ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DITINJAU DARI POLA ASUHNYA DALAM KELUARGA

Main Article Content

Mulia Astuti

Abstract

Tulisan ini merupakan hasil hasil penelitian Pola Asuh Anak dalamKeluarga yang salah satu
sasarannya adalah keluarga anak yang berhadapan dengan hukum.Kajian bertujuan untuk
mengetahui pelaksanaan pengasuhan anak yang dilakukan orang tua atau orang tua pengganti.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus terhadap keluarga dengan anak
berhadapan dengan hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan wawancara
mendalamdengan orang tua atau wali, tokoh masyarakat setempat dan studi dokumentasi. Penelitian
dilaksanakan pada 3 provinsi yaitu Sumatera Barat, Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) dan
Nusa Tenggara Barat (NTB). Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak berhadapan dalam asuhan
ibu/bapak tiri, nenek,atau paman. Disamping itu keluarga tersebut kebanyakan berasal dari kelas
sosial ekonomi menengah ke bawah. Anak menjadi nakal atau berhadapan dengan hukum karena
pengasuhan dalam keluarga yang diterima anak tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pola asuh
yang baik. Sehubungan dengan hasil penelitian ini, direkomendasikan agar lembaga yang terlibat
2 Informasi, Vol. 16 No. 01 Tahun 2011
I. PENDAHULUAN
Anak adalah pewaris, penerus, dan aset
yang akan mengemban tugas bangsa di masa
yang akan datang. Bahkan anak merupakan
modal sosial dan ekonomi suatu bangsa. Bagi
orang tua, anak mempunyai nilai khusus yang
penting pula yakni penerus keturunan. Untuk
menenuhi kedua aspek tersebut, diharapkan
anak dapat tumbuh dan berkembang sebaikbaiknya,
sehingga kelak menjadi orang dewasa
yang sehat secara fisik, mental, dan psikososial
sebagai sumber daya manusia yang berkualitas.
Keluarga merupakan lingkungan
kehidupan yang dikenal anak untuk pertama
kalinya, dan untuk seterusnya anak banyak
belajar di dalam kehidupan keluarga. Oleh
karena itu peran, sikap dan perilaku orangtua
dalam proses pengasuhan anak, sangat besar
pengaruhnya dalam pembentukan dan
perkembangan kepribadian anak.
Perkembangan kepribadian anak dapat dilihat
antara lain dari kemandirian dan perilaku sosial
anak di dalam kehidupan sehari-hari.
Di dalam keluarga, orangtualah yang
berperan utama dalam mengasuh, membimbing
dan membantu mengarahkan anak untuk
menjadi mandiri dan berperilaku sesuai dengan
nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Mengingat masa anak-anak dan remaja
merupakan masa yang penting dalam proses
perkembangan fisik, mental dan psikososial, dan
sering dikatakan sebagai masa labil dan masih
mencari identitas, maka peran orangtua sangat
krusial.
Namun dalam kenyataannya, proses
pengasuhan orangtua tidak selalu sesuai dengan
yang diharapkan dan tidaklah sesederhana yang
kita bayangkan dan katakan. Pengasuhan sering
dibumbui oleh berbagai hal yang tidak
mendukung bagi kemandirian anak, antara lain:
sikap dan perilaku orangtua yang tidak dapat
menjadi contoh bagi anak-anaknya, suasana
emosi anggota rumah tangga sehari-hari yang
tidak kondusif, interaksi antara orang tua (bapak
dan ibu) serta interaksi orangtua dengan anak
serta anggota keluarga lainnya yang tidak baik.
Dengan situasi seperti itu, maka tidak semua
pola asuh orang tua terhadap anaknya efektif,
akibatnya, perilaku dan kemandirian anak, tidak
sesuai dengan yang diharapkan.
Di pihak lain, faktor lingkungan, seperti
kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang
berkembang pesat dewasa ini sangat
mempengaruhi nilai dan norma yang berlaku
dalam individu, keluarga, dan masyarakat. Hal
ini dapat berakibat terjadinya berbagai
permasalahan sosial pada anak diantaranya;
penyimpangan perilaku baik pada anak maupun
pada orang dewasa, seperti tindak kekerasan,
pencurian, pelecehan seksual, tawuran dan lainlain
yang menyebabkan anak berhadapan dengan
hukum. Perilaku menyimpang yang biasa dikenal
dalam penanganan anak nakal yang berhadapan dengan hukum menjadikan keluarga sebagai
sasaran intervensi melalui bimbingan pengasuhan anak (parenting skill)
Kata kunci: Anak berhadapan dengan hukum, Pola Asuh, Keluarga.

Article Details

How to Cite
Astuti, M. (2011). ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DITINJAU DARI POLA ASUHNYA DALAM KELUARGA. Sosio Informa : Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 16(1). https://doi.org/10.33007/inf.v16i1.40
Section
Articles