DEKRIMINALISASI PECANDU NARKOTIKA: PERGESERAN PENDEKATAN DAN IMPLIKASI KEBIJAKAN PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DI INDONESIA

Main Article Content

Gunawan Gunawan

Abstract

Fenomena penyalahgunaan narkotika tidak mengenal batas usia, pendidikan, pekerjaan, dan dimana mereka tinggal. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan manusia, tetapi telah merugikan ekonomi keluarga, masyarakat bahkan perekonomian suatu negara. Pendekatan hukum (pidana) bagi pecandu dan korban selama ini belum mampu menekan laju peningkatan jumlah korban narkotika, bahkan pemenjaraan telah telah berdampak buruk pada perekonomian keluarga, kesehatan (penularan penyakit) yang justru meningkatkan angka kemiskinan. Kondisi ini telah dijadikan sebagai dasar bahwa pecandu perlu didekati sebagai korban yang membutuhkan pertolongan. Naskah ini mencoba mengurai bagaimana kebijakan dekriminalisasi bagi pecandu di Indonesia dan bagaimana dinamika penyelenggaraannya. Dari aspek hukum di Indonesia, dekriminalisasi dan depenalisasi serta pendekatan kesehatan sudah ada sejak dekade 1990-an, namun implementasinya belum memperoleh dukungan masyarakat luas. Stigma masyarakat merupakan salah satu faktor yang berpengaruh besar dalam penyelenggaraan kebijakan penanganan pecandu pencapaian keberhasilan pemulihannya.

Kata Kunci: Kebijakan, Pecandu, Narkotika

Article Details

How to Cite
Gunawan, G. (2016). DEKRIMINALISASI PECANDU NARKOTIKA: PERGESERAN PENDEKATAN DAN IMPLIKASI KEBIJAKAN PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DI INDONESIA. Sosio Informa : Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 2(3). https://doi.org/10.33007/inf.v2i3.339
Section
Articles