DERADIKALISASI ANAK DARI PELAKU AKSI TERORISME

Main Article Content

Rabiah Al Adawiah

Abstract

Anak dari pelaku terorisme secara psikologis memiliki pengalaman yang dapat mengikuti jejak orang tuanya sebagai teroris. Selain karena bersentuhan dengan pemikiran radikal orang tuanya, dapat pula akibat dendam setelah menyaksikan perlakuan aparat kepolisian terhadap orang tua mereka. Persoalan lain yang dihadapi anak dari pelaku terorisme adalah beban psikis dan sosial akibat stigma dan diskriminasi dari masyarakat yang menyebabkan timbulnya isolasi sosial dan psikologis. Tulisan ini bertujuan untuk membahas tentang pentingnya memberikan perhatian dan upaya perlindungan terhadap anak dari pelaku terorisme agar mampu pulih dari kondisi psikis yang dialaminya sehingga mampu mengikis dendam dan kebencian yang diwariskan orang tuanya, lepas dari jeratan terorisme, serta mendapatkan hak-haknya agar dapat hidup, berkembang, berpartisipasi dan menjadi generasi bangsa yang lebih baik. Penelitian ini lebih difokuskan pada upaya deradikalisasi terhadap anak dari pelaku terorisme, yaitu anak yang menjadi yatim piatu atau selamat dari aksi bom bunuh diri orang tuanya, maupun anak-anak dari pelaku terorisme yang mendekam di penjara. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (literature review)dengan mengumpulkan berbagai informasi melalui kajian literatur, baik jurnal, buku, maupun sumber kepustakaan relevan lainnya. Berbagai informasi dari kajian literatur tersebut digunakan untuk menjelaskan suatu topik masalah dan solusi terhadap perlindungan anak dari pelaku terorisme melalui deradikalisasi, menawarkan model pendampingan, serta metode pendekatan yang dapat ditempuh dalam deradikalisasi.

Article Details

How to Cite
Adawiah, R. A. (2022). DERADIKALISASI ANAK DARI PELAKU AKSI TERORISME. Sosio Informa : Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 7(3). https://doi.org/10.33007/inf.v7i3.2714
Section
Articles

References

Adawiah, R. A. (2019). Child abuse dan keamanan lingkungan anak dalam menyongsong bonus demografi 2025-2030. Jurnal Krtha Bhayangkara, 9 (1), 17-43.

Adi, A. S. (2020). Inovasi program deradikalisasi eks narapidana teroris melalui rumah daulat buku (RUDALKU) dengan pendekatan literasi. PKn Progresif, 15 (2), 21-36.

Afdlal, dkk. (2005). Islam dan radikalisme di Indonesia. Jakarta: LIPI Press.

Aldis, A., & Herd, G. P. (eds). (2007). The ideological war on terror. Abingdon: Routledge.

Alius, S. (2019). Pemahaman membawa bencana; Bunga rampai penanggulangan terorisme. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2015). Waspada ISIS. Jakarta: Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT.

Cronin, A. K., & Ludes, J. M. (2004). Attacking terrorism: Elements of a grand strategy. Washington: Georgetown University Press.

Danial, E & Warsiah. (2009). Metode Penulisan Karya Ilmiah. Bandung: Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan.

Ezzarqui, L. (2010). De-radicalization and rehabilitation program; The case study of Saudi Arabia. Washington DC: School of Arts and Sciences of Georgetown University.

Firmansyah, R. (2019). Rehabilitasi dan deradikalisasi terhadap anak pelaku tindak pidana terorisme. Jurist-Diction, 2 (2), 669-686. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v2i2.14258.

Fitriana, S. (2016). Upaya BNPT dalam melaksanakan program deradikalisasi di Indonesia. Journal of International Relations, 2 (3), 187-194.

Fitriani, R. (2016). Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11 (2), 250-258.

Fitri, P. (2007). Perlindungan anak sebagai tentara anak menurut hukum humaniter pada kasus perekrutan anak dalam konflik Ituri di Republik Demokratik Kongo. Jurnal Hukum Humaniter dan HAM, 3 (5), 986-1017.

Golose, P. R. (2010). Deradikalisasi terorisme: Human soul approach dan menyentuh akar rumput. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.

Hamidin. (2017). Wajah baru terorisme. Cet.1. Jakarta: Pusat Media Damai BNPT.

Hamzah, Amir. (2020). Metode Penelitian Kepustakaan (Library Research). Malang: Literasi Nusantara.

Harahap, H. I., Irmayani, T., & Lubis, F. H. (2019). The rationality of de-radicalization efforts for the children of terrorists at al-hidayah islamic boarding school. International Journal of Islamic Thought, 16 (Dec), 38-50.

______, (2019). Model pokok bahasan inti deradikalisasi untuk anak-anak terpapar radikalisme. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 11 (2), 374-381. https://doi.org/10.24114/jupiis.v11i2.13956.

Harefa, B. H. (2009). Kapita selekta perlindungan hukum bagi anak. Cet. 1. Yogyakarta: Deepublish.

Hasani, I., & Naipospos, B. T. (Eds.). (2012). Dari Radikalisme Menuju Terorisme. Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara.

Hendropriyono, A. M. (2009). Terorisme. Cet. 1. Jakarta: Kompas.

Horgan, J. & K. Braddock (2009). Assessing the effectiveness of current deradicalization initiatives and identifying implications for the development of us-based initiatives in multiple settings. Maryland: National Consortium for the Study of Terrorism and Responses to Terrorism A Department of Homeland Security Science and Technology Center of Excellence Based at the University of Maryland.

ICSR. (2010). Prisons and terrorism Radicalization and De-radicalization in 15 countries. United Kingdom: King’s College London.

Idris, Irfan. (2017). Membumikan deradikalisasi. Jakarta: Daulat Press.

Jawa Pos, (2018, May 24). Pesantren al hidayah, tempat deradikalisasi anak-anak teroris, butuh enam bulan untuk mengikis rasa dendam. https://www.jawapos.com/features/24/05/2018/pesantren-al-hidayah-tempat-deradikalisasi-anak-anak-teroris-habis/.

Jonathan, Sarwono. (2006). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Kamil, A., & Fauzan. (2008). Hukum perlindungan dan pengangkatan anak di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Khatibah. (2011). Penelitian kepustakaan. Iqra': Jurnal Perpustakaan dan Informasi, 5 (1), 36-39.

Krisna, L. A. (2018). Hukum perlindungan anak. Yogyakarta: Deepublish.

Mahyani, A. (2019). Perlindungan hukum anak sebagai pelaku terorisme. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2 (1), 47-54.

Mujahid, D. R. (2020). Peran keluarga dalam proses disengagement pelaku teror di Indonesia. Psychopolytan: Jurnal Psikologi, 4 (1), 66-76. https://doi.org/10.36341/psi.v4i1.1325.

Nainggolan, P. P. (2002). Terorisme dan tata dunia baru. Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi Sekretaris Jendral Dewan Perwakilan Rakyat.

Pikiran Rakyat.com. (2018, March 14). Tentara anak: Senjata lebih besar dari tubuhku, https://www.pikiran-rakyat.com/internasional/pr-01294831/laporan-mendalam-tentara-anak-senjata-lebih-besar-dari-tubuhku-421279?page=3.

Portal BNPT. (2018, August 15). https://www.bnpt.go.id/dukung-program-deradikalisasi-jajaran-bnpt-dan-ptpn-ii-sambangi-dan-silaturahmi-pondok-pesantren-al-hidayah-sei-mencirim.html.

Praditama, S., & Budiarti, A. C. (2015). kekerasan anak dalam keluarga dalam perspektif fakta sosial. Jurnal Sosialitas, 5 (2), 1-18.

Putra, I. G. A. Pratama., & Yusa, I. G. (2020). Perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana terorisme perspektif perundang-undangan. Jurnal Kertha Wicara, 9 (6), 1-12.

Purwastuti, L. (2011). Perlindungan hukum terhadap anak dalam kejahatan terorisme. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 2 (3), 34-44.

Richardson, L. (2006). What terrorists want: Understanding enemy, containing threat. London: John Murray.

Susanto, A. (2012). Perkembangan anak usia dini: Pengantar dalam berbagai aspeknya. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Syafi'i, I. (2019). Strategi komunikasi yayasan lingkar perdamaian dalam melaksanakan deradikalisasi terhadap mantan narapidana teroris. Jurnal Dakwah, 20 (1), 50-67.

_______. Deradikalisasi; Studi atas upaya bnpt dalam mencegah munculnya teroris di lamongan, (Makalah dibawakan dalam annual conference for muslim Scholar), Institut Pesantren KH. Abdul Chalim, 23-24 November 2019.

Tahir, S., Malik, A., & Anam, K. (2016) Ensiklopedi Pencegahan Terorisme. Jakarta: Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT.

Terorisme. (n.d.). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Online. https://kbbi.web.id/terorisme.

Usman. (2014). Model deradikalisasi narapidana terorisme; Studi perbandingan deradikalisasi di Yaman, Arab Saudi, Singapura, Mesir dan Indonesia. Inovatif, 7 (2), 1-16.

Zuhri, S. (2017). Deradikalisasi terorisme. Jakarta: Daulatpress.

Zed, Mestika. (2004). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.