MENCEGAH DAN MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN NAPZA MELALUI PERAN SERTA MASYARAKAT

Main Article Content

Abu Hanifah
Nunung Unayah

Abstract

Pemerintah telah menunjukkan beberapa hasil nyata dalam upaya pencegahan peredaran gelap
napza serta penanggulangan penyalahgunaan napza melalui pengobatan secara medis. Namun
demikian jumlah penylahgunaan napza dari tahun ke tahun semakin meningkat. Oleh karena itu
upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap
napza perlu ditingkatkan dengan melibatkan secara optimal peran serta masyarakat. Untuk itu
langkah-langkah yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut : (1) melakukan pertemuan dengan
tokoh masyarakat lokal; (2) memberi pencerahan kepada tokoh masyarakat baik formal maupun
informal mengenai peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan
penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap napza yang tertuang dalam Bab III UU RI
No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Bab XII UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;
(3) membentuk wadah dalam bentuk organisasi yang dikoordinasikan oleh BNN; (4) mendorong
proses membangun kesadaran masyarakat, membangun sistem, menyusun pedoman, dan melaltih
34 Informasi, Vol. 16 No. 01 Tahun 2011
I. PENDAHULUAN
Pada mulanya, narkoba atau napza
merupakan zat-zat yang sering digunakan untuk
tujuan medis atau kedokteran, seperti
menghilangkan rasa sakit, misalnya heroin yang
ditemukan oleh Hendrich Dresser pada tahun
1875 (Utami,dkk;2006: 33). Heroin ini
digunakan sebagai pengganti morfin untuk
melakukan pembiusan. Semula, di duga tidak
akan menimbulkan ketergantungan, namun baik
heroin maupun morfin keduanya berasal dari
opium malah menimbulkan ketergantungan yang
sangat kuat. Jika zat-zat semacam ini
digunakan bukan untuk keperluan medis tanpa
mengindahkan kaidah-kaidah medis atau dosis
seharusnya dan digunakan secara tetap, pada
gilirannya dapat menimbulkan kerusakan fisik,
mental, dan sikap hidup di masyarakat.
Penggunaan yang seperti demikian disebut
penyalahgunaan napza atau drug abuse.
Lebih lanjut Prini Utami mengemukakan
bahwa di Indonesia, kasus penyalahgunaan
napza mulai terjadi membesar pada tahun 70an,
dimana pada tahun 1971 diperkirakan terdapat
2.000 - 3.000 kasus ketergantungan obat di
berbagai rumah sakit di Indonesia meskipun data
statistik pada waktu itu tidak memisahkan
antara pengguna narkoba dengan alkohol. Untuk
itu pemerintah melakukan upaya penanggulangan
terhadap penyalagunaan napza dengan
mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 1971
Tentang Pembentukan Badan yang bertugas
Mengkoordinasikan Penanggulangan Antar
Departemen terhadap Masalah Narkotika.
Jumlah penyalahgunaan narkoba atau napza
meningkat dari tahun ke tahun secara cepat.
Kasusnya seperti gunung es yang mencuat
kepermukaan laut, sedangkan bagian terbesar di
bawahnya tidak tampak. Menurut Organisasi
Kesehatan Sedunia (WHO), jika terdata satu
kasus, berarti ada sepuluh kasus di sekitarnya,
yang tidak terdeteksi (Anonim 2007: 48 - 49).
Lebih lanjut dikemukakan angka kambuh dari
pecandu yang pernah dirawat pada pusat-pusat
terapi dan rehabilitasi adalah 60 - 70 persen .
Artinya, sebagian besar pecandu akan berulang
kali dirawat dan kambuh lagi. Stigma di
masyarakat yang memandang penyalahgunaan
napza sebagai pelaku kejahatan menyebabkan
hanya 5 – 10 persen dirawat di Rumah Sakit
atau Panti. Sebagian terbesar (90 persen) berada
di keluarga, sekolah, tempat kerja, dan
masyarakat, atau penjara. Itu sebabnya di kotakota
besar di Indonesia tidak ada kabupaten,
kecamatan, atau bahkan kelurahan bebas dari
penyalahgunaan dan peredaran gelap napza. Selain
data mengenai angka kambuh pecandu napza, juga
dikemukakan mengenai tingginya angka kematian.
Menurut penelitian, paling sedikit 40 orang setiap
hari di Indonesia meninggal karena
tenaga-tenaga masyarakat agar handal; dan (5) memberi akses agar masyarakat mudah
menghubungi atau melapor apabila diduga ada tindak pidana yang berkaitan dengan
penyalahgunaan napza.
Kata Kunci: Mencegah, menanggulangi, penyalahgunaan napza dan peran serta masyarakat

Article Details

How to Cite
Hanifah, A., & Unayah, N. (2011). MENCEGAH DAN MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN NAPZA MELALUI PERAN SERTA MASYARAKAT. Sosio Informa : Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 16(1). https://doi.org/10.33007/inf.v16i1.42
Section
Articles