berstatus sebagai tahanan, secara pskologis ia akan dihadapkan dengan berbagai peristiwa yang sangat mempengaruhi hidupnya. Anak akan kehilangan kebebasan fisik, kehilangan kontrol atas hidup, kehilangan kontak dengan keluarga, kehilangan keamanan, kehilangan hubungan heteroseksual, kurangnya stimulasi, dan ada kcenderungan mengalami gangguan psikologis. Orang tua harus tetap memberikan dukungan moral kepada anak. Pekerja sosial sebagai seorang pendamping menempatkan diri sebagai sahabat anak dan memberikan perlindungan sosial.

 

Kata kunci: Anak Berkonflik Hukum (ABH), Orang Tua, Penegak Hukum, Pekerja Sosial

 

Article Details

How to Cite
Irmayani, I. (2017). PERANAN ORANG TUA, PENEGAK HUKUM DAN PEKERJA SOSIAL DALAM MENGATASI MASALAH PSIKOSOSIAL ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (ABH) DI RUTAN/LAPAS. Sosio Informa : Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 3(2). https://doi.org/10.33007/inf.v3i2.851
Section
Articles
Author Biography

Irmayani Irmayani, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia

Peneliti Madya pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia

References

Abdillah, R. (2016). Dinamika Psikologis Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Buletin Konsorsium Psikologi Ilmiah Nusantara, Vol.2. No.6, Maret 2016.

Abdurrachman, H., Sudewo, F. A., & Permanasari, D.I. Model Penegakan Hukum Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Proses Penyidikan. Pandecta, Vol. 10, No. 2, December 2015.

Adiguna, I., Aswanto, A., & Heryani, W. Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana. Tesis. Magister Hukum, Universitas Hasanuddin. Diakses dari http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/ee60f28ede64e6bc2ffaec5630afbab4.pdf

Arinisna, RY. (n.d). Penyebab dan Kondisi Psikologis Narapidana Kasus Narkoba pada Remaja. Diakses dari http://www.jogjapress.com/index.php/EMPATHY/article/viewFile/1561/899

Bisnis Indonesia – Life Style. (2016). Catatan Akhir Tahun KPAI: Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Meningkat. 02 Januari 2016, diakses dari http://lifestyle.bisnis.com/read/20160102/236/506440/catatan-akhir-tahun-kpai-anak-sebagai-pelaku-kejahatan-meningkat

Chusniyah, T. (2017).Problem dalam Perkembangan Psikologi anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), diakses dari http://fppsi.um.ac.id/?p=1278

Desmita. (2013). Psikologi Perkembangan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Dien, H.A. (2012). Keterlaluan, Ada Anak Dipaksa Oral Seks Saat BAP. Global Muslim Community [Online]. Diakses dari http://www.globalmuslim.web.id/2012/04/keterlaluan-ada-anak-dipaksa-oral-seks.html

Ganti, M. (2012). Peran Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam Penerapan Restorative Justice bagi Anak Berhadapan dengan Hukum yang Dirujuk ke Panti Sosial (Studi di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Jakarta Timur). Tesis. Fakultas Imu Sosial dan Ilmu Politik, Program Magister Ilmu Kesejahteraan Sosial, peminatan perencanaan dan Evaluasi Pembangunan. Universitas Indonesia, Depok.

Ginting, DAB. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana dalam Proses Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan di Karo). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Gresnews. Anak Terlibat Kriminalitas Karena Terinspirasi Lingkungan Tak Ramah Anak. Anak Terlibat Kriminalitas karena Terinspirasi Lingkungan tak Ramah Anak. Jum'at, 10 Oktober 2014. Diakses dari http://www.gresnews.com/berita/hukum/220910-anak-terlibat-kriminalitas-karena-terinspirasi-lingkungan-tak-ramah-anak/0/

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Tahun 2009. Keputusan Bersama tentang Penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Diakses dari http://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/10/Keputusan-Bersama-6-instansi-Thn-2009-ttg-Penanganan-ABH.pdf

Kompas Edukasi. (2010). Haruskah Anak Berhadapan dengan Hukum?. Diakses dari http://edukasi.kompas.com/read/2010/11/25/14440715/Haruskah.Anak.Berhadapan.dengan.Hukum

Kompas. (2010). 80 Persen Anak Alami Kekerasan di Lapas. Senin, 22 Maret 2010. Diakses dari http://nasional.kompas.com/read/2010/03/22/14044936/80.Persen.Anak.Alami.Kekerasan.di.Lapas.

Liputan 6.com. (2016). Lima Fakta Mencengangkan Kasus Pemerkosaan Bocah SD di Semarang. Diakses dari http://regional.liputan6.com/read/2525170/5-fakta-mencengangkan-kasus-pemerkosaan-bocah-sd-di-semarang

Mc Bala, N.et al (2002). Juvenile Justice System an International Comparison of Problems and Solutions. Toronto. Educational Publishing.Inc

Nurhaeni, I., dkk. 2010. Kajian Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) Di Provinsi Jawa Tengah (Studi kasus pada Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Klaten).

Rasiana, M.N. 16 Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindak Pidana (Studi di Lembaga Permasyarakatan Anak Blitar). Diakses dari https://www.researchgate.net/publication/50371518_FAKTOR_PENYEBAB_ANAK_MELAKUKAN_TINDAK_PIDANA_Studi_di_Lembaga_Pemasyarakatan_Anak_Blitar

Sarwono, S. W. (2011). Psikologi Remaja Edisi Revisi. Jakarta: PT Rajagrafido Persada.

Sarwono, S.W. (2012). Psikologi Remaja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Sherafina, D. (2011). Perlindungan Hak-Hak Anak Pelaku Kejahatan dalam Proses Peradilan Pidana. Karya Ilmiah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Daerah Istimewa Yogyakarta. Diakses dari http://www.kumham-jogja.info/karya-ilmiah/37-karya-ilmiah-lainnya/257-perlindungan-hak-hak-anak-pelaku-kejahatan-dalam-proses-peradilan-pidana

Soesantyo, dkk (2016). Implementasi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradian Pidana Anak: dalam Perspektif Kementerian Sosial. Jurnal Sosiokonsepsia, Volume 05 Nomor 03 Mei-Agustus 2016.

Solopos. Pemerkosaan Sragen Bocah SD Diperkosa Anak Balita Usia 4 Tahun. Senin, 6 Juni 2016 18:53 WIB. Diakses dari http://www.solopos.com/2016/06/06/pemerkosaan-sragen-bocah-sd-perkosa-anak-balita-usia-4-tahun-726483

Suharto, F.H.A., Wibhawa, B., & Hidayat, E.N. (2010). Interaksi di dalam Keluarga dengan Anak Berhadapan dengan Hukum di Panti Sosial Marsudi Putra Bambu Apus Jakarta. Share Social Network Journal, Vol. 5, No. 1, hl. 1-11.

Vaeroy, H. 2011. Depression, anxiety, and history of substance abuse among Norwegian inmates in preventive detention: Reason to worry? BMC Psychiatry, 1471-244X.

Weiner, I. B., Graham, J.R., & Naglieri, J.A. (2012). Handbook of Psychology, Vol. 10 – Assessment Psychology, 2nd Edition. Naglieri: Willey Books.

Wulaningsih, R. (2015). Anak dalam Setting Koreksional Pembenahan Anak di LAPAS Anak Tangerang. Essay Psikologi Forensik. Diakases dari https://psikologiforensik.com/2015/01/30/anak-dalam-setting-koreksional-pembenahan-pembinaan-anak-di-Lapas-anak-tangerang/

http://www.greatamericanhistory.net/lincolnneversaidthat.htm