PRAKTIK PERLINDUNGAN ANAK TERLANTAR DI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK

Main Article Content

Ellya Susilowati

Abstract

Setiap anak termasuk anak terlantar memiliki hak perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, termasuk ketika berada di Lembaga Pengasuhan Alternatif.  Praktik Perlindungan Anak bagi anak terlantar di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKSA) masih terbatas dan belum banyak dilakukan sehingga kasus-kasus kekerasan pada anak terlantar di LKSA masih terus terjadi. Artikel ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis tentang praktik perlindungan anak terlantar di LKSA. Metode pengkajian menggunakan studi literatur dengan jenis naratif yang dilakukan secara online tentang perlindungan anak dan praktiknya di lembaga pengasuhan, kebijakan perlindungan anak di LKSA serta laporan hasil akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.Pencarian litertur dibatasi 10 tahun terakhir.  Hasil studi literatur secara online ditemukan 16   artikel diantaranya 3 artikel scopus dan sisanya dari proquest dan google scholar.     Hasil kajian menggambarkan: (1) Profil LKSA di Indonesia; (2) faktor risiko dan faktor proteketif dalam perlindungan anak yang perlu diperhatikan, baik dari anak, pengurus dan pengasuh atau relawan yang mendukung praktik perlindungan anak;   (3) praktik perlindungan anak di LKSA sesuai dengan kebijakan perlindungan anak di LKSA baik berdasarkan Konvensi Hak Anak maupun Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA. Berdasarkan hal tersebut maka LKSA harus memiliki kebijakan tertulis tentang larangan kekerasan pada anak dan memiliki mekanisme pelaporan ketika anak berhadapan dengan kekerasan baik sebagai korban dan saksi. Rekomendasi dari kajian ini perlunya panduan praktis tentang penerapan perlindungan anak, adanya pelatihan bagi petugas dan pengasuh tentang perlindungan anak, serta sertifikasi btentang pengasuhan anak bagi SDM LKSA.

Article Details

How to Cite
Susilowati, E. (2022). PRAKTIK PERLINDUNGAN ANAK TERLANTAR DI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK. Sosio Informa : Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 8(1). https://doi.org/10.31595/inf.v8i1.2981
Section
Articles

References

Amelia Santi (2017). Intervensi Pada Anak Yang Suka Berbohong. Laporan Praktik di LKSA Cibubur. Bandung: STKS

Avdibegoviü, E., & Brkiü, M. (2020). Child neglect-Causes and consequences. Psychiatria Danubina, 32(2015), 337-342.

BALKS. (2020). Laporan Hasil Akreditasi 2020. Jakarta: Kementerian Sosial RI.

Belarminus. Robertus (2014) . Pemilik Panti Asuhan Jadi Tersangka. https:// megapolitan.kompas.com/read/2014/03/04/0804475/Pemilik.Panti.Asuhan.Samuel.Jadi.Tersangka. Diakses tanggal 19 Januari 2022

Craig, F., Mascheroni, E., Giorda, R., Felline, M. G., Bacco, M. G., Castagna, A., Tenuta, F., Villa, M., Costabile, A., Trabacca, A., & Montirosso, R. (2021). Exploring the contribution of proximal family risk factors on slc6a4 dna methylation in children with a history of maltreatment: A preliminary study. International Journal of Environmental Research and Public Health, 18(23).https://doi.org/10.3390/ijerph182312736 Diakses tanggal 20 Januari 2022

Dickerson, K. L., Lindner, S., Scurich, N., & Quas, J. A. (2017). When Is Neglect, Neglect?: It Depends on Who You Ask. Child Maltreatment, 22(3), 256-264. https://doi.org/10.1177/1077559517709558

Fahrudin, A., Yusuf, H., & Malek, M. D. H. A. (2016). Child Abuse and Neglect: Psychological Impact and Role of Social Work. International Journal of Social Work, 3(1), 65. https:// doi.org /10.5296/ijsw.v3i1.8842, diakses tanggal 8 Maret 2022

Faller, K. C. (2020). The child sexual abuse disclosure controversy: New perspectives on an abiding problem. Child Abuse and Neglect, 99 (November 2019), 104285. https://doi.org/10.1016/j.chiabu.2019.104285

Friski, Riana (2021). KPAI Kawal Kasus Pelecehan Seksual Anak di Panti Asuhan Depok.https://nasional.tempo.co/read/1382018/kpai-kawal-kasus-pelecehan-seksual-anak-di-panti-asuhan-depok (diakses tanggal 16 Januari 2022)

Flamboyan, Evy. (2021). Mensos Risma Adukan Pelecehan Anak Panti Asuhan Malang ke Bareskrim. https:// www. cnnindonesia.com/nasional/20211123195736-12-725149/mensos-risma-adukan-pelecehan-anak-panti-asuhan-malang-ke-bareskrim (diakses 20 Januari 2022)

Forum LKSA. (2020). Laporan Tahunan Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Jakarta: Kementerian Sosial RI.

Friski, Riana (2021). KPAI Kawal Kasus Pelecehan Seksual Anak di Panti Asuhan Depok.https://nasional.tempo.co/read/1382018/kpai-kawal-kasus-pelecehan-seksual-anak-di-panti-asuhan-depok (diakses tanggal 16 Januari 2022)

Hermawati, I., & Sofian, A. (2018). Kekerasan seksual oleh anak terhadap anak. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, 17(1), 1-20.

Itang, I., & Syakhabyatin, I. (2017). Sejarah Wakaf di Indonesia. Tazkiya, 18(02), 220-237.

Junaidi, J., & Susilowati, E. (2021). Model Rumah Harapan Melalui Peningkatan Partisipasi Anak Di Lksa Dana Mulia Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. Jurnal Ilmiah Kebijakan dan Pelayanan Pekerjaan Sosial, 3(02), 98-109.

KPPPA RI. (2002).Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: KPPPA

Kementrian Sosial (2011). Permensos 30/HUK/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak Bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Dirjen Rehsos

Kementrian Sosial (2011) Peraturan Menteri Sosial No 184 tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Kementerian Sosial.

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA-RI). (2019). Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak Dan Remaja tahun 2018. Jakarta: Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA-RI)(2020). Jakarta

Morton, S. (2017). Getting evidence into action to tackle institutional child abuse. Child Abuse and Neglect, 74(October), 111-114.https://doi.org/10.1016/j.chiabu.2017.10.

Mutiara, Puput (2020). Penanganan Anak Terlantar Butuh Komitmen. https:// www.kemenkopmk.go.id/penanganan-anak-terla ntar -butuh-komitmen. Diakses tanggal 20 Maret 2022

Nainggolan, T & Nurdin Widodo (2017). Laporan Quick Response. Kasus Panti Asuhan unas Bangsa Pakanbaru- Riau. Jakarta: Puslitbangkesos-Badiklitpensos. Kementrian Sosial RI

Nevita, Nancy. (2019). Intervensi Penanganan Anak Mal Adaptif di LKSA Putera Utama 4 Cengkareng. Bandung: STKS

Nursamsiah, Santi. (2020). Perkembangan panti asuhan Syubaanul Wathon di Tasikmalaya tahun 1984-2019. Bandung (Doctoral dissertation. Bandung: UIN Sunan Gunung Djati Bandung)

Rahmawati, A. (2019). Faktor yang Berhubungan dengan Pengetahuan Orang Tua tentang Stunting pada Balita. Jurnal Ners Dan Kebidanan (Journal of Ners and Midwifery), 6(3), 389-395. https:// doi.org /10.26699/jnk.v6i3.art.p389-395, diakses tanggal 15 Januari 2022

Ridings, L. E., Beasley, L. O., & Silovsky, J. F. (2017). Consideration of Risk and Protective Factors for Families at Risk for Child Maltreatment: An Intervention Approach. Journal of Family Violence, 32(2), 179-188. https:// doi.org /10. 1007/s10896-016-9826-y

Rijbroek, B., Strating, M. M. H., Konijn, H. W., & Huijsman, R. (2019). Child protection cases, one size fits all? Cluster analyses of risk and protective factors. Child Abuse and Neglect, 95(June 2018), 104068. https://

Save The Children, (2008). Seseorang Yang Berguna. Penelitian Kualitas Pengasuhan Anak di Indonesia. Jakarta: Save The Children

Skauge, B., Storhaug, A. S., & Marthinsen, E. (2021). The what, why and how of child participation-a review of the conc eptualization of “child participation” in child welfare. Social Sciences, 10(2), 1-15. https://doi.org/10.3390/socsci1002005

Suryawan, A., & Praja, C. B. E. (2017). PKU bagi Pengasuh Panti Asuhan Muhammadiyah di Kota dan Kabupaten Magelang untuk Menghapus Kejahatan Seksual Anak. URECOL, 303-306.

Susilowati, E., Dewi, K., & Kartika, T. (2019). Penerapan Standar Nasional Pengasuhan Pada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Di Provinsi Kalimantan Selatan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Dan Pelayanan Pekerjaan Sosial, 1(1).

Susilowati, E. (2020). Praktik Pekerjaan Sosial Dengan Anak. Bandung: Politekesos Press

Sutinah & Aminah, S. (2018). Child abuse and neglect in orphanages in EAST JAVA Province (Study on forms of child abuse, anticipatory efforts developed children and the role of the orphanage). Children and Youth Services Review, 93(March), 24-29. https://doi.or

Sutinah, S. (2018). Analisa keberadaan lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Sosiologi Dialektika, 13(1), 66-78.

Timshel, I., Montgomery, E., & Dalgaard, N. T. (2017). A systematic review of risk and protective factors associated with family related violence in refugee families. Child Abuse and Neglect, 70(March), 315-330. https://doi.org/10.1016/j.chiabu.2017.06.023

Yenosa, Gusti. (2021). Tak Tahan Kerap Dicabuli Anak Pemilik Yayasan Panti Asuhan, 4 Remaja Putri Lapor Polisi. https:// daerah. sindonews. com/read /5356 32/194/tak-tahan-kerap-dicabuli-anak-pemil ik-yayasan-panti-asuhan-4-remaja-putri-lapor-polisi-1631120942 (diakses tanggal 19 Januari 2022.