PERLINDUNGAN SOSIAL KOMPREHENSIF DI INDONESIA

Main Article Content

Habibullah Habibullah

Abstract

Perlindungan sosial komprehensif belum terlalu lama dikenal sehingga menjadi kajian tentang konsep dan kebijakan perlindungan sosial komprehensif di Indonesia. Konsep perlindungan sosial komprehensif diadopsi dari berbagai konsep perlindungan sosial yaitu kumpulan upaya publik untuk menghadapi kerentanan dan kemiskinan dan tidak dapat bekerja sendiri sehingga perlu harus dilengkapi dengan strategi lain seperti pemberdayaan dan penciptaan lapangan kerja. Kebijakan perlindungan sosial komprehensif sudah tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan pada Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Sosial RI 2015-2019, meskipun ada beberapa hal yang diatur  pada RPJMN 2015-2019 tidak diuraikan pada Renstra Kemensos 2015-2019. Namun sangat disayangkan hingga saat ini belum ada peraturan khusus yang mengatur  perlindungan sosial komprehensif. Pada level kebijakan perlindungan sosial di Indonesia sudah mengarah pada perlindungan sosial komprehensif dengan menata asistensi sosial berbasis keluarga dan siklus hidup, perluasaan cakupan sistem jaminan sosial nasional, pemenuhan hak dasar penyandang disablilitas, lansia dan kelompok masyakarakat marginal dan penguatan kelembagaan sosial. Namun pada tataran implementasinya program-program perlindungan sosial tersebut belum mengarah pada perlindungan sosial komprehensif.  

Kata Kunci: Perlindungan sosial, Komprehensif, Kemiskinan, Kerentanan

Article Details

How to Cite
Habibullah, H. (2017). PERLINDUNGAN SOSIAL KOMPREHENSIF DI INDONESIA. Sosio Informa : Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 3(1). https://doi.org/10.33007/inf.v3i1.492
Section
Articles
Author Biography

Habibullah Habibullah, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia

Peneliti Madya Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial

References

BPS. (2017). Persentase Penduduk Miskin Menurut Provinsi 2013 - 2016. Retrieved January 5, 2017, https://bps.go.id/Subjek/view/id/23#subjekViewTab3|accordion-daftar-subjek1

BPS. (2017). Jumlah Penduduk Miskin Menurut Provinsi 2013-2016 https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/1119

BPS. (2017). Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin, Garis Kemiskinan, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1), dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Menurut Provinsi, September 2012 https://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1489

Bappenas. (2013). Background Study Persiapan Penyusunan RPJMN 2015-2019 Bidang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial. Jakarta.

Bappenas. (2014). Perlindungan Sosial di Indonesia: Tantangan dan Arah ke Depan. Jakarta.

Barrientos, A., & Hulme, D. (Eds.). (2016). Social protection for the poor and poorest: Concepts, policies and politics. Springer.

Habibullah. (2014). Peluang Asuransi Kesejahteraan Sosial pada Transformasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Informasi: Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 19 (2), 150.

Habibullah. (2015). Studi kebijakan: Reformulasi Asuransi Kesejahteraan Sosial. Sosio Konsepsia, 53-72. Retrieved January 5, 2017, from http://ejournal.kemsos.go.id/index.php/SosioKonsepsia/article/view/115/81

International Labour Organization. (2012). Penilaian Landasan Perlindungan Sosial Berdasarkan Dialog . Jakarta.

International Labour Organization. (2015). Social protection assessment-based national dialogue: A global guide. Joint United Nations response to implement social . Geneva.

John, M. (2002). Social Protection in Southeast and East Asia-Towards a Comprehensive Picture. Social Protection In Southeast And East Asia, 7-14.

Kementerian Sosial. (2015). Peraturan Menteri Sosial RI No. 27 tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Sosial RI tahun 2015-2019.

Muhtar, &. H. (2009). Evaluasi Program Jaminan Kesejahteraan Sosial: Asuransi Kesejahteraan Sosial di Empat Daerah Indonesia. Jakarta: P3KS Press.

Nainggolan, T. (2015). Merumuskan Kembali Desain Program Raskin Sebagai Program Perlindungan Sosial. Sosio Informa, 1(2). Retrieved January 5, 2017, from http://ejournal.kemsos.go.id/index.php/Sosioinforma/article/view/140/87

Saputra, W. (2013). Kegagalan Transformasi Ketenagakerjaan, Perlindungan Sosial Mengecewakan. Jakarta: Prakarsa.

Situmorang, G. H. (2013). Reformasi Jaminan Sosial di Indonesia. Depok : Cinta Indonesia.

Suharto, E. (2007). Perlindungan Sosial, Jaminan Kesejahteraan Sosial dan Inisiatif Lokal. Jakarta: Direktorat Jaminan Kesejahteraan Sosial, Departemen Sosial RI .

Suharto, E. (2008). Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Suharto, E. (2010). Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Sumarto, M. (2014) Perlindungan Sosial dan Klientelisme. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Sumarto, M. (2016, Februari 24) Menalar dan Menakar Kemiskinan. Jakarta: Harian Kompas

Syawie, M. (2013). Ketimpangan Pendapatan dan Penurunan Kesejahteraan Masyarakat. Informasi: Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 18(2), 95.

The World Bank. (2012). The World Bank 2012-2022 Social Protection and Labor Strategy: Resilience, Equity.

The World Bank. (2015). Ketimpangan yang Semakin Melebar. Jakarta: The World Bank.

Republik Indonesia (2004) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jakarta: Republik Indonesia

Republik Indonesia (2009) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Republik Indonesia

Republik Indonesia (2009) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jakarta: Republik Indonesia

Republik Indonesia (2014) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 tahun 2014 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Jakarta: Republik Indonesia