KEBIJAKAN BARU: JAMINAN PEMENUHAN HAK BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Main Article Content

Imas Sholihah

Abstract

Penyandang Disabilitas menghadapi kesulitan yang lebih besar dibandingkan masyarakat non disabilitas dikarenakan hambatan dalam mengakses layanan umum, seperti akses dalam layanan pendidikan, kesehatan, maupun dalam hal pekerjaan yang masih memerlukan banyak perhatian baik oleh negara dan masyarakat Indonesia. Berbagai kebijakan pun telah diupayakan oleh pemerintah. Kebijakan yang baru saja diberlakukan adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (UUPD). UUPD memberikan harapan baru bagi terwujudnya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Terpenuhinya hak Penyandang disabilitas dan pemenuhan kewajiban pemerintah serta peran serta aktif dari masyarakat sangat diperlukan dan menjadi tantangan kedepan dalam implementasi UUPD. Sinkronisasi dan pembenahan di segala bidang mutlak diperlukan terutama masalah penyeragaman data jumlah penyandang disabilitas dan Peran dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sehingga dapat berjalan dengan efektif.

Article Details

How to Cite
Sholihah, I. (2016). KEBIJAKAN BARU: JAMINAN PEMENUHAN HAK BAGI PENYANDANG DISABILITAS. Sosio Informa : Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 2(2). https://doi.org/10.33007/inf.v2i2.256
Section
Articles