RENCANA TINDAK LANJUT DALAM PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

Main Article Content

Nurdin Widodo

Abstract

Kekerasan anak baik fisik, emosi maupun seksual akhir-akhir ini sangat memprihatinkan karena jumlahnya semakin meningkat, dan pelakunya adalah orang-orang terdekat dengan korban. Kejadiannya bukan hanya di kota-kota besar tetapi sudah sampai ke kabupaten hingga pelosok perdesaan. Sementara lembaga kesejahteraan sosial yang ada belum bisa menjangkau korban karena faktor geografis dan  sejumlah  keterbatasan yang dimiliki lembaga tersebut. Berbagai undang-undang hingga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah diterbitkan. Di tingkat daerah juga telah ada perda, pergub hingga peraturan bupati/walikota, namun implementasinya masih banyak kendala. Penempatan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) oleh Kementerian Sosial hingga kabupaten/kota merupakan salah satu upaya untuk merespon kasus-kasus kekerasan anak secara cepat dan tepat hingga ke pelosok perdesaan.

Kata kunci: Respon plan, kekerasan anak, pekerja sosial

Article Details

How to Cite
Widodo, N. (2016). RENCANA TINDAK LANJUT DALAM PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK. Sosio Informa : Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 2(3). https://doi.org/10.33007/inf.v2i3.277
Section
Articles